Kasus Penyaluran LPG 3 Kg Di Kejagung, Pakar: Dimanfaatkan Oknum Melakukan Pemerasan?

Jakarta, MI - Langkah senyap namun mengguncang dilakukan Kejaksaan Agung saat tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggeledah kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Ditjen Migas) Kementerian ESDM, Senin (10/2/2025).
Operasi ini diduga berkaitan dengan polemik distribusi LPG 3 kilogram komoditas subsidi yang belakangan memicu kelangkaan dan antrean panjang di berbagai daerah.
Sumber internal membenarkan penggeledahan tersebut masih berlangsung saat itu. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, juga mengonfirmasi adanya kegiatan hukum di salah satu kantor di bawah Kementerian ESDM, meski belum merinci perkara.
Secara hukum, penggeledahan dan penyitaan menandakan perkara telah masuk tahap penyidikan atau pro justisia fase di mana aparat penegak hukum diyakini telah menemukan indikasi kuat tindak pidana dan tengah memburu alat bukti.
Pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar, mengingatkan adanya dua sisi tajam dalam kewenangan kejaksaan. Di satu sisi, publik menaruh harapan besar pada institusi tersebut dalam memberantas korupsi.
Namun di sisi lain, kewenangan yang besar juga berpotensi disalahgunakan oleh oknum untuk kepentingan pribadi, termasuk praktik pemerasan berkedok penegakan hukum.
“Di sinilah masyarakat harus waspada. Pengawasan publik menjadi penting agar kewenangan institusional tidak diselewengkan,” ujarnya kepada Monitorindonesia.com, Minggu (26/4/2026).
Ia menilai masyarakat sebagai pembayar pajak memiliki hak untuk menggugat jika penanganan perkara terkesan tidak serius misalnya ketika kasus tampak tegas di awal, tetapi berujung tidak jelas atau bahkan menimbulkan kecurigaan baru.
Dalam konteks ini, mekanisme praperadilan bisa digunakan untuk menguji keabsahan langkah hukum, mulai dari penetapan tersangka, penyitaan, hingga penghentian perkara (SP3).
Lebih jauh, Fickar menegaskan jika ditemukan indikasi oknum aparat memperoleh keuntungan pribadi dalam proses penanganan perkara, maka hal itu harus dilaporkan sebagai tindak pidana korupsi.
Ia bahkan mendorong pelibatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dugaan tersebut.
Penggeledahan di Ditjen Migas sendiri terjadi di tengah sorotan tajam terhadap lembaga tersebut, terutama setelah kelangkaan LPG 3 kilogram memicu keresahan publik.
Nama pimpinan baru Ditjen Migas, Achmad Muchtasyar, turut menjadi perhatian, mengingat ia baru menjabat sejak pertengahan Januari 2025.
Kebijakan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, terkait distribusi LPG bahkan disebut sempat memancing kemarahan Presiden Prabowo Subianto.
Topik:
