BREAKINGNEWS

Mengejar Uang, Bukan Sekadar Pelaku: Uji Nyali Kejagung Bongkar Jejak Gelap Korupsi Zarof Ricar

Mengejar Uang, Bukan Sekadar Pelaku: Uji Nyali Kejagung Bongkar Jejak Gelap Korupsi Zarof Ricar
Zarof Ricar (Foto:Dok MI)

Jakarta, MI - Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) memburu aset milik Zarof Ricar tak sekadar soal penegakan hukum biasa. Di balik perburuan itu, tersimpan pergeseran pendekatan, dari menghukum pelaku menjadi membongkar seluruh ekosistem kejahatan, termasuk aliran uang yang selama ini kerap luput disentuh.

Pakar hukum dari Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, menilai strategi tersebut sebagai sinyal kuat modernisasi penanganan korupsi di Indonesia. Menurutnya, Kejagung tidak lagi berhenti pada vonis pidana, tetapi mulai serius mengoptimalkan pengembalian kerugian negara melalui pelacakan aset.

“Ini bukan sekadar menghukum, tapi memastikan uang negara kembali. Bahkan sebelum undang-undang perampasan aset terbit, langkah ini sudah dijalankan,” ujar Hibnu, Minggu (26/4/2026).

Zarof sendiri merupakan terpidana dalam kasus suap pengaturan vonis bebas Ronald Tannur. Ia kini divonis 18 tahun penjara di tingkat banding, lebih berat dari putusan awal 15 tahun oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Namun bagi Kejagung, hukuman penjara belum menutup perkara.

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) justru membuka babak baru dengan menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dari pengembangan ini, terungkap keberadaan “shadow company” atau perusahaan cangkang yang diduga menjadi tempat penampungan dana hasil korupsi. Perusahaan-perusahaan tersebut disebut didirikan bersama oleh tersangka AW dan Zarof.

Di sinilah letak perubahan mendasar itu. Jika sebelumnya banyak kasus korupsi berhenti pada pemidanaan, kini aparat penegak hukum mulai memburu “jejak uang” rantai panjang yang melibatkan pihak lain, termasuk aktor pasif yang menikmati aliran dana.

Hibnu menekankan, pendekatan ini krusial untuk menutup celah korupsi yang selama ini memungkinkan pelaku tetap menikmati hasil kejahatan meski telah dipenjara.

“Penanganan korupsi harus utuh. Tidak cukup memenjarakan pelaku, tetapi juga melacak ke mana uang itu mengalir, termasuk pihak-pihak yang menerima secara tidak langsung,” katanya.

Langkah Kejagung ini sekaligus menjadi ujian: sejauh mana negara berani menelusuri dan merampas aset hingga ke lapisan terdalam jaringan korupsi. Sebab, di sanalah sering kali kekuatan sebenarnya tersembunyi bukan pada pelaku utama, melainkan pada aliran uang yang menjaga sistem tetap hidup.

Jika konsisten dijalankan, strategi ini bukan hanya soal penegakan hukum, melainkan juga pesan keras: korupsi tak lagi aman disembunyikan, bahkan setelah vonis dijatuhkan.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Mengejar Uang, Bukan Sekadar Pelaku: Uji Nyali Kejagung Bong | Monitor Indonesia