BREAKINGNEWS

KPK dan Jamwas Didesak Jangan Lindungi Eks Direktur PPS Kejagung Patris di Korupsi DJKA

KPK dan Jamwas Didesak Jangan Lindungi Eks Direktur PPS Kejagung Patris di Korupsi DJKA
Mantan Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis Kejaksaan Agung, Patris Yusrian Jaya (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Skandal korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan terus menyeruak.

Namun di tengah derasnya pengusutan kasus, publik menyoroti satu pertanyaan besar: mengapa mantan Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Kejaksaan Agung, Jaksa Patris Yusrian Jaya, hingga kini belum juga tersentuh pemeriksaan?

Padahal, jabatan Direktur PPS bukan posisi seremonial. Lembaga ini dibentuk untuk mendeteksi sejak dini potensi penyimpangan, mencegah kebocoran anggaran, mengawal proyek strategis agar tepat waktu, tepat mutu, tepat sasaran, dan yang paling utama: tidak melanggar hukum.

Faktanya, proyek perkeretaapian justru diguncang perkara korupsi. Tender diduga diatur, penyedia diplotting, dan suap menyeret sejumlah nama.

Jika kerusakan sebesar ini terjadi, publik berhak mempertanyakan: ke mana fungsi pengamanan proyek strategis saat itu berjalan?

Patris Yusrian Jaya yang kini menjabat Kajati DKI Jakarta pernah berada di kursi Direktur PPS, posisi yang memiliki keterkaitan erat dengan pengawasan berbagai proyek pemerintah, termasuk sektor transportasi dan perkeretaapian.

Karena itu, absennya pemeriksaan terhadap dirinya dinilai menimbulkan kesan penegakan hukum setengah hati.

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menegaskan pengawas internal kejaksaan maupun Komisi Pemberantasan Korupsi tidak boleh pasif menghadapi persoalan ini.

“Ya, seharusnya Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) bertindak aktif, demikian juga dengan KPK mestinya aktif,” ujar Abdul Fickar Hadjar, Sabtu (25/4/2026).

Ia juga menyinggung adanya potensi konflik kepentingan dalam pemberantasan korupsi bila semangat solidaritas antarsesama penegak hukum lebih dominan daripada keberanian menindak.

“Karena itu akan menjadi dilematis jika para komisioner KPK berasal dari penegak hukum polisi dan jaksa, pasti sedikit banyak ada feeling solidaritasnya,” tegasnya.

Pernyataan itu menjadi alarm keras. Sebab jika benar ada rasa sungkan menyentuh kalangan sendiri, maka perang melawan korupsi hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas.

Klarifikasi KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi informasi pihak terperiksa dalam kasus suap proyek Ditjen Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yakni atas nama Patris Yusrian Jaya.

Klarifikasi sekaligus koreksi ini disampaikan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com, Kamis (3/10/2024) dini hari. "Sudah diklarifikasi ya," kata Tessa.

Sebelumnya, Tim Biro Humas KPK sempat merilis jadwal pemeriksaan saksi atas nama Patris Yusrian Jaya pada Selasa (16/7/2024).  Namun, lanjut Tessa, terdapat kekeliruan atas penyampaian identitas saksi ASN pada Kejaksaan Agung itu. 

“Setelah dicek saksi atas nama Patris Yusrian Jaya yang merupakan ASN pada Kejaksaan Agung tidak terjadwal pada 16 Juli. Ini sebagai bentuk perbaikan dalam pelaksanaan penyampaian informasi ke depan,” kata Tessa lagi.

Kendati, pada Oktober 2025 Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa Patris diperiksa sebagai dalam perkara tersebut. KPK menyatakan masih mendalami sejumlah keterangan yang telah disampaikan.

“Yang bersangkutan kami periksa sebagai saksi. Dan sejauh ini, penyidik menganggap bahwa belum ada keterangan lain yang ingin digali lagi dari yang bersangkutan."

"Nanti apabila ada, tentunya kami akan melakukan pemanggilan lagi,” kata Asep kepada wartawan, Senin (6/10/2025). (an)

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

KPK dan Jamwas Didesak Jangan Lindungi Eks Direktur PPS Keja | Monitor Indonesia