KPK Ungkap Celah Gelap Demokrasi, DPR Minta Hukuman Maksimal

Jakarta, MI - Temuan dugaan praktik suap kepada penyelenggara pemilu yang diungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka luka lama dalam sistem demokrasi Indonesia.
Anggota Komisi II DPR RI sekaligus Ketua Bappilu PKS, Mardani Ali Sera, menegaskan bahwa praktik semacam itu tidak boleh dibiarkan menjadi pola berulang dalam setiap kontestasi politik.
Ia menilai, efek jera harus menjadi kunci utama penegakan hukum. “Mesti ada efek jera. Pidana dengan hukuman maksimal,” ujarnya dikutip Minggu (26/4/2026).
Mardani juga menyoroti praktik politik uang yang menurutnya telah menjadi ancaman sistemik bagi kualitas demokrasi. Ia bahkan menyebut adanya dugaan “permainan” di internal penyelenggara pemilu sebagai isu yang tidak bisa lagi dianggap kasus individual semata.
“Money politic itu ancaman utama demokrasi kita,” tegasnya.
Meski demikian, ia tidak menutup mata bahwa tidak semua penyelenggara pemilu terlibat dalam praktik kotor tersebut. Namun, menurutnya, satu oknum saja cukup untuk merusak kepercayaan publik terhadap institusi secara keseluruhan.
“Rusak susu sebelanga karena nila setitik,” katanya, seraya mendorong agar persoalan ini dibuka secara menyeluruh dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang akan datang.
Di sisi lain, KPK melalui kajian tata kelola partai politik tahun 2025 menemukan indikasi serius adanya suap yang diarahkan kepada penyelenggara pemilu untuk memengaruhi hasil suara. Kajian tersebut menyoroti rapuhnya sistem integritas pemilu yang masih membuka ruang transaksi gelap di balik proses elektoral.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut temuan itu tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan dengan lemahnya tata kelola partai politik dan sistem pendanaan politik di Indonesia.
“Salah satu temuan utamanya adalah belum adanya peta jalan pendidikan politik yang terintegrasi,” ujarnya.
Selain itu, KPK juga menyoroti absennya standar pelaporan keuangan partai politik yang membuat transparansi dana politik masih jauh dari ideal. Kondisi tersebut, menurut KPK, memperbesar celah terjadinya korupsi yang berdampak langsung pada kualitas demokrasi.
Dalam penyusunan kajian tersebut, KPK melibatkan berbagai pihak, mulai dari partai politik, penyelenggara pemilu dan pilkada, hingga akademisi dan pakar elektoral.
Namun sorotan paling tajam tetap tertuju pada satu hal: dugaan adanya praktik penyuapan yang bisa mengubah arah suara rakyat di balik bilik pemungutan suara sebuah sinyal bahwa integritas pemilu masih jauh dari kata aman.
Topik:
