KPK Vs Parpol Memanas, Perebutan Kursi Ketum Dimulai

Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengguncang panggung politik nasional setelah mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode.
Gagasan yang diklaim untuk memperkuat kaderisasi dan mencegah oligarki itu langsung memicu perlawanan terbuka dari sejumlah elite partai.
Usulan tersebut lahir dari kajian Direktorat Monitoring KPK tahun 2025 yang menyoroti persoalan mendasar dalam tata kelola partai politik di Indonesia. Dari hasil evaluasi itu, KPK menerbitkan 16 rekomendasi. Salah satu yang paling menyedot perhatian adalah pembatasan masa jabatan ketua umum agar regenerasi kepemimpinan tidak tersandera figur yang sama selama bertahun-tahun.
“Untuk memastikan berjalannya kaderisasi, perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal dua kali periode masa kepengurusan,” demikian rekomendasi KPK dikutip Senin (27/4/2026).
Bagi KPK, partai politik merupakan pintu utama lahirnya pejabat publik. Jika sistem kaderisasi macet dan kekuasaan terpusat pada segelintir elite, maka ruang korupsi dinilai semakin terbuka. Karena itu, reformasi internal partai dianggap bagian penting dari agenda pencegahan korupsi.
Namun pesan itu tak diterima mulus.
PDIP menjadi salah satu partai yang paling keras menolak. Jubir PDIP Guntur Romli menyebut KPK telah melampaui kewenangan dan keluar dari tugas pokoknya sebagai lembaga antirasuah.
“Melampaui kewenangan KPK. Sesuai UU KPK, fokus lembaga ini adalah penindakan dan pencegahan korupsi, bukan mengatur rumah tangga partai politik,” kata Guntur.
Ia juga meminta KPK lebih fokus membenahi penindakan yang dianggap melemah serta memperbaiki Indeks Persepsi Korupsi Indonesia yang terus menurun. Menurutnya, mengatur mekanisme kepemimpinan partai justru membuka persoalan konstitusional karena partai memiliki hak menentukan aturan internal melalui AD/ART.
Senada dengan PDIP, Partai Demokrat menilai negara tidak perlu ikut campur. Sekjen Demokrat Herman Khaeron menegaskan masa jabatan ketua umum sepenuhnya ditentukan oleh mekanisme internal partai dan keputusan kader.
“Masa jabatan ketua umum partai diatur oleh aturan internal partai. Pemerintah tidak perlu memberi pembatasan,” ujarnya.
PAN juga memasang rem keras. Waketum PAN Viva Yoga Mauladi menilai pembatasan masa jabatan ketum bisa dianggap melanggar kebebasan berserikat sebagaimana dijamin UUD 1945. Menurutnya, partai adalah organisasi politik yang berhak menentukan nasib kepemimpinannya sendiri.
“Jika partai melahirkan oligarki, rakyat akan menghukum lewat pemilu. Masyarakat tidak akan memilih partai seperti itu,” kata Viva.
Di tengah penolakan, NasDem memilih posisi lebih lunak. Sekjen NasDem Hermawi Taslim menyebut rekomendasi KPK layak dihargai sebagai masukan, tetapi persoalan kepemimpinan partai tidak sesederhana sekadar membatasi dua periode.
“Ada banyak aspek yang menentukan seorang tokoh dipilih menjadi ketua umum dan tetap dipertahankan,” ucapnya.
Berbeda dengan partai lain, PKS justru menyambut positif usulan tersebut. Sekjen PKS Muhammad Kholid mengatakan pembatasan jabatan akan memperkuat regenerasi dan mendorong sirkulasi kepemimpinan yang sehat. Ia menyebut PKS sudah lebih dulu menerapkan aturan maksimal dua periode.
“Kami apresiasi usulan KPK. Ini akan memperkuat proses regenerasi dan kaderisasi kepemimpinan di partai politik,” ujar Kholid.
Golkar memilih meredam polemik. Ketum Golkar Bahlil Lahadalia menyebut pergantian ketua umum di partainya sudah berlangsung dinamis melalui musyawarah nasional. Karena itu, aturan dua periode dianggap bukan persoalan besar.
“Di Golkar, setiap munas ada ketua umum baru. Jadi biasa saja,” kata Bahlil.
Sementara PSI menjadi pendukung paling lantang. Ketua Harian DPP PSI Ahmad Ali menilai pembatasan masa jabatan penting untuk menghentikan pengkultusan figur dan mencegah partai berubah menjadi warisan keluarga.
“Ketua partai jangan sampai jadi warisan. Kalau ada yang menolak, jangan-jangan karena ingin membangun kerajaan di partainya,” sindir Ahmad Ali.
PSI bahkan mendorong sanksi bagi partai yang kadernya berulang kali terjerat kasus korupsi. Menurut mereka, banyaknya kader yang tersandung rasuah menunjukkan gagalnya sistem kaderisasi dan lemahnya tanggung jawab moral pimpinan partai.
Polemik ini menunjukkan satu hal: demokrasi internal partai masih menjadi wilayah sensitif yang sulit disentuh. Ketika KPK mencoba masuk lewat jalur reformasi, sebagian elite justru membaca ancaman terhadap kenyamanan kekuasaan mereka.
Di satu sisi, penolakan dibungkus argumentasi hukum dan kebebasan berorganisasi. Di sisi lain, dukungan terhadap usulan itu memperlihatkan adanya keresahan atas mandeknya regenerasi, kuatnya dinasti politik, serta dominasi figur yang terlalu lama bercokol di pucuk pimpinan.
Kini publik menunggu, apakah gagasan KPK akan berakhir sebagai dokumen kajian semata, atau justru menjadi pemicu pembenahan besar dalam tubuh partai politik Indonesia.
Topik:
