BREAKINGNEWS

Kajian KPK Tentang Partai Kini Bereda Ditangan Prabowo dan Puan Maharani

Kajian KPK Tentang Partai Kini Bereda Ditangan Prabowo dan Puan Maharani
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sekadar mengirim kajian rutin ke Istana dan Senayan. Di balik dokumen yang kini sudah berada di meja Prabowo Subianto dan Puan Maharani, terselip peringatan keras: fondasi demokrasi Indonesia masih rapuh, dan sumber retaknya ada di dalam tubuh partai politik itu sendiri.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, menyebut kajian yang disusun sepanjang 2025 itu bukan sekadar evaluasi teknis Pemilu dan Pilkada.

Dokumen tersebut memotret mata rantai korupsi politik yang dimulai jauh sebelum hari pencoblosan yakni sejak proses rekrutmen kader hingga aliran uang di balik layar.

Alih-alih hanya menyoroti praktik politik uang saat pemungutan suara, KPK justru menempatkan masalah pada hulu lemahnya tata kelola partai. 

Tidak adanya peta jalan pendidikan politik yang terintegrasi antara negara dan partai, serta rapuhnya sistem kaderisasi, disebut sebagai “lahan subur” bagi praktik mahar politik. Dalam situasi ini, tiket pencalonan kerap lebih ditentukan oleh kemampuan finansial ketimbang kapasitas.

KPK menggarisbawahi tiga simpul persoalan yang saling mengunci. Pertama, celah korupsi dalam penyelenggaraan Pemilu yang masih terbuka lebar. Kedua, tata kelola partai yang belum transparan dan akuntabel. Ketiga, dominasi transaksi uang kartal yang sulit dilacak, yang menjadi medium utama praktik vote buying.

Dari ketiga simpul itu, benang merahnya jelas: uang tunai menjadi “bahasa politik” yang paling efektif sekaligus paling sulit diawasi. Dalam banyak kasus, transaksi inilah yang menjadi pintu masuk korupsi politik berulang—dari pembelian suara hingga pengembalian “modal” setelah kandidat terpilih.

Sebagai respons, KPK tidak tanggung-tanggung. Lembaga ini mendorong revisi sejumlah regulasi kunci, mulai dari Undang-Undang Pemilu hingga Undang-Undang Partai Politik.

Fokusnya bukan hanya pada teknis pemilu seperti metode kampanye atau penghitungan suara, tetapi juga pada hal yang lebih mendasar: bagaimana partai merekrut, mendidik, dan membiayai kadernya.

Namun rekomendasi paling “menohok” ada pada dorongan percepatan pembahasan RUU Pembatasan Uang Kartal. Bagi KPK, pembatasan transaksi tunai bukan sekadar kebijakan ekonomi, melainkan instrumen politik untuk memutus rantai korupsi.

Tanpa kontrol terhadap peredaran uang fisik, praktik jual beli suara akan tetap menjadi bayangan gelap setiap kontestasi.

Pesan yang ingin ditegaskan KPK sederhana tapi tajam: memperbaiki demokrasi tidak cukup dengan mengawasi hari pemungutan suara.

Selama partai politik masih dikelola tanpa standar transparansi yang ketat, dan selama uang tunai tetap bebas mengalir tanpa batas, korupsi akan terus menemukan jalannya bahkan sebelum rakyat masuk ke bilik suara.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Kajian KPK Tentang Partai Kini Bereda Ditangan Prabowo dan P | Monitor Indonesia