CMC ITA LESTARI VI: Dua Penolakan BKI, Satu Sertifikat—Di Mana Titik Balik Keputusannya?

Jakarta, MI - Polemik penerbitan Class Maintenance Certificate (CMC) kapal ITA LESTARI VI menguak persoalan serius dalam konsistensi keputusan klasifikasi pelayaran nasional.
Dokumen resmi milik PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) menunjukkan adanya dua kali penolakan penerbitan sertifikat, namun beberapa bulan kemudian, sertifikat untuk kapal yang sama justru diterbitkan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan tajam terkait transparansi proses klasifikasi kapal, terutama karena menyangkut aspek vital keselamatan pelayaran.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh Monitorindonesia.com, Senin (27/4/2026), BKI melalui surat Nomor B.02532/PS.301/KI-22 tertanggal 10 Maret 2022 secara tegas menyatakan CMC periode 28 Agustus 2021–15 September 2021 belum dapat diterbitkan.
Dalam surat tersebut, BKI menyoroti adanya kerusakan serius pada lambung kapal yang belum ditindaklanjuti dengan survei lanjutan. Kerusakan itu bahkan disebut berhubungan dengan insiden kandas kapal sebagaimana berita acara 20 Desember 2020 dan 15 September 2021.
BKI menegaskan, tanpa survei kerusakan lanjutan, penerbitan CMC tidak dapat diproses. Dengan kata lain, aspek teknis keselamatan kapal dinyatakan belum terpenuhi.
Penolakan tersebut diperkuat kembali dalam surat kedua BKI Nomor B.03378/SV.206/KI-22 tertanggal 29 Maret 2022. Dalam dokumen itu, BKI menyebut kapal belum memenuhi syarat pemulihan kelas karena pemilik kapal tidak segera melaporkan kerusakan kepada otoritas klasifikasi.
BKI bahkan merujuk pada aturan internalnya yang mewajibkan pelaporan segera atas setiap kerusakan untuk memastikan status klasifikasi tetap valid. Kelalaian pelaporan tersebut disebut berdampak pada penangguhan status kelas kapal.
Lebih jauh, BKI secara eksplisit menyatakan bahwa penerbitan CMC untuk periode 28 Agustus–15 September 2021 tidak dapat dilakukan, bahkan setelah status kelas ditangguhkan.
Namun, situasi berubah pada Oktober 2022. Publik dikejutkan dengan terbitnya CMC Nomor 0681-JK/B1/10.22 tertanggal 24 Oktober 2022 yang menyatakan bahwa kapal ITA LESTARI VI tetap mempertahankan kelas pada periode 13–15 September 2021.
Di titik inilah kontradiksi mencuat. Dua surat resmi sebelumnya menegaskan penolakan dan penangguhan status kelas, sementara sertifikat terbaru justru menyatakan status kelas kapal tetap berlaku pada periode yang sama.
Perbedaan sikap ini memunculkan sejumlah pertanyaan mendasar: apa dasar teknis yang berubah dalam kurun waktu tersebut, kapan survei lanjutan dilakukan, dan siapa pihak yang menyetujui penerbitan sertifikat setelah dua penolakan resmi sebelumnya?
Karena CMC bukan sekadar dokumen administratif, melainkan dasar hukum yang menentukan kelayakan kapal beroperasi, perlindungan muatan, keselamatan awak, serta kepastian hukum dalam industri pelayaran.
Ketidakkonsistenan ini berpotensi membuka ruang spekulasi publik mengenai kemungkinan adanya perubahan keputusan non-teknis dalam proses sertifikasi.
Hingga berita ini diterbitkan, PT BKI belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi kepada Senior Manager SPI PT BKI, Rahman Susilo, belum mendapat respons. Bahkan, Kepala SPI PT BKI disebut tidak merespons dan diduga memblokir nomor WhatsApp jurnalis Monitorindonesia.com.
Topik:
