KPK Bongkar Pusaran Korupsi Kereta, Eks Orang Dekat Budi Karya Dipanggil

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kembali mengorek dugaan korupsi proyek jalur kereta api di Kementerian Perhubungan.
Kali ini, lembaga antirasuah memanggil Robby Kurniawan, eks Staf Ahli mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, untuk diperiksa sebagai saksi dalam pusaran kasus yang terus menyeret nama-nama pejabat strategis.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (27/4/2026).
Namun, KPK belum mengungkap apakah Robby hadir memenuhi panggilan serta materi apa yang akan didalami penyidik. Pemanggilan ini memunculkan spekulasi bahwa penyidik tengah menelusuri lebih jauh dugaan permainan proyek di tubuh Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub.
Robby bukan sosok sembarangan. Saat ini ia diketahui menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Perhubungan Duddy Purwagandhi. Posisi tersebut membuat pemanggilan ini menjadi sorotan, karena menyentuh lingkaran elite birokrasi Kemenhub.
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Budi Karya Sumadi sebagai saksi. Bahkan, mantan Menhub itu sempat dihadirkan di persidangan untuk memberikan keterangan terkait perkara yang sama. Langkah ini menunjukkan penyidik tak berhenti pada pelaksana lapangan, tetapi juga menelusuri rantai kebijakan di level atas.
Tak hanya itu, KPK turut memeriksa Direktur Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda Kemenhub, Mohamad Risal Wasal, dalam kapasitasnya sebagai Dirjen Perkeretaapian periode 2022-2025.
Dalam pemeriksaan, Risal didalami soal dugaan pengondisian calon penyedia proyek di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Tengah dan Jawa Timur. Dugaan pengaturan pemenang proyek itu disebut berkaitan dengan tersangka Sudewo, Bupati Pati nonaktif.
Sudewo sendiri dijerat sebagai tersangka saat masih menjabat Anggota DPR RI Komisi V, mitra kerja Kemenhub. Selain Sudewo, KPK juga menetapkan Direktur Prasarana Perkeretaapian DJKA Harno Trimadi serta Pejabat Pembuat Komitmen Reza Maulana Maghribi sebagai tersangka.
Gelombang pengusutan belum berhenti. Di Medan, KPK juga menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi pembangunan jalur kereta api. Mereka adalah Muhlis Hanggani Capah selaku ASN Direktorat Keselamatan Perkeretaapian sekaligus PPK Balai Teknik Perkeretaapian Medan periode 2021-2024, serta Eddy Kurniawan Winarto dari pihak swasta.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan terus bertambahnya nama yang terseret, publik kini menanti: seberapa jauh KPK berani membongkar dugaan mafia proyek kereta api ini hingga ke akar-akarnya?
Topik:
