BREAKINGNEWS

Kejagung Sentil Penggiring Opini Kasus Chromebook: Jangan Bacot Kalau Tak Ikut Sidang

Kejagung Sentil Penggiring Opini Kasus Chromebook: Jangan Bacot Kalau Tak Ikut Sidang
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta publik tidak menggiring opini liar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan menegaskan semua komentar seharusnya berpijak pada fakta persidangan, bukan narasi sepihak yang beredar di ruang digital. 

Sorotan ini muncul di tengah ramainya perdebatan soal penetapan tersangka dalam perkara yang menyeret sejumlah nama.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menegaskan siapa pun yang ingin mengomentari perkara Chromebook sebaiknya mengikuti jalannya sidang secara utuh agar memahami duduk perkara, peran para pihak, serta fakta hukum yang terungkap di ruang pengadilan.

Menurutnya, penilaian yang dibangun tanpa menyimak persidangan hanya berisiko menyesatkan publik.

“Kalau kami menyarankan rekan-rekan yang akan mengomentari kasus Chromebook dan kasus lainnya supaya obyektif untuk ikut mengikuti dan menyimak langsung jalannya persidangan,” kata Anang, Senin (27/4/2026).

Ia menjelaskan, dalam persidangan terungkap berbagai alat bukti, mulai dari keterangan saksi, dokumen, bukti elektronik, hingga pendapat ahli.

Seluruh fakta itu, kata dia, akan menjadi dasar jaksa penuntut umum dan majelis hakim dalam menilai siapa yang harus dimintai pertanggungjawaban pidana.

Anang menegaskan, apabila terbukti ada keterlibatan pihak tertentu yang didukung alat bukti dan unsur mens rea atau niat jahat, maka proses hukum dapat diperluas. Artinya, meja hijau menjadi arena utama untuk menguji kebenaran, bukan media sosial.

Pengamat hukum Fajar Trio juga menilai perdebatan publik soal kasus ini mulai keluar jalur karena banyak opini dibangun hanya dari potongan informasi.

Ia menyinggung komentar influencer Ferry Irwandi yang mempertanyakan perbedaan perlakuan terhadap sejumlah pihak dalam perkara tersebut.

Menurut Fajar, jika ingin mengkritik secara adil, setiap pihak seharusnya hadir dan mengikuti persidangan dari awal hingga akhir, menyaksikan langsung kesaksian para saksi, menelaah bukti surat, serta mendengar keterangan ahli di bawah sumpah. Tanpa itu, kritik berpotensi menjadi opini emosional yang miskin dasar hukum.

Ia menambahkan, salah satu alasan dua pejabat pembuat komitmen (PPK) belum ditetapkan sebagai tersangka diduga karena fakta sidang menunjukkan adanya iktikad baik, termasuk pengembalian dana saat status mereka masih sebagai saksi. Dalam hukum pidana, unsur niat jahat disebut menjadi penentu utama.

“Kalau niat jahatnya saja tidak ada, apa yang mau dipidanakan? Inilah yang sering luput dari narasi-narasi di media sosial yang hanya mengejar sisi emosional,” ujar Fajar.

Senada, pengamat media sosial dan strategi digital Tuhu Nugraha mengingatkan masyarakat agar tidak menelan mentah-mentah narasi tunggal di internet. Ia meminta publik mampu membedakan antara opini, pembelaan, kritik, dan fakta persidangan.

Menurutnya, kritik terhadap penegakan hukum memang penting, tetapi harus dibangun di atas akurasi, proporsionalitas, dan tanggung jawab sosial. Jika tidak, ruang publik justru berubah menjadi arena disinformasi yang mengaburkan substansi perkara.

Sebelumnya, Ferry Irwandi menyoroti mengapa dua PPK yang disebut menerima dana untuk kepentingan pribadi hanya berstatus saksi, sementara Ibrahim Arief alias Ibam dituntut hukuman berat meski disebut belum terbukti menerima aliran dana. Pernyataan itu memicu polemik luas di media sosial.

Dalam sidang, Ibrahim Arief membantah seluruh tuduhan. Ia mengaku tidak pernah mengarahkan agar Chromebook dipilih dalam pengadaan dan menegaskan kajian yang disusunnya hanya berupa rekomendasi. Menurutnya, keputusan akhir tetap berada di tangan kementerian.

“Saya ditangkap dan dipaksakan menjadi tersangka dari berbagai dugaan tanpa bukti, yang pada akhirnya tidak terbukti,” ujar Ibrahim dalam persidangan.

Kasus Chromebook kini bukan hanya menjadi ujian bagi aparat penegak hukum, tetapi juga cermin bagaimana opini publik bisa dibentuk secara prematur.

Di tengah kebisingan media sosial, fakta persidangan tetap menjadi satu-satunya landasan yang sah untuk menilai siapa bersalah dan siapa sekadar menjadi sasaran narasi. (an)

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Kejagung Sentil Penggiring Opini Kasus Chromebook: Jangan Ba | Monitor Indonesia