BREAKINGNEWS

GM PT Wanatiara Diperiksa KPK terkait Skandal Pajak Rp59 M di Jakut

GM PT Wanatiara Diperiksa KPK terkait Skandal Pajak Rp59 M di Jakut
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kembali mengguncang Direktorat Jenderal Pajak dengan memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara untuk periode 2021-2026.

Kasus ini menyeret nama pejabat pajak, konsultan, hingga pihak perusahaan tambang, dengan dugaan suap miliaran rupiah dan kerugian negara fantastis.

Salah satu saksi yang diperiksa penyidik adalah Johan Yudya Santosa, General Manager Divisi Finance & Accounting PT Wanatiara Persada.

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/4/2026). Selain Johan, dua saksi lain turut dipanggil, yakni Yunita Machdalena selaku pengurus rumah tangga dan Dwi Kurniawan yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS).

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo menyampaikan pemeriksaan dilakukan untuk mendalami rangkaian peristiwa korupsi yang diduga terjadi di lingkungan otoritas pajak. Meski materi pemeriksaan belum dibuka ke publik, pemanggilan para saksi dinilai menjadi sinyal kuat bahwa penyidik sedang menelusuri aliran dana dan peran para pihak yang terlibat.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifudin, Tim Penilai Askob Bahtiar, konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin, serta staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto. Penetapan para tersangka menunjukkan praktik dugaan permainan pajak diduga dilakukan secara terstruktur dan melibatkan lebih dari satu pihak.

KPK mengungkap dugaan suap dalam perkara ini mencapai Rp4 miliar. Namun angka itu hanya bagian kecil dari dampak yang ditimbulkan. Negara disebut mengalami kerugian hingga Rp59 miliar akibat rekayasa nilai pajak bumi dan bangunan (PBB) milik PT Wanatiara Persada pada tahun 2023.

Nilai pajak yang semestinya dibayar sekitar Rp75 miliar diduga dipangkas drastis menjadi hanya Rp15,7 miliar. Selisih puluhan miliar rupiah inilah yang kini menjadi sorotan utama penyidik. Jika terbukti, praktik ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan dugaan pengkhianatan terhadap penerimaan negara.

Dalam operasi tangkap tangan sebelumnya, KPK menyita barang bukti senilai Rp6,38 miliar. Barang bukti itu terdiri dari uang tunai Rp793 juta, uang dolar Singapura senilai sekitar Rp2,16 miliar, serta logam mulia 1,3 kilogram senilai Rp3,42 miliar. Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa transaksi gelap dalam kasus ini dilakukan dengan berbagai bentuk aset.

Penyidik juga menggeledah tiga lokasi strategis, yakni Kantor KPP Madya Jakarta Utara, kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, serta kantor PT Wanatiara Persada. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita dokumen penting, barang bukti elektronik, dan uang tunai yang kini tengah dianalisis lebih lanjut.

Kasus ini kembali menampar wajah reformasi perpajakan. Saat publik diminta patuh membayar pajak, justru aparat yang seharusnya menjaga penerimaan negara diduga bermain di belakang meja. KPK menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk memburu pihak lain yang diduga ikut menikmati hasil korupsi tersebut.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

GM PT Wanatiara Diperiksa KPK terkait Skandal Pajak Rp59 M d | Monitor Indonesia