BREAKINGNEWS

KPK Cium Praktik Sistemik di Balik Pengurusan Cukai Rokok

KPK Cium Praktik Sistemik di Balik Pengurusan Cukai Rokok
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seperti sedang membuka lapisan lain dari praktik korupsi di sektor kepabeanan bukan lagi sekadar impor barang tiruan, tetapi dugaan aliran uang dari industri rokok yang selama ini luput dari sorotan publik.

Pada 27 April 2026, Komisi antirasuah memeriksa seorang direksi perusahaan rokok PT Gading Gadjah Mada berinisial KM. Pemeriksaan ini bukan rutinitas biasa.

Penyidik justru menelisik lebih dalam bagaimana mekanisme pengurusan cukai dijalankan oleh para pengusaha rokok di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut bahwa penyidik tengah membongkar pola bukan sekadar peristiwa. Fokusnya adalah memahami bagaimana relasi antara pelaku usaha dan aparat negara terbentuk dalam proses pengurusan cukai, yang diduga menjadi pintu masuk praktik suap.

Temuan KPK menunjukkan indikasi yang lebih serius. Dalam rangkaian penggeledahan pasca operasi tangkap tangan (OTT), penyidik menemukan sejumlah uang yang kemudian dikonfirmasi berasal dari para pengusaha rokok yang mengurus cukai.

Fakta ini menggeser narasi kasus: dari sekadar suap impor ilegal, menjadi dugaan praktik sistemik yang melibatkan sektor industri legal.

Kasus ini sendiri berakar dari OTT pada 4 Februari 2026 di lingkungan Bea Cukai. Salah satu figur kunci yang diamankan adalah Rizal, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat.

Sehari berselang, KPK menetapkan enam tersangka, termasuk pejabat strategis di bidang penindakan dan intelijen Bea Cukai, serta pihak swasta dari perusahaan logistik.

Nama-nama seperti Sisprian Subiaksono dan Orlando Hamonangan dari internal Bea Cukai, serta John Field dari pihak swasta, memperlihatkan bagaimana jejaring ini bekerja lintas sektor.

Bahkan, KPK kemudian menambah tersangka baru, Budiman Bayu Prasojo, mempertegas bahwa kasus ini bukan insiden tunggal.

Puncaknya, pada 27 Februari 2026, KPK mengungkap penyitaan uang tunai sebesar Rp5,19 miliar dalam lima koper dari sebuah rumah di Ciputat, Tangerang Selatan. Uang tersebut diduga berkaitan langsung dengan praktik pengurusan cukai.

Dengan masuknya sektor industri rokok ke dalam pusaran penyidikan, arah perkara kini berubah signifikan. KPK tampaknya tidak hanya mengejar pelaku, tetapi juga berupaya mengurai sistem yang memungkinkan praktik ini berlangsung.

Jika terbukti, kasus ini bisa menjadi salah satu potret paling telanjang tentang bagaimana regulasi fiskal dimanfaatkan sebagai ladang transaksi gelap antara pengusaha dan aparat.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

KPK Cium Praktik Sistemik di Balik Pengurusan Cukai Rokok | Monitor Indonesia