Demokrasi Berbiaya Tinggi, Korupsi Jadi “Balik Modal” Ini Kata KPK

Jakarta, MI — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat, dalam kurun 2004–2025, sebanyak 371 legislator terseret kasus korupsi setara 19,02 persen dari total 1.951 pelaku berdasarkan profesi.
Data ini menempatkan politisi sebagai salah satu dari tiga kelompok profesi paling rentan korupsi. Tidak berhenti di parlemen, praktik serupa juga menjangkiti eksekutif daerah: 176 bupati/wali kota dan 31 gubernur tercatat terjerat kasus. Bahkan, dari hasil Pilkada 2024 saja, 11 kepala daerah telah ditangkap KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut angka tersebut sebagai alarm keras bahwa persoalan utama bukan semata individu, melainkan desain sistem politik itu sendiri.
“Kondisi ini menunjukkan pentingnya perbaikan sistem politik dan kaderisasi agar jabatan publik diisi individu berintegritas,” ujarnya dikutip Selasa (28/4/2026).
Kajian Direktorat Monitoring KPK pada 2025 menemukan akar persoalan yang lebih dalam: kaderisasi partai tidak berjalan semestinya dan kerap diwarnai “biaya masuk” bagi calon kader hingga kandidat pemilu.
Skema ini menciptakan lingkaran transaksional di mana politik diperlakukan sebagai investasi yang harus kembali.
Dalam situasi seperti ini, jabatan publik berisiko menjadi alat pengembalian modal, bukan sarana pelayanan. KPK menilai, tanpa pembenahan mendasar, korupsi akan terus berulang karena sistem justru mendorongnya.
Desain Ulang Kaderisasi dan Kekuasaan Partai
Sebagai jalan keluar, KPK mengusulkan restrukturisasi kaderisasi partai menjadi berjenjang: anggota muda, madya, dan utama. Calon anggota DPR diusulkan berasal dari kader utama, sementara DPRD dari kader madya.
Bahkan, kandidat presiden, wakil presiden, hingga kepala daerah diharapkan lahir dari proses kaderisasi yang terukur dalam jangka waktu tertentu.
Tak hanya itu, KPK juga mendorong pembatasan masa jabatan ketua umum partai maksimal dua periode. Langkah ini dimaksudkan untuk mencegah konsentrasi kekuasaan yang berpotensi melanggengkan praktik transaksional dalam tubuh partai.
Pada 25 April 2026, KPK telah menyerahkan hasil kajian tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto dan Ketua DPR RI Puan Maharani. Ada tiga rekomendasi utama yang didorong segera diimplementasikan.
Pertama, revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, terutama terkait rekrutmen penyelenggara pemilu, metode kampanye, hingga penguatan sanksi.
Kedua, revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 dengan penekanan pada standar kaderisasi, pendidikan politik, dan transparansi keuangan partai.
Ketiga, mendorong pembahasan RUU Pembatasan Uang Kartal untuk menekan praktik politik uang yang selama ini menjadi bahan bakar utama mahalnya demokrasi.
Langkah KPK ini menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tak cukup mengandalkan operasi tangkap tangan. Tanpa membenahi “hulu” berupa sistem kaderisasi dan pembiayaan politik, penindakan hanya akan menjadi siklus tanpa akhir.
Di tengah data yang terus bertambah, pertanyaannya kini bukan lagi siapa yang akan tertangkap berikutnya, melainkan apakah sistem politik Indonesia siap berhenti memproduksi koruptor secara massal.
Topik:
