Demokrasi Tanpa Amplop: Saat KPK Menabrak Zona Nyaman Politik Uang

Jakarta, MI - Dorongan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membatasi penggunaan uang tunai dalam tahapan pemilu bukan sekadar wacana teknis.
Ia menyasar langsung “urat nadi” praktik politik uang yang selama ini menjadi rahasia umum dan, bagi sebagian pihak, justru menjadi fondasi tak tertulis dalam kontestasi elektoral.
Di tengah dominasi transaksi tunai, KPK melihat celah besar bagi praktik vote buying yang sulit dilacak. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa kondisi ini memperbesar peluang korupsi politik yang berulang dari pemilu ke pemilu.
Kajian internal KPK pada 2025 bahkan menyimpulkan bahwa pembatasan uang kartal bukan lagi opsi tambahan, melainkan kebutuhan mendesak.
Namun, ketika gagasan ini didorong naik ke level kebijakan, ia justru tersendat di ruang yang paling menentukan: parlemen.
Nasib Rancangan Undang-Undang Pembatasan Uang Kartal hingga kini belum jelas dalam agenda legislasi DPR. Ketua Badan Legislasi, Bob Hasan, menyebut RUU tersebut belum masuk Program Legislasi Nasional, meski peluangnya masih terbuka.
Situasi ini memperlihatkan paradoks: saat lembaga antirasuah mendorong transparansi, proses politik justru berjalan lambat. Padahal, dorongan serupa pernah datang dari Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang meminta percepatan pembahasan aturan pembatasan transaksi tunai demi akuntabilitas keuangan.
Kendala utamanya bukan semata teknis legislasi. Sejumlah pernyataan politisi justru mengindikasikan adanya kegelisahan yang lebih mendasar: perubahan aturan ini berpotensi mengubah cara “permainan” berlangsung di lapangan.
Pernyataan lama Bambang Wuryanto bahkan sempat menyingkap kekhawatiran itu secara gamblang bahwa pembatasan uang tunai bisa membuat praktik distribusi uang kepada pemilih menjadi tidak lagi leluasa.
Di permukaan, partai politik tampak menyambut baik gagasan KPK. Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni, menyatakan dukungan dengan catatan: kebijakan harus adil dan tidak tebang pilih.
Senada, Viva Yoga Mauladi menilai pembatasan uang tunai dapat meningkatkan kualitas demokrasi. Namun, ia juga mengingatkan bahwa politik uang tidak berdiri sendiri ia terkait budaya, sistem hukum, hingga struktur kekuasaan.
Di sisi lain, Ganjar Pranowo memberikan nada berbeda. Ia menilai pembatasan uang tunai bukan solusi utama. Baginya, akar masalah terletak pada mahalnya biaya politik dan lemahnya sanksi. Tanpa pembenahan di aspek tersebut, pembatasan tunai hanya akan menjadi “plester” di atas luka yang lebih dalam.
Pengamat politik dari Universitas Indonesia, Lili Romli, melihat pembatasan uang tunai sebagai langkah realistis untuk menekan praktik politik uang yang kian masif. Ia menyoroti bagaimana kandidat kerap menggelontorkan dana hingga miliaran rupiah demi suara.
Namun, efektivitas kebijakan ini kemungkinan tidak merata. Di wilayah perkotaan, transaksi non-tunai mungkin bisa diawasi. Tapi di daerah dengan literasi digital rendah, praktik lama berpotensi tetap bertahan—hanya berganti cara, bukan hilang sepenuhnya.
Usulan KPK pada akhirnya bukan sekadar soal metode pembayaran, melainkan upaya menggeser budaya politik itu sendiri. Dari yang transaksional menuju rasional. Dari “isi tas” menuju integritas kandidat.
Masalahnya, perubahan ini menuntut pengorbanan dari banyak pihak—terutama mereka yang selama ini diuntungkan oleh sistem yang ada.
Selama RUU Pembatasan Uang Kartal masih tertahan di meja legislasi, pesan yang muncul menjadi ambigu, semua sepakat politik uang adalah masalah, tetapi tidak semua siap kehilangan cara lama untuk menang.
Topik:
