BREAKINGNEWS

Auditor dan APH Didesak Usut Skandal Sertifikat Kapal ITA LESTARI VI - PT BKI

Auditor dan APH Didesak Usut Skandal Sertifikat Kapal ITA LESTARI VI - PT BKI
Kontroversi mengguncang BKI setelah dokumen internal menunjukkan CMC kapal ITA LESTARI VI dua kali dinyatakan tidak bisa diterbitkan. Meski alasan penolakan menyebut kerusakan lambung serta belum adanya survey lanjutan, sertifikat akhirnya keluar pada Oktober 2022. Publik kini menunggu penjelasan terbuka atas dugaan kejanggalan yang menyentuh kredibilitas lembaga klasifikasi kapal nasional. (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI – Polemik penerbitan Class Maintenance Certificate (CMC) kapal ITA LESTARI VI kian memantik tanda tanya besar.

Dokumen resmi yang sebelumnya menyebut permohonan sertifikat dua kali ditolak, justru berujung pada terbitnya sertifikat beberapa bulan kemudian. Kini, kabar kapal tersebut sudah tenggelam membuat kontroversi semakin liar dan menyeret sorotan tajam kepada PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI).

Pakar kebijakan publik Universitas Trisakti (Usakti) Prof. Trubus Rahardiansah menilai rangkaian peristiwa ini bukan persoalan kecil. Menurutnya, ada dimensi tata kelola, integritas lembaga, dan keselamatan publik yang tidak boleh diabaikan.

“Kasus ini serius karena menyangkut lembaga negara yang mengeluarkan dokumen penting atas kelayakan kapal. Ketika ada dua penolakan tertulis, lalu sertifikat terbit, dan kini kapal dikabarkan tenggelam, maka publik tentu bertanya-tanya ada apa sebenarnya di balik semua itu,” ujar Prof. Trubus Rahardiansah kepada Monitorindonesia.com, Selasa (28/4/2026).

Berdasarkan dokumen yang diperoleh Monitorindonesia.com, dalam surat BKI Nomor B.02532/PS.301/KI-22 tertanggal 10 Maret 2022, BKI menegaskan CMC untuk periode 28 Agustus 2021 sampai 15 September 2021 belum dapat diterbitkan. Alasannya, terdapat kerusakan pada lambung kapal yang berujung kandas dan belum dilakukan survei kerusakan lanjutan.

Prof. Trubus menilai poin tersebut sangat penting karena menunjukkan bahwa sejak awal ada catatan serius atas kondisi teknis kapal.

“Kalau ada kerusakan lambung dan belum dilakukan survei lanjutan, berarti ada risiko yang belum ditutup. Dalam tata kelola keselamatan, itu tidak boleh disepelekan. Setiap keputusan setelah itu harus punya dasar teknis yang sangat kuat dan terdokumentasi jelas,” katanya.

Dalam surat itu, BKI juga menegaskan bahwa CMC hanya bisa diproses lebih lanjut setelah survei kerusakan lambung dilakukan. Namun polemik belum berhenti. 

Dalam surat kedua Nomor B.03378/SV.206/KI-22 tertanggal 29 Maret 2022, status kapal kembali dinyatakan belum memenuhi syarat untuk pemulihan kelas maupun penerbitan sertifikat.

Menurut Prof. Trubus, jika dua surat resmi sudah menyampaikan penolakan, maka perubahan keputusan wajib dijelaskan secara terbuka.

“Di sinilah letak urgensinya. Tidak cukup hanya mengatakan sertifikat sudah terbit. Harus dijelaskan apa yang berubah. Apakah kerusakan sudah diperbaiki, kapan survei dilakukan, siapa yang memverifikasi, dan apakah seluruh prosedur dipenuhi. Itu hak publik untuk tahu,” tegasnya.

Dokumen kedua juga menyebut pemilik kapal tidak segera melaporkan kerusakan kepada otoritas klasifikasi, sehingga status kelas kapal tetap ditangguhkan. 

Bahkan ditegaskan penerbitan CMC untuk periode setelah penangguhan status kelas, termasuk 28 Agustus 2021 sampai 15 September 2021, tidak dapat dilakukan oleh BKI.

Namun publik dikejutkan dengan terbitnya dokumen Class Maintenance Certificate Nomor 0681-JK/B1/10.22 tertanggal 24 Oktober 2022. Dalam sertifikat itu tertulis bahwa pada periode 13 September 2021 sampai 15 September 2021 status kelas kapal tetap dipertahankan.

Prof. Trubus menyebut kontradiksi itu tidak boleh dibiarkan menjadi spekulasi.

“Kalau satu dokumen menyebut tidak dapat diterbitkan, lalu dokumen lain menyatakan status kelas dipertahankan pada periode yang beririsan, maka institusi harus memberi penjelasan resmi. Jika tidak, spekulasi publik akan berkembang liar dan itu merugikan semua pihak, termasuk PT BKI sendiri,” ujarnya.

Ia menilai PT BKI sebagai BUMN yang bergerak di bidang klasifikasi kapal harus menjaga marwah institusi dengan mengedepankan transparansi total.

“PT BKI membawa nama negara. Karena itu tidak cukup hanya bekerja benar, tetapi juga harus terlihat benar. Cara membuktikannya adalah dengan membuka data, menjelaskan proses, dan menjawab semua pertanyaan publik secara objektif,” katanya.

Prof. Trubus juga menyoroti kabar kapal tersebut kini tenggelam. Menurut dia, informasi itu justru menambah urgensi pengusutan menyeluruh.

“Kalau benar kapal itu tenggelam, maka kasus ini semakin sensitif. Publik bisa menilai jejak persoalan hilang bersama kapal. Karena itu negara harus memastikan semua dokumen, kronologi, dan pihak yang terlibat tetap bisa diperiksa secara tuntas,” katanya lagi.

Ia meminta kementerian terkait, auditor negara, dan aparat penegak hukum tidak menunggu polemik makin besar sebelum bertindak.

“Kalau ada dugaan maladministrasi, penyimpangan prosedur, atau penyalahgunaan kewenangan, maka harus diperiksa. Jangan menunggu kepercayaan publik jatuh. Penegakan akuntabilitas harus berjalan secepat mungkin,” tandasnya.

Menurut Prof. Trubus, kasus ITA LESTARI VI dapat menjadi ujian besar bagi reformasi birokrasi sektor maritim nasional.

“Indonesia adalah negara maritim. Kalau urusan sertifikasi kapal saja menimbulkan polemik seperti ini, maka yang dipertaruhkan bukan hanya satu kapal, tetapi reputasi tata kelola pelayaran kita di mata publik dan dunia usaha,” pungkasnya.

Kasus ini kini menempatkan PT BKI dalam tekanan besar. Tanpa klarifikasi yang utuh dan berbasis dokumen, polemik ITA LESTARI VI berpotensi terus membesar dan menyeret kepercayaan publik ikut tenggelam bersama kontroversi yang belum terjawab.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT BKI belum memberikan penjelasan. Senior Manager SPI PT BKI Rahman Susilo belum merespons konfirmasi, bahkan kepala SPI PT BKI diduga memblokir nomor WhatsApp jurnalis Monitorindonesia.com.

Berita Investigasi selengkapnya di sini...

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Auditor dan APH Didesak Usut Skandal Sertifikat Kapal ITA LE | Monitor Indonesia