BREAKINGNEWS

Dua Kali Ditolak, CMC ITA LESTARI VI Tetap Terbit: Ada Apa di BKI?

Dua Kali Ditolak, CMC ITA LESTARI VI Tetap Terbit: Ada Apa di BKI?
Kontroversi mengguncang BKI setelah dokumen internal menunjukkan CMC kapal ITA LESTARI VI dua kali dinyatakan tidak bisa diterbitkan. Meski alasan penolakan menyebut kerusakan lambung serta belum adanya survey lanjutan, sertifikat akhirnya keluar pada Oktober 2022. Publik kini menunggu penjelasan terbuka atas dugaan kejanggalan yang menyentuh kredibilitas lembaga klasifikasi kapal nasional. (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI Polemik penerbitan Class Maintenance Certificate (CMC) kapal ITA LESTARI VI kian memantik tanda tanya besar.

Pasalnya, berdasarkan dokumen resmi yang diterbitkan PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), permohonan sertifikat kapal tersebut tercatat sudah dua kali ditolak. Namun beberapa bulan kemudian, sertifikat untuk kapal yang sama justru diterbitkan.

Fakta ini menimbulkan sorotan serius terhadap konsistensi pengawasan, transparansi proses klasifikasi, dan integritas penerbitan sertifikat yang menyangkut keselamatan pelayaran.

MONITOR JUGA:Surat Internal BKI Bocor! Serikat Karyawan Tolak “Pro Hire”, Manajemen Didesak Batalkan Penunjukan Pejabat BPK Titipan

Berdasarkan data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Senin (27/4/2026) bahwa di dalam surat BKI Nomor B.02532/PS.301/KI-22 tertanggal 10 Maret 2022, BKI secara tegas menyatakan CMC untuk periode 28 Agustus 2021 sampai 15 September 2021 belum dapat diterbitkan.

Dalam dokumen itu tertulis “Class Maintenance Certificate (CMC) periode 28.08.21 – 15.09.21 untuk insiden sesuai berita acara kerusakan 15 September 2021 belum dapat diterbitkan karena berdasarkan uraian berita acara kerusakan 20 Desember 2020 sebagaimana terlampir pada Surat Permohonan No.125/DSI-BKI/Let/IX/2021 (permohonan CMC sebelumnya), terdapat kerusakan pada lambung kapal yang berujung pada kandasnya kapal dan belum dilaksanakan survey kerusakan selanjutnya.”

dokumen-resmi-bki-mengungkap-permohonan-class-maintenance-certificate-(cmc)-kapal-ita-lestari-vi-sempat-dua-kali-ditolak-karena-kerusakan-lambung-dan-status-kelas-ditangguhkan.-namun-beberapa-bulan-kemudian-sertifikat-justru-terbit,-memicu-sorotan-tajam-soal-transparansi-dan-integritas-penerbitan-sertifikat-kapal.

Artinya, sejak awal BKI menilai ada persoalan serius pada kondisi fisik kapal, khususnya kerusakan lambung yang belum diperiksa lebih lanjut.

BKI bahkan menegaskan dalam poin berikutnya “Berdasarkan keterangan diatas, maka Class Maintenance Certificate hanya dapat diproses lebih lanjut untuk periode setelah dilaksanakan survey kerusakan lambung terhadap kerusakan-kerusakan di atas.”

Dengan kata lain, tanpa survey lanjutan, sertifikat tidak bisa diproses.

Namun penolakan itu ternyata belum berakhir.

Dalam surat kedua BKI Nomor B.03378/SV.206/KI-22 tertanggal 29 Maret 2022, status kapal kembali ditegaskan belum memenuhi syarat untuk pemulihan kelas maupun penerbitan sertifikat.

MONITOR JUGA: Kerugian Rp15,5 M Dikembalikan Tersangka Swasta, Tapi Pejabat BKI Jangan Bermimpi Lolos dari Jerat Hukum

BKI menyebut ada kewajiban pemilik kapal yang tidak dijalankan, yakni tidak segera melaporkan kerusakan kepada otoritas klasifikasi.

Dalam dokumen itu tertulis “BKI Rules (Pt.1, Vol.1) Sec.2.B.2.3 menerangkan bahwa untuk menghindari penangguhan status klas kapal setelah terjadinya suatu kerusakan, informasi terkait kerusakan perlu segera disampaikan kepada BKI guna selanjutnya dilaksanakan survey klas yang diperlukan untuk memastikan pengaruh kerusakan terhadap status klas.”

dokumen-resmi-bki-mengungkap-permohonan-class-maintenance-certificate-(cmc)-kapal-ita-lestari-vi-sempat-dua-kali-ditolak-karena-kerusakan-lambung-dan-status-kelas-ditangguhkan.-namun-beberapa-bulan-kemudian-sertifikat-justru-terbit,-memicu-sorotan-tajam-soal-transparansi-dan-integritas-penerbitan-sertifikat-kapal.

BKI juga menambahkan bahwa kewajiban tersebut tidak dijalankan pemilik kapal, sehingga status kelas kapal tetap ditangguhkan. “Informasi kerusakan tidak disampaikan saat pelaksanaan survey periodik klas sebelum insiden terjadi sehingga perluasan lingkup survey di luar survey tahunan guna memastikan pengaruh kerusakan terhadap status klas tidak dilaksanakan.”

Lebih tegas lagi, BKI menyatakan penerbitan CMC untuk periode sebelumnya tidak dapat dilakukan. “Penerbitan CMC terhitung (No.026/DSI-BKI/Let/II/2022) maka penerbitan CMC untuk periode setelah penangguhan status klas dikenakan sampai dengan pemberlakuan kembali status klas, termasuk periode 28.08.2021 - 15.09.2021, tidak dapat dilakukan oleh BKI.”

Pernyataan itu menjadi sangat penting, karena menunjukkan bahwa BKI sendiri secara tertulis sudah menolak penerbitan sertifikat pada periode tersebut.

MONITOR JUGA: Pejabat BPK Aktif Rangkap Jabatan di PT BKI: Benturan Kepentingan atau Upaya “Amankan” Temuan Audit?

Namun publik dikejutkan dengan terbitnya dokumen Class Maintenance Certificate Nomor 0681-JK/B1/10.22 tertanggal 24 Oktober 2022.

Dalam sertifikat itu tertulis “This is to certify that the following vessel: ITA LESTARI VI … On the period of time 13.09.2021 to 15.09.2021 the ship’s class was maintained.

dokumen-resmi-bki-mengungkap-permohonan-class-maintenance-certificate-(cmc)-kapal-ita-lestari-vi-sempat-dua-kali-ditolak-karena-kerusakan-lambung-dan-status-kelas-ditangguhkan.-namun-beberapa-bulan-kemudian-sertifikat-justru-terbit,-memicu-sorotan-tajam-soal-transparansi-dan-integritas-penerbitan-sertifikat-kapal.-(foto:-dok-mi)

Artinya, kapal dinyatakan tetap mempertahankan status kelas pada periode 13 September 2021 hingga 15 September 2021.

Di sinilah letak kontradiksi yang memantik polemik. Sebelumnya dua surat resmi menyebut CMC belum bisa diterbitkan dan status kelas ditangguhkan, tetapi kemudian sertifikat untuk kapal yang sama dan periode yang beririsan justru keluar.

Publik wajar mempertanyakan: apa dasar teknis yang berubah? Kapan survey lanjutan dilakukan? Siapa yang memberi persetujuan? Dan mengapa dua penolakan tertulis bisa berujung pada penerbitan sertifikat?

Karena sertifikat klasifikasi bukan sekadar administrasi. Dokumen itu berkaitan langsung dengan kelayakan kapal beroperasi, perlindungan muatan, keselamatan awak kapal, hingga kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

Jika tidak ada penjelasan resmi dan terbuka, kasus ini berpotensi menimbulkan dugaan adanya celah tata kelola, intervensi, atau proses nonteknis dalam penerbitan sertifikat.

BKI perlu segera memberi klarifikasi menyeluruh agar kepercayaan publik terhadap lembaga klasifikasi nasional tidak ikut tenggelam bersama kontroversi ITA LESTARI VI.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT BKI belum memberikan penjelasan. Senior Manager SPI PT BKI Rahman Susilo belum merespons konfirmasi, bahkan kepala SPI PT BKI diduga memblokir nomor WhatsApp jurnalis Monitorindonesia.com.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Dua Kali Ditolak, CMC ITA LESTARI VI Tetap Terbit: Ada Apa d | Monitor Indonesia