BREAKINGNEWS

Kerugian Rp15,5 M Dikembalikan Tersangka Swasta, Tapi Pejabat BKI Jangan Bermimpi Lolos dari Jerat Hukum

Kerugian Rp15,5 M Dikembalikan Tersangka Swasta, Tapi Pejabat BKI Jangan Bermimpi Lolos dari Jerat Hukum
Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menerima pengembalian kerugian keuangan negara senilai Rp 15,5 miliar dari PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero), Kamis (16/4/2026).

Jakarta, MI - Pengembalian kerugian negara Rp15,5 miliar dalam perkara dugaan korupsi proyek penerbitan sertifikat Verified Gross Mass (VGM) di PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) tidak boleh dijadikan tameng untuk meredam skandal.

Di balik penyerahan uang itu, audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) justru membuka dugaan penyimpangan serius, tata kelola amburadul, hingga indikasi persekongkolan dalam proyek strategis milik BUMN tersebut.

Pakar hukum pidana Universitas Borobudur, Hudi Yusuf, menegaskan publik tidak boleh dikelabui seolah perkara selesai hanya karena uang sudah dikembalikan. Menurut dia, pengembalian kerugian negara hanyalah salah satu aspek pemulihan keuangan negara, bukan penghapus pidana.

“Harus dibedakan secara tegas antara pengembalian kerugian negara dengan pertanggungjawaban pidana. Uang bisa kembali, tetapi kejahatan tetap terjadi. Jangan ada narasi sesat bahwa setelah uang disetor, semua orang bebas dari tanggung jawab hukum,” ujar Hudi Yusuf kepada Monitorindonesia.com, Selasa (21/4/2026).

Ia menilai fokus penyidik kini harus diarahkan kepada seluruh pejabat internal BKI yang memiliki kewenangan dalam proses pengadaan, persetujuan kontrak, pencairan pembayaran, hingga pengawasan pekerjaan.

“Kasus seperti ini tidak lahir dari ruang kosong. Ada rantai birokrasi, ada pejabat yang menandatangani dokumen, ada yang memerintahkan, ada yang membiarkan, dan ada yang mungkin menikmati hasilnya. Semua mata rantai itu wajib diurai satu per satu,” tegasnya.

Menurut Hudi, sangat janggal bila pihak swasta tampil mengembalikan kerugian negara, sementara pejabat internal perusahaan pelat merah seolah berada di pinggir cerita.

“Ini BUMN, bukan warung pribadi. Tidak mungkin proyek bernilai miliaran berjalan tanpa keterlibatan struktur internal. Kalau swasta mengembalikan uang, lalu pejabat internal pura-pura tidak tahu, publik berhak curiga ada upaya lempar badan,” katanya.

Audit BPK mencatat adanya pengeluaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp15.589.000.000 dan pemborosan Rp1.386.073.609. Temuan itu menunjukkan persoalan yang terjadi bukan sekadar kekeliruan administrasi, melainkan kegagalan serius dalam sistem pengendalian dan pengawasan perusahaan.

Hudi menegaskan, setiap pejabat yang lalai menjalankan fungsi pengawasan pun dapat dimintai pertanggungjawaban jika kelalaiannya membuka jalan bagi tindak pidana korupsi.

“Jangan sempit memaknai pelaku hanya orang yang menerima uang. Dalam perkara korupsi, mereka yang menyalahgunakan jabatan, membiarkan penyimpangan, atau sengaja menutup mata juga bisa dimintai pertanggungjawaban sesuai perannya,” ujarnya.

Lebih jauh, ia menyoroti proyek VGM yang justru merupakan kontributor besar pendapatan perusahaan, mencapai 30 hingga 40 persen dari total pendapatan komersial pada periode tertentu. Namun proyek sebesar itu, kata dia, malah dikelola dengan standar yang dipertanyakan.

“Semakin besar nilai dan kontribusi proyek, seharusnya semakin ketat pengawasannya. Kalau justru terjadi kekacauan dokumen, penunjukan langsung bermasalah, dan pekerjaan tak sesuai kontrak, maka ada alarm besar yang tidak boleh diabaikan,” kata Hudi.

Dalam aspek pengadaan, BPK menemukan tidak adanya dokumen penting seperti Harga Perkiraan Sendiri (HPS), Kerangka Acuan Kerja (KAK), serta evaluasi penawaran yang memadai. Menurut Hudi, absennya dokumen mendasar itu patut dibaca sebagai sinyal bahaya.

“Dokumen pengadaan itu bukan formalitas. Itu pagar hukum agar uang negara tidak dijarah. Kalau pagar itu sengaja dibongkar atau dibiarkan roboh, maka penyidik harus curiga ada niat jahat di belakangnya,” tandasnya.

Ia juga menyoroti indikasi ketidakwajaran harga yang ditemukan auditor. Biaya jasa sampling timbang ulang mencapai Rp500 ribu per kontainer, sedangkan tarif sertifikat kepada pengguna jasa hanya Rp14 ribu hingga Rp17 ribu per kontainer.

“Selisih yang tidak masuk akal seperti itu wajib ditelusuri. Siapa yang menyusun harga? Siapa yang menyetujui? Siapa yang diuntungkan? Jangan berhenti pada angka, bongkar aktornya,” ucapnya.

Hudi mengingatkan penegak hukum agar tidak hanya berhenti pada empat tersangka yang telah diumumkan. Menurutnya, perkara ini harus dikembangkan sampai menyentuh pengambil keputusan tertinggi jika alat bukti mengarah ke sana.

“Jangan biasakan hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas. Kalau ada direksi, pejabat senior, atau pihak lain yang terlibat, proses tanpa kompromi. Jabatan tidak boleh menjadi bunker perlindungan dari pidana,” katanya.

Ia menambahkan, keberanian aparat membongkar kasus ini akan menjadi ukuran keseriusan reformasi di tubuh BUMN.

“Publik ingin melihat apakah negara benar-benar membersihkan perusahaan pelat merah dari mafia proyek, atau hanya menghukum figuran sementara aktor utama tetap nyaman di belakang layar,” pungkas Hudi Yusuf.

Kini sorotan publik tertuju pada langkah lanjutan penyidik. Pengembalian Rp15,5 miliar bukan garis akhir, melainkan pintu masuk untuk menyeret seluruh pihak yang diduga bermain dalam skandal proyek VGM PT BKI.

Perihal temuan BPK dan kasus ini, para pejabat BKI ogah merespons konfirmasi jurnalis Monitorindonesia.com hingga diduga memblokir WhatsAap.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Kerugian Rp15,5 M Dikembalikan Tersangka Swasta, Tapi Pejaba | Monitor Indonesia