Boyamin Usul Bongkar Chat Pimpinan KPK

Jakarta, MI - Pemeriksaan terhadap Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, Boyamin Saiman, oleh Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), justru menyeret isu yang lebih dalam dari sekadar prosedur penahanan.
Di balik polemik pengalihan status tahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mencuat dugaan adanya standar ganda di tubuh lembaga antirasuah.
Usai menjalani klarifikasi pada Senin (20/4/2026), Boyamin tak hanya mempertanyakan keputusan KPK yang sempat menetapkan Yaqut sebagai tahanan rumah. Ia juga mendorong adanya sanksi langsung kepada pimpinan KPK, yang dinilainya sebagai pihak paling bertanggung jawab atas kebijakan tersebut.
“Minimal potong gaji 5 persen,” ujar Boyamin, menegaskan bahwa sanksi tidak ditujukan kepada pelaksana teknis seperti Deputi Penindakan dan Eksekusi maupun juru bicara KPK, melainkan pada level pengambil keputusan.
Boyamin menilai proses pengalihan penahanan berlangsung terlalu cepat dan tidak mencerminkan asas keadilan. Ia menyoroti rentang waktu pengajuan hingga eksekusi yang dinilai janggal.
Menurutnya, jika pengajuan dilakukan pada 17 atau 18 Maret, lalu diputuskan dan langsung dieksekusi sehari setelahnya, maka hal itu mengindikasikan adanya perlakuan khusus.
“Pengistimewaan ini tidak adil,” tegasnya.
Kritik tersebut memperkuat persepsi publik yang sejak awal mempertanyakan alasan KPK mengabulkan permohonan tahanan rumah, terutama karena lembaga itu tidak mengungkap secara rinci dasar pertimbangan selain adanya permintaan dari keluarga.
Tak berhenti pada kritik prosedural, Boyamin juga mengusulkan langkah yang lebih drastis: pemeriksaan ponsel pimpinan KPK. Ia meminta Dewas menelusuri komunikasi pada periode krusial, yakni 16 hingga 22 Maret.
Langkah ini, menurutnya, penting untuk membuktikan ada atau tidaknya intervensi dalam keputusan pengalihan status penahanan.
“Dilihat chatting-nya dengan siapa saja dan isinya apa,” kata Boyamin, menekankan pentingnya transparansi untuk menjaga integritas lembaga.
“Strategi Penyidikan” Dipertanyakan
KPK sebelumnya menyebut kebijakan tahanan rumah sebagai bagian dari strategi penyidikan. Namun, argumen ini ditolak Boyamin. Ia menilai tidak ada indikator perencanaan, pelaksanaan, maupun pertanggungjawaban yang bisa membenarkan klaim tersebut.
“Jadi tidak ada strategi penyidikan itu,” ujarnya.
Pernyataan ini mempertegas keraguan terhadap konsistensi kebijakan KPK, sekaligus membuka ruang kritik bahwa alasan “strategi” bisa menjadi dalih untuk keputusan yang tidak transparan.
Yaqut sempat menjalani tahanan rumah sejak 19 Maret 2026, setelah KPK mengabulkan permohonan keluarga. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa keputusan itu bukan karena alasan kesehatan, melainkan murni permintaan keluarga.
Namun, tanpa penjelasan rinci, kebijakan tersebut menuai kritik luas. Hanya berselang lima hari, pada 24 Maret, KPK mengembalikan status Yaqut menjadi tahanan rutan.
Topik:
