BREAKINGNEWS

Dokumen Ini jadi Bukti Dugaan Korupsi Tol Tebing Tinggi Berhenti di Telaah KPK

Dokumen Ini jadi Bukti Dugaan Korupsi Tol Tebing Tinggi Berhenti di Telaah KPK
Dokumen internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan korupsi pengadaan lahan Tol Tebing Tinggi–Serbelawan sempat diproses resmi berdasarkan laporan masyarakat dan disertai bukti dokumen. Namun, perkara dihentikan pada tahap telaah dengan kesimpulan sebagai sengketa perdata dan akhirnya diarsipkan karena dinilai belum memenuhi unsur tindak pidana korupsi serta di luar kewenangan KPK. (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI – Dugaan korupsi dalam pengadaan tanah pembangunan Jalan Tol Seksi III Tebing Tinggi–Serbelawan tidak sekadar isu liar.

Dokumen internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap laporan tersebut pernah diproses secara resmi, sebelum akhirnya dihentikan dan diarsipkan.

Berdasarkan data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Kamis (12/2/2026), terdapat dua dokumen kunci yang menjadi bukti bahwa perkara ini sempat bergulir di internal KPK, yakni Resume Informasi Dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dan Nota Dinas Deputi Penindakan dan Eksekusi tertanggal 6 Oktober 2021.

Dalam dokumen telaah bernomor Telaah-14/Lid.00.01/22/10/2021 dengan agenda SM/0475/22/09/2021, KPK secara tegas mencatat sumber perkara berasal dari laporan masyarakat. Dalam dokumen itu tertulis:

“Sumber informasi adalah diperoleh berdasarkan laporan masyarakat yang dikirim kepada pimpinan KPK terkait dugaan penyalahgunaan keuangan negara terhadap pengadaan lahan untuk pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera yang menghubungkan Tebing Tinggi – Serbelawan.”

tol-tebing-tinggi-5

Tak hanya itu, KPK juga mengakui adanya indikasi yang menyentuh aspek keuangan negara. Dalam bagian uraian, disebutkan:

“...dugaan penyalahgunaan keuangan negara terhadap pengadaan lahan untuk pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera.”

Pada bagian bukti, KPK bahkan merinci dokumen pendukung yang telah diterima. Dalam dokumen tersebut tertulis:

“1 (Satu) bundel dokumen laporan dari H. Oloan Partemuan, SH dan Raja Sungkeman Lingga, SH serta dugaan terhadap Edi Syahputra CS terkait dugaan penyalahgunaan keuangan negara terhadap pengadaan lahan untuk pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera.”

Artinya, pada tahap awal, KPK tidak hanya menerima laporan, tetapi juga telah mengantongi dokumen pendukung yang mengarah pada dugaan korupsi.

Proyek yang dilaporkan sendiri merupakan bagian dari jaringan strategis nasional Jalan Tol Trans Sumatera, yang dibangun berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 dan perubahannya melalui Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2015.

tol-tebing-tinggi-3

Namun, arah penanganan berubah drastis pada tahap analisis. Dalam bagian hipotesis, KPK justru menyimpulkan:

“Bahwa kasus ini adalah sengketa lahan yang masuk ke ranah hukum perdata sehingga belum dapat dibuat hipotesis-nya.”

Kesimpulan tersebut menjadi dasar penghentian perkara. Dalam bagian akhir dokumen, KPK menetapkan status:

“Hasil Telaah: Lid / Pulinfo / Arsip.”

Penetapan ini tertanggal 4 Oktober 2021 dan ditandatangani oleh Satgas I, yang berarti perkara tidak dilanjutkan ke tahap penyelidikan.

Dokumen itu juga diperkuat dengan catatan internal tulisan tangan yang menunjukkan proses birokrasi lanjutan di dalam KPK:

“Dr. Erna, Tolong dibuat ND ke Pimpinan melaporkan hasil telaah ini. Dedi, 5/10/21.”

Instruksi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui Nota Dinas Deputi Penindakan dan Eksekusi yang saat itu dijabat Karyoto.

Dalam nota dinas tertanggal 6 Oktober 2021, KPK secara tegas menyatakan:

“Informasi dugaan tindak pidana korupsi tersebut tidak dapat ditindaklanjuti ke proses penyelidikan karena belum terindikasi adanya dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara dan/atau penegak hukum.”

tol-tebing-tinggi-2

KPK juga menegaskan keterbatasan kewenangan dalam perkara tersebut:

“KPK tidak memiliki kewenangan untuk menangani perkara dimaksud.”

Atas dasar itu, KPK merekomendasikan:

“Agar informasi dugaan tindak pidana korupsi tersebut diarsipkan dan dapat ditelaah kembali apabila terdapat informasi tambahan yang mengindikasikan adanya dugaan tindak pidana korupsi.”

tol-tebing-tinggi-4

Keputusan ini memantik pertanyaan serius. Di satu sisi, dokumen internal KPK secara eksplisit mengakui adanya laporan masyarakat, bukti dokumen, serta dugaan penyalahgunaan keuangan negara. Namun di sisi lain, perkara dihentikan dengan label sengketa perdata tanpa pengujian lebih jauh terhadap potensi kerugian negara.

Padahal, sektor pengadaan tanah proyek jalan tol selama ini dikenal sebagai area rawan korupsi—mulai dari penggelembungan nilai ganti rugi hingga manipulasi kepemilikan lahan.

Dalam kasus Tol Tebing Tinggi–Serbelawan, seluruh dugaan tersebut berhenti di meja telaah. Pengarsipan memang menutup proses administratif, tetapi substansi dugaan tetap menyisakan tanda tanya besar bagi publik.

Hingga berita ini dipublikasikan, Karyoto belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang diajukan Monitorindonesia.com. Bahkan, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo ogah berkomentar.

Dilarang keras menyalin, memodifikasi, produksi ulang, menerbitkan ulang, upload ulang, serta mendistribusikan ulang semua konten Monitorindonedia.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis terlebih dahulu. Semua konten dalam berita Monitorindonesia.com adalah hak milik Monitorindonesia.com dan dilindungi oleh UU Hak Cipta.

(an)

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

KPK Matikan Kasus Dugaan Korupsi Tol Tebing Tinggi | Monitor Indonesia