Jejak Audit BPK di Balik Tragedi Kereta Bekasi Timur

Jakarta, MI — Kecelakaan maut antara KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4/2026) malam perlahan membuka lapisan persoalan yang lebih dalam dari sekadar rangkaian kejadian di lapangan.
Di balik tragedi yang menewaskan 16 orang itu, terdapat jejak lama yang sebenarnya sudah tercatat dalam laporan resmi negara—dan ironisnya, berada di wilayah yang sama.
Bekasi Timur bukan sekadar titik kejadian. Ia berada di wilayah operasional Daop 1 Jakarta, wilayah yang juga menjadi bagian dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2024 terkait masalah perawatan sistem persinyalan dan prasarana kritis lainnya.
Dengan kata lain, lokasi tragedi ini bukan wilayah “asing” bagi catatan risiko.
Rantai Kejadian: Dari Gangguan Awal ke Tabrakan Fatal
Kronologi awal mencatat, insiden dipicu oleh taksi online yang mogok di perlintasan sebidang JPL 85. KRL relasi Bekasi–Cikarang terdampak dan harus dihentikan.
Situasi ini memicu perubahan pola operasi, termasuk penetapan perjalanan luar biasa (PLB) dan penahanan rangkaian KRL di Stasiun Bekasi Timur.
Dalam kondisi sistem yang seharusnya berada dalam mode pengamanan penuh, KA Argo Bromo Anggrek justru tetap melaju dan menabrak KRL yang berhenti.
Di titik inilah muncul pertanyaan krusial: mengapa sistem persinyalan tidak mampu “mengunci” jalur? Kesaksian diduga asisten masinis memperkuat dugaan adanya kejanggalan.
“Dari Bekasi hijau, harusnya maksimal kuning… tidak bisa langsung merah… kecepatannya masih tinggi.”
Perubahan sinyal yang tidak berjenjang menunjukkan kemungkinan gangguan serius—baik pada perangkat sinyal, integrasi sistem, maupun prosedur komunikasi antarpetugas.
Ketika Audit Negara Sudah Lebih Dulu Memberi Sinyal
Dua tahun sebelum kecelakaan ini, BPK telah mengungkap persoalan mendasar dalam pengelolaan perawatan prasarana perkeretaapian—termasuk di Daop 1 Jakarta, wilayah yang sama dengan lokasi kejadian.
Dalam laporannya sebagaimana dikutip Monitorindonesia.com, Sabtu (2/5/2026), BPK menyatakan secara tegas: “Perawatan prasarana sinyal, telekomunikasi, dan listrik aliran atas pada PT KAI (Persero) belum sesuai ketentuan.”
Temuan ini bukan bersifat umum. BPK melakukan uji petik langsung di beberapa wilayah operasional, termasuk Daop 1 Jakarta, dan menemukan masalah yang bersifat sistemik.
Data Perawatan Bermasalah: Sistem Tidak Mengenali Asetnya Sendiri
Salah satu temuan paling mendasar adalah ketidaktertiban pencatatan perawatan dalam sistem SAP. “Penginputan data perawatan di SAP belum dilakukan secara memadai," jelas BPK.
Di Daop 1 Jakarta, ratusan hingga ribuan pekerjaan perawatan tercatat tanpa mencantumkan kode aset yang jelas. Dalam audit disebutkan, terdapat ratusan pekerjaan perawatan STE (signalling, telecommunication, electricity) yang tidak memiliki identitas prasarana yang dirawat.
Implikasinya serius, bahwa sistem tidak bisa memastikan apakah perangkat tertentu sudah dirawat, kapan terakhir diperiksa, dan dalam kondisi apa.
BPK menegaskan dampaknya. “Informasi perawatan dalam SAP belum ditampilkan secara akurat," papar BPK.
Dalam konteks persinyalan—sistem yang bekerja secara real-time—ketidakakuratan data berarti potensi kegagalan yang tidak terdeteksi.
Perawatan Tidak Sesuai Pedoman: Standar Ada, Pelaksanaan Tidak
Lebih jauh, BPK menemukan bahwa pelaksanaan perawatan tidak mengikuti standar yang telah ditetapkan. Dalam pedoman internal, perawatan sistem sinyal harus dilakukan secara berkala. Yakni, dua mingguan (minimal 24 kali setahun), bulanan, enam bulanan hingga tahunan.
Namun hasil audit menunjukkan: “Jumlah perawatan prasarana STE yang dilaksanakan dalam satu tahun belum sesuai pedoman.”
Artinya, ada perangkat yang tidak diperiksa sesuai frekuensi minimum. Dalam sistem kritikal seperti persinyalan, ini setara dengan membiarkan potensi gangguan berkembang tanpa kontrol.
Praktik Administratif yang Menyesatkan
Temuan lain menunjukkan adanya praktik pencatatan yang mencampur perawatan berkala dan tidak berkala dalam satu kode aktivitas. Akibatnya, data terlihat “seolah-olah” perawatan sudah banyak dilakukan, padahal secara kualitas dan jenis tidak sesuai.
BPK pun mengungkap, perawatan berkala dan korektif dicampur dalam satu kode, kode aset sering tidak sesuai dengan jenis prasarana. Bahkan ada perawatan tanpa kode aset sama sekali.
Ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan distorsi informasi yang berpotensi menyesatkan pengambilan keputusan teknis.
Risiko yang Sudah Diperingatkan Secara Eksplisit
Yang paling mengkhawatirkan, BPK tidak hanya mencatat temuan—tetapi juga menyimpulkan dampaknya. “Permasalahan tersebut mengakibatkan potensi terjadinya risiko gangguan pada peralatan STE," tegas BPK. STE merupakan Sintelis, Telekomunikasi, dan Elektrikal.
Kalimat ini kini menjadi sangat relevan dalam konteks kecelakaan Bekasi Timur. Jika sistem sinyal mengalami gangguan, dan jika perawatan sebelumnya tidak dilakukan sesuai standar, maka kegagalan sistem bukan lagi kebetulan.
Penurunan Anggaran di Tengah Kompleksitas Sistem
Audit juga mencatat penurunan anggaran perawatan sinyal dan telekomunikasi sekitar 19,35% dari 2021 ke 2022.
Di Daop dengan lalu lintas padat seperti Jakarta, penurunan ini menimbulkan pertanyaan serius: Apakah kualitas perawatan ikut tergerus?
Investigasi KNKT dan Penyidikan Polisi
Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) kini menyelidiki kasus ini secara menyeluruh. “Persinyalan menjadi salah satu aspek utama yang kami dalami, tetapi investigasi dilakukan secara holistik,” ujar Humas KNKT, Arif Iskandar.
Sementara itu, Polda Metro Jaya telah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. Fokus pemeriksaan mencakup sistem persinyalan, kelistrikan, komunikasi pusat kendali hingga faktor manusia dan prosedur.
Sementara puluhan saksi dari unsur teknis telah diperiksa, termasuk petugas PPKA, Pusdalops, hingga masinis.
Dengan seluruh fakta yang ada, satu hal menjadi sulit dibantah. Bahwa tragedi ini terjadi di wilayah yang sudah pernah diidentifikasi memiliki persoalan dalam perawatan sistem sinyal.
Daop 1 Jakarta—termasuk Bekasi Timur—bukan wilayah tanpa catatan. Ia sudah masuk dalam radar audit negara.
Maka pertanyaan besarnya bukan lagi sekadar “apa yang terjadi”, tetapi: Mengapa peringatan itu tidak cukup untuk mencegah tragedi?
Di lain sisi, perlu diketahui juga bahwa kecelakaan Bekasi Timur mungkin dipicu oleh kendaraan mogok. Namun, dalam sistem transportasi modern, pemicu bukanlah penentu akhir. Yang menentukan adalah apakah sistem mampu merespons.
Jika sinyal gagal bekerja, jika perawatan tidak konsisten, dan jika data tidak akurat—maka seluruh lapisan pengaman runtuh.
Dan ketika audit negara sudah lebih dulu memberi sinyal, tragedi ini bukan hanya kegagalan teknis. Ia adalah kegagalan membaca peringatan. (wan)
Topik:
