BREAKINGNEWS

Skandal Bibit Kopi 2025: Miliaran Rupiah Cair, Jutaan Batang Tak Pernah Sampai ke Daerah

Skandal Bibit Kopi 2025: Miliaran Rupiah Cair, Jutaan Batang Tak Pernah Sampai ke Daerah
Kementerian Pertanian (Kementan) (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI — Program besar pengadaan benih kopi nasional tahun anggaran 2025 yang dikelola Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian kini menghadapi sorotan serius. 

Sejumlah dokumen resmi, data pengadaan, serta klarifikasi pemerintah daerah mengindikasikan adanya dugaan kuat ketidaksesuaian antara perencanaan, pelaksanaan, hingga distribusi bantuan benih kopi di Provinsi Sumatera Utara.

Investigasi berbasis dokumen yang dilakukan Monitorindonesia.com, Senin (4/5/2026) menemukan bahwa jutaan batang benih kopi yang telah dianggarkan dan bahkan dinyatakan selesai secara administratif, diduga tidak pernah sampai ke kabupaten penerima manfaat seperti Kabupaten Samosir, Simalungun, Tapanuli Utara, Tapanuli Selatan, hingga Humbang Hasundutan.

Program Strategis Nasional: Ambisi Besar Pengembangan Kopi

Dalam dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) Direktorat Perbenihan Perkebunan, program ini merupakan bagian dari strategi nasional peningkatan produksi kopi rakyat. Pemerintah menargetkan pengembangan kawasan kopi seluas 13.500 hektare pada 2025 dan melonjak menjadi 86.000 hektare pada 2026.

Untuk mendukung target tersebut, disiapkan skema produksi benih kopi dalam proses sebanyak 86 juta batang di 18 provinsi, termasuk klaster Pulau Sumatera.

Secara khusus di Sumatera Utara, kegiatan pengadaan dibagi dalam beberapa paket besar, antara lain:

Produksi benih kopi robusta dalam proses semaian: 500.000 batang (Rp650 juta) di Tapanuli Utara, Tapanuli Selatan, dan Humbang Hasundutan.

Produksi benih kopi arabika pasca semai 1,5 bulan:
Simalungun: 1.700.000 batang (Rp4,47 miliar)
Tapanuli Utara: 1.900.000 batang (Rp4,99 miliar)
Tapanuli Selatan: 1.300.000 batang (Rp3,41 miliar)
Samosir: 1.900.000 batang (Rp4,99 miliar)

Seluruh paket tersebut dibiayai melalui DIPA Direktorat Jenderal Perkebunan Tahun Anggaran 2025 dan dilaksanakan melalui sistem e-katalog dengan metode mini kompetisi.

Jadwal Ketat, Pelaksanaan Singkat

Berdasarkan KAK, proses pengadaan dimulai dari review Inspektorat pada akhir September 2025, dilanjutkan market sounding awal Oktober, hingga kontrak pada akhir Oktober.

Untuk benih arabika pasca semai, waktu pelaksanaan hanya sekitar 45 hari kalender, sedangkan benih robusta semaian hanya 3–4 minggu sejak disemai.

Seluruh pekerjaan ditargetkan selesai dan dibayar paling lambat Desember 2025, dengan syarat adanya:

Sertifikat Mutu Benih (SMB)
Berita Acara Semai
Dokumentasi lokasi (geotagging)
Berita Acara Serah Terima (BAST)

Namun, durasi singkat ini justru menjadi salah satu titik kritis yang dipersoalkan dalam laporan masyarakat.

Dugaan Fiktif dan Kejanggalan Sistemik

Dewan Pimpinan Pusat Wadah Forum Swadaya Masyarakat Indonesia (WFSMI) dalam laporannya ke Polda Metro Jaya menyebut adanya indikasi kuat bahwa kegiatan ini tidak dilaksanakan.

“Realisasi paket pengadaan bibit kopi di Provinsi Sumatera Utara belum terlaksana alias fiktif, sementara dana telah dicairkan," tulis WFSMI dalam surat resminya sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com.

Mereka juga mengungkap bahwa dari total program nasional senilai Rp1,43 triliun, terdapat pengadaan bibit kopi sekitar 26,6 juta batang dengan nilai Rp70,8 miliar, termasuk di Sumatera Utara.

Lebih lanjut, WFSMI menyoroti “Adanya kejanggalan dalam pelaksanaan program dengan estimasi waktu hanya sekitar 60 hari kalender, namun tidak ditemukan realisasi fisik di lapangan.”

Dalam analisisnya, WFSMI menyebut dugaan “Kesepakatan jahat dalam proses pengadaan yang melibatkan pihak-pihak tertentu.”

Klarifikasi Daerah: “Tidak Pernah Ada”

Temuan LSM diperkuat oleh surat resmi dari pemerintah daerah.  “Kami tidak pernah menerima bantuan pengadaan produksi benih kopi tahun anggaran 2025 dan tidak mengetahui adanya kegiatan tersebut di wilayah kami," tulis Dinas Pertanian Kabupaten Tapanuli Utara.

Sementara dari Kabupaten Samosir menyatakan “Sepanjang pengetahuan kami, kegiatan tersebut tidak ada dilaksanakan di Kabupaten Samosir dan tidak ada alokasi bantuan bibit kopi tahun 2025.”

Fakta ini menjadi krusial karena menunjukkan tidak adanya keterlibatan pemerintah daerah dalam program yang seharusnya mereka terima.

Klarifikasi Kementan: Produksi Ada, Lokasi Berbeda

Menanggapi hal tersebut, Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Perkebunan memberikan penjelasan bahwa kegiatan tetap dilaksanakan.

Dalam klarifikasinya disebutkan bahwa produksi benih dilakukan di lokasi penyedia, bukan di daerah penerima; untuk paket Samosir, produksi dilakukan di Kabupaten Simalungun.

Kemudian benih berasal dari kebun sumber milik pihak ketiga dan pemeriksaan hasil dilakukan pada Januari 2026 dan dinyatakan sesuai.

“Kegiatan produksi benih telah terealisasi dan sesuai dengan spesifikasi teknis serta regulasi yang berlaku," jelas Kementan.

Namun, tidak dijelaskan secara rinci bagaimana distribusi ke daerah penerima dilakukan dan mengapa pemerintah daerah tidak mengetahui keberadaannya.

Indikasi Kuat Penyimpangan

Saat berbincang dengan Monitorindonesia.com, Senin (4/5/2026), Guru Besar Sosiologi Hukum Universitas Trisakti (Usakti) Prof. Trubus Rahardiansah menilai kasus ini sebagai indikasi kegagalan sistemik.

“Ini bukan sekadar persoalan teknis distribusi. Ketika barang tidak sampai ke penerima, maka ada kegagalan fungsi negara. Itu bisa masuk kategori penyimpangan serius,” bebernya.

“Dalam kacamata sosiologi hukum, ketidaksesuaian antara dokumen dan realitas adalah alarm keras adanya manipulasi sistem," tambahnya.

Menurutnya, kalau ini benar terjadi, maka ada kemungkinan praktik ‘administrasi fiktif’ yang sengaja dirancang untuk meloloskan anggaran.

Sementara pakar hukum pidana Universitas Borobudur (Unbor) Hudi Yusuf menegaskan bahwa kasus ini berpotensi masuk ranah pidana.

“Jika pembayaran dilakukan tanpa barang diterima, itu bisa masuk unsur korupsi. Tidak harus menunggu kerugian nyata, potensi kerugian saja cukup,” tegasnya. BAST yang tidak sesuai fakta bisa menjadi alat bukti kuat dalam penyidikan," ungkapnya.

Sementara itu, Kurnia Zakaria, pakar hukum pidana Universutasmenilai adanya indikasi keterlibatan sistemik.

“Kalau pola ini terjadi di banyak daerah, maka ini bukan kesalahan biasa. Ini indikasi korupsi terstruktur,” katanya.

“Semua pihak yang terlibat dalam rantai pengadaan harus diperiksa, mulai dari PPK, penyedia, hingga tim verifikasi," imbuhnya.

Lemahnya Pengawasan Program Nasional

Sementara pengamat kebijakan publik Fernando Emas menilai masalah ini sebagai cerminan lemahnya kontrol negara.

“Program besar seperti ini sangat rawan diselewengkan karena hanya berbasis dokumen. Tanpa pengawasan lapangan, potensi fiktif sangat tinggi,” ujarnya.

“Ini harus jadi momentum evaluasi total sistem e-katalog dan pengadaan berbasis mini kompetisi," tandsnya.

Ujian Besar Transparansi

Kasus dugaan bibit kopi fiktif ini membuka celah besar dalam sistem pengadaan nasional—mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan.

Jika benar jutaan batang benih hanya ada di atas kertas, maka kerugian tidak hanya bersifat finansial, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap program pemerintah.

Seperti ditegaskan Trubus Rahardiansah “Negara harus hadir membuktikan kebenaran. Jika tidak, maka publik akan menganggap ini sebagai pembiaran terhadap praktik korupsi.”

Kini, publik menanti langkah aparat penegak hukum: mengungkap fakta sebenarnya, atau membiarkan kasus ini mengendap tanpa kejelasan.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Uang Negara Cair, Bibit Tak Nyata | Monitor Indonesia