PLN Sofifi Diduga Jadi Sarang Pungli: Layanan Resmi Mandek, Jalur “Belakang” Malah Ngebut

Sofifi, MI — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan maladministrasi dalam pelayanan kelistrikan di wilayah PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Sofifi kian menguat.
Sejumlah warga mengaku dipersulit saat mengurus pemasangan listrik baru melalui jalur resmi, sementara jalur tidak resmi justru disebut lebih cepat—dengan biaya jauh lebih mahal.
Fakta ini memunculkan indikasi adanya celah serius dalam sistem pelayanan yang diduga dimanfaatkan oleh oknum internal.
Warga menilai kondisi tersebut bukan hanya merugikan secara finansial, tetapi juga mencoreng prinsip transparansi dan akuntabilitas layanan publik.
Salah satu warga Sofifi, Djasman Abubakar, mengungkapkan berbagai kendala yang ia alami bersama warga lain terkait pemasangan listrik baru di wilayah tersebut.
Ia menilai praktik semacam ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap layanan dasar negara.
“Praktik ini diduga merugikan masyarakat dan berpotensi merugikan keuangan negara maupun perusahaan,” tegas Djasman, Senin (4/5/2026).
Ia menjelaskan telah mengajukan pemasangan dua unit kWh meter melalui aplikasi PLN Mobile sejak 6 April 2026.
Namun hingga kini belum terealisasi, meski status permohonan tercatat aktif.
Padahal, berdasarkan standar operasional, pemasangan seharusnya dilakukan maksimal empat hari kerja setelah pembayaran.
Ironisnya, laporan pengaduan melalui layanan pelanggan PLN 123 juga tak kunjung mendapat respons dari pihak unit setempat.
Tak hanya itu, lima permohonan pemasangan baru milik warga di Desa Bukit Durian disebut mandek tanpa verifikasi sejak awal April.
Hal ini membuat proses lanjutan, termasuk pembayaran, tidak bisa dilakukan.
“Ini jelas menghambat hak warga untuk mendapatkan akses listrik secara sah,” ujar Djasman.
Lebih jauh, ia mengungkap dugaan perlakuan diskriminatif.
Warga yang mengikuti prosedur resmi justru harus menunggu lama, sementara mereka yang membayar langsung kepada oknum petugas bisa mendapatkan layanan lebih cepat.
Perbedaan biaya pun mencolok. Untuk pemasangan 900 VA yang secara resmi kurang dari Rp1 juta, warga mengaku diminta hingga Rp1,7 juta.
Sementara untuk 1.300 VA, biaya resmi sekitar Rp1,39 juta, namun di lapangan bisa melonjak hingga Rp2,5 juta.
“Yang lewat jalur belakang malah bisa selesai dalam hitungan hari,” ungkapnya.
Praktik lain yang disorot adalah penarikan biaya kelebihan kabel tanpa dasar administrasi jelas.
Warga bahkan diminta mentransfer ke rekening pribadi tanpa nomor registrasi resmi dari PLN. Sebagian warga menolak, namun konsekuensinya proses pemasangan mereka tertahan.
Selain itu, muncul dugaan praktik penyambungan listrik ilegal tanpa alat ukur, yang dikenal sebagai “loss setrum”.
Untuk layanan ini, warga disebut diminta membayar antara Rp350 ribu hingga Rp700 ribu secara langsung kepada petugas—padahal PLN memiliki layanan resmi penyambungan sementara.
“Ini merusak citra pelayanan publik. Harus ada investigasi menyeluruh dan independen,” tegasnya.
Djasman juga mengaku telah mendatangi kantor UP3 Sofifi bersama warga lainnya untuk menyampaikan keluhan secara langsung.
Menanggapi hal tersebut, Manager UP3 PLN Sofifi, Ade Fariski, mengakui adanya keterlambatan layanan.
Ia juga tidak menutup kemungkinan adanya oknum yang bermain di luar aturan.
“Kami akui ada beberapa layanan yang lambat. Ke depan akan kami perbaiki sesuai ketentuan dan mengutamakan kepuasan pelanggan,” ujarnya.
Terkait dugaan pungli, Ade menegaskan akan melakukan pembinaan terhadap oknum yang terlibat dan memastikan hak masyarakat dikembalikan.
“Akan kami kembalikan hak masyarakat. Itu uang rakyat. Aturan pasang baru sudah jelas ditetapkan perusahaan,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap menggunakan jalur resmi melalui PLN Mobile atau kantor layanan guna menghindari praktik ilegal.
Ade menambahkan bahwa dirinya baru menjabat selama satu minggu dan menyebut persoalan ini sebagai tantangan serius yang harus segera dibenahi.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi kualitas pelayanan publik sektor kelistrikan di Sofifi.
Dugaan pungli di tengah lambannya layanan resmi menunjukkan lemahnya pengawasan internal.
Tanpa langkah tegas dan sistematis, praktik semacam ini berisiko terus berulang—dan semakin menggerus kepercayaan publik terhadap institusi penyedia layanan dasar negara.
Hingga berita ini diterbitkan, Direktur Utama PT PLN Darmawan Prasodjo belum menjawab konfirmasi Monitorindonesia.com. (Red/Jainal Adaran)
Topik:
