Kasus Banjir Sumut Seret Taipan Sawit Ignasius Sago: Direktur Anak Usaha Jadi Tersangka Tapi Belum Ditahan

Jakarta, MI - Tragedi banjir bandang dan longsor maut di kawasan Garoga, Tapanuli Selatan dan Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, kini menyeret nama taipan sawit Ignasius Sago.
Perusahaan yang berada di bawah gurita bisnisnya, PT Tri Bahtera Srikandi (PT TBS), diduga menjadi salah satu pemicu kerusakan lingkungan yang berujung bencana mematikan tersebut.
Kasus ini bahkan telah naik ke tahap pidana. Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri resmi menetapkan Direktur PT TBS, Nurkholis, sebagai tersangka dugaan tindak pidana lingkungan hidup. Namun ironisnya, meski status tersangka telah disematkan dan korban jiwa berjatuhan, hingga kini belum ada penahanan dari penyidik.
Data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Kamis (7/5/2026) dari berbagai sumber menyebut PT TBS merupakan anak usaha kelompok bisnis PT Sago Nauli Grup milik Ignasius Sago. Dalam struktur perusahaan, Ignasius Sago disebut menjabat sebagai komisaris PT TBS.
Nama keluarga Sago sendiri bukan sosok asing di Sumatera Utara. Putri Ignasius Sago, Evelin Sago, diketahui pernah menjabat sebagai anggota DPRD Mandailing Natal periode 2019-2024. Sementara nama Veronica Sago juga disebut berada dalam lingkar inti keluarga pemilik grup usaha sawit tersebut.
Kini, kerajaan bisnis sawit keluarga Sago berada di bawah tekanan hukum setelah aktivitas PT TBS diduga terkait pembukaan lahan dan penebangan di kawasan DAS Garoga yang memperparah bencana banjir bandang Batangtoru pada akhir 2025 lalu.
Bencana itu bukan perkara kecil. Sedikitnya 46 orang meninggal dunia, 28 orang hilang, 22 orang mengalami luka berat dan 928 rumah warga rusak akibat banjir dan longsor yang menerjang kawasan tersebut.
Saat bencana terjadi, kayu-kayu gelondongan terlihat menumpuk di aliran sungai hingga menutup jembatan dan menyebabkan air meluap ke permukiman warga.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Polisi Mohammad Irhamni mengungkap hasil forensik kayu menunjukkan sebagian besar kayu gelondongan yang ditemukan di DAS Garoga berasal dari PT TBS.
“Kita identifikasi alat buktinya, kita forensik kayu yang kita temukan di situ, kita cari identiknya di mana hulunya. Sudah ketemu bahwa sebagian besar itu dari PT TBS,” ujar Irhamni.
Tak hanya Bareskrim, Kejaksaan Agung juga ikut mendalami dugaan keterlibatan perusahaan tersebut. Direktur D pada Jampidum Kejagung Sugeng Riyanta bahkan menyebut PT TBS beroperasi di area yang belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU).
“Salah satu korporasi inisial TBS melakukan aktivitas penebangan pohon di areal yang belum ada HGU-nya. Kegiatan TBS dilakukan sudah setahun belakangan ini,” kata Sugeng.
Menurut Sugeng, hasil gelar perkara antara Kejagung dan Bareskrim menunjukkan aktivitas PT TBS menjadi salah satu faktor yang memperparah banjir bandang di Garoga, Huta Godang dan Aek Ngadol.
“Kayu gelondongan menutup jembatan lalu air meluap sampai menghanyutkan rumah-rumah warga desa,” ujarnya.
Ia menegaskan perkara ini bukan sekadar pelanggaran administrasi biasa, melainkan kasus serius yang menyangkut nyawa manusia dan kerusakan lingkungan masif.
“Kami akan awasi dan supervisi langsung proses penanganannya. Ini menyangkut nyawa manusia dan kerusakan lingkungan yang sangat serius,” tegasnya.
Dari hasil investigasi penyidik, ditemukan sedikitnya 110 bukaan hutan di kawasan DAS Garoga. Empat titik di antaranya disebut milik PT TBS yang berada di kilometer 6 dan kilometer 8.
Fakta lain yang terungkap, PT TBS diketahui belum memiliki HGU namun telah membuka lahan perkebunan sawit seluas 277 hektare dan sekitar 78 hektare di antaranya sudah ditanami. Aktivitas penebangan disebut berlangsung sejak Desember 2024 hingga November 2025.
Penyidik juga menemukan perusahaan membuka kebun di wilayah dengan kemiringan tanah mencapai 30 hingga 50 derajat menggunakan sistem terasering. Selain itu, PT TBS disebut membuat parit yang langsung dialirkan ke Sungai Garoga tanpa kolam penampungan air.
Ahli lingkungan yang dilibatkan penyidik menemukan adanya longsoran tanah dan dugaan kerusakan lingkungan akibat perusahaan tidak menaati UKL dan UKP.
Kasus ini memasuki babak baru setelah Direktur PT TBS, Nurkholis, resmi dipanggil sebagai tersangka melalui surat bernomor S.Pgl/608/III/RES.5.6./2026/Dittipidter tertanggal 26 Februari 2026.
Dalam surat tersebut, penyidik menegaskan Nurkholis diperiksa sebagai tersangka dugaan tindak pidana lingkungan hidup.
“Untuk didengar keterangannya sebagai TERSANGKA dalam perkara dugaan tindak pidana setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki perizinan berusaha atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan hidup,” demikian bunyi surat tersebut sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com.
Penyidik menerapkan Pasal 109 huruf a dan/atau Pasal 98 dan/atau Pasal 99 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kejagung bahkan menyebut pasal yang digunakan adalah Pasal 98 Ayat 3 UU Lingkungan Hidup, yakni tindak pidana lingkungan yang mengakibatkan korban jiwa.
Namun publik kini mempertanyakan keseriusan penegakan hukum. Sebab meski tersangka telah diumumkan dan alat bukti diklaim kuat, Direktur PT TBS hingga kini belum juga ditahan.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menegaskan perusahaan yang melanggar aturan akan diproses hukum.
“Perusahaan-perusahaan yang diberikan konsesi, namun di dalam prosesnya melanggar aturan, atau tidak ada konsesi sama sekali, dan melanggar aturan, ya kita lakukan penindakan hukum,” tegas Kapolri.
Monitorindonesia.com telah berupaya mengonfirmasi perkembangan kasus ini kepada Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo dan Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. Namun hingga berita ini diterbitkan, keduanya belum memberikan tanggapan.
Di sisi lain, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menyegel area operasional perkebunan dan pabrik sawit PT TBS di Tapanuli Tengah.
Langkah itu dilakukan setelah KLH menemukan dugaan pelanggaran serius terkait tata kelola lingkungan dan pengelolaan kawasan.
Wakil Menteri LHK Diaz Hendropriyono menyebut delapan perusahaan telah dipanggil, termasuk PT Sago Nauli Plantation sebagai induk grup usaha.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan penyegelan dilakukan untuk memperkuat pengawasan terhadap kegiatan usaha yang berdampak pada keselamatan masyarakat.
“Langkah ini adalah penguatan pengawasan pemerintah terhadap kegiatan usaha yang berpotensi memengaruhi tata air dan keselamatan masyarakat,” tegas Hanif.
Di balik gurita bisnis sawit itu, nama Ignasius Sago juga menyimpan rekam jejak kontroversial. Berdasarkan berbagai catatan, ia pernah menjadi buronan kasus pemalsuan akta jual beli lahan seluas 515 hektare di Mandailing Natal dan sempat melarikan diri ke Singapura sebelum akhirnya divonis 18 bulan penjara pada 2012.
Namanya juga kerap dikaitkan dengan dugaan praktik pembalakan liar di sekitar Sungai Batangtoru.
Kini, kasus PT TBS menjadi ujian besar bagi aparat penegak hukum. Publik menunggu apakah penyidikan akan berhenti di level direktur perusahaan semata atau menyeret aktor-aktor besar di balik gurita bisnis sawit yang diduga ikut berkontribusi terhadap tragedi lingkungan paling mematikan di Sumatera Utara itu.
Topik:
