PT BKI Terseret Dugaan Korupsi Sertifikasi Halal MBG: Dugaan Mark Up Rp49,5 M hingga Praktik “Pinjam Bendera”

Jakarta, MI – PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) menjadi sorotan tajam setelah Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan dugaan korupsi pengadaan jasa sertifikasi halal program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dalam laporan itu, PT BKI disebut mengerjakan proyek sertifikasi halal senilai Rp141,7 miliar yang diduga bermasalah dan berpotensi merugikan negara hingga Rp49,5 miliar.
Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW Wana Alamsyah bersama tim investigasi ICW pada Kamis (7/5/2026) di Gedung KPK, Jakarta.
ICW menilai proyek sertifikasi halal MBG bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan mengandung dugaan pelanggaran serius dalam tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Ada empat poin utama yang menjadi sorotan, yakni dugaan tidak adanya dasar hukum pengadaan, pemecahan paket proyek, indikasi penggunaan perusahaan yang tidak berwenang, hingga dugaan penggelembungan harga atau mark up.
“Potensi kerugian negara yang kami hitung adalah Rp49,5 miliar dari tata kelola yang bermasalah terkait pengadaan jasa sertifikasi halal,” kata Wana.
ICW secara terbuka juga menyeret nama Kepala BGN Dadan Hindayana dalam laporan tersebut.
Menurut ICW, kebijakan pengadaan sertifikasi halal oleh BGN justru bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 dan Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025, kewajiban pengurusan sertifikasi halal sebenarnya berada di level Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), bukan dilakukan terpusat oleh BGN.
“Di dalam juknis pengelolaan SPPG dimandatkan bahwa yang diwajibkan melakukan sertifikasi halal adalah SPPG. Ditambah setiap hari SPPG menerima insentif Rp6 juta,” ujar Wana.
Karena itu, ICW mempertanyakan alasan BGN tetap menggelontorkan proyek raksasa sertifikasi halal ke PT BKI.
Menurut mereka, langkah tersebut justru membuka ruang pemborosan anggaran dan potensi penyimpangan.
Tak berhenti di situ, ICW juga menguliti pola pengadaan proyek yang dinilai sengaja dipecah menjadi empat paket berbeda.
Padahal, menurut ICW, keempat paket tersebut memiliki lokasi pekerjaan, jenis pekerjaan, volume, waktu pelaksanaan, hingga penyedia jasa yang sama.
Pemecahan paket itu dinilai janggal karena bertentangan dengan prinsip efisiensi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Nah problemnya adalah di pengadaan tersebut diduga BGN melakukan pemecahan paket sehingga kepala BGN itu tidak bertanggung jawab terhadap setiap keputusan yang berimplikasi terhadap dirinya sendiri,” tegas Wana.
ICW menduga pemecahan proyek dilakukan untuk menghindari mekanisme tender terbuka sekaligus mengurangi ruang pengawasan publik terhadap nilai proyek yang sangat besar.
Sorotan paling keras diarahkan kepada PT BKI. ICW mengungkap perusahaan tersebut diduga tidak tercatat sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dalam sistem Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), namun justru mendapat proyek jumbo sertifikasi halal MBG.
Temuan ini memunculkan dugaan adanya praktik “pinjam bendera” atau penggunaan perusahaan sebagai kendaraan proyek, sementara pekerjaan inti diduga dilaksanakan pihak lain.
“Temuan ini memunculkan dugaan bahwa pekerjaan utama dialihkan atau disubkontrakkan kepada pihak lain yang berstatus LPH,” kata Wana.
ICW menilai dugaan subkontrak terhadap pekerjaan utama merupakan persoalan serius karena dalam ketentuan pengadaan pemerintah, pekerjaan inti tidak boleh dialihkan kepada pihak lain.
Selain dinilai melanggar aturan, praktik tersebut juga dianggap berbahaya karena membuka celah permainan fee proyek, pengurangan kualitas pekerjaan, hingga hilangnya akuntabilitas hukum.
“Padahal di dalam ketentuan pengadaan dimandatkan bahwa tidak boleh pekerjaan utama itu disubkontrakkan kepada pihak lain,” lanjutnya.
Staf Divisi Investigasi ICW Zararah Azhim Syah kemudian membongkar dugaan mark up dalam proyek tersebut.
Ia menjelaskan ICW membandingkan nilai kontrak proyek dengan tarif batas atas sertifikasi halal yang ditetapkan BPJPH.
Menurut Azhim, biaya maksimum sertifikasi halal berada di kisaran Rp23,05 juta per sertifikasi dan angka tersebut sudah termasuk komponen keuntungan.
“Saya ingin menekankan bahwa tarif yang tercantum di sini adalah tarif batas atas. Jadi tidak boleh ada penyedia jasa sertifikasi halal atau LPH yang menetapkan tarif di atas tarif ini,” ujar Azhim.
Namun dari hasil penghitungan ICW, nilai proyek yang dikerjakan PT BKI mencapai Rp141,7 miliar untuk total 4.000 pekerjaan. Jika mengacu pada tarif maksimum BPJPH, ICW menemukan adanya selisih yang diduga merupakan penggelembungan harga senilai Rp49,5 miliar.
Temuan itu memperkuat dugaan bahwa proyek sertifikasi halal MBG bukan sekadar program administratif biasa, melainkan berpotensi menjadi ladang bancakan anggaran.
Kasus ini juga memperpanjang deretan polemik dalam program MBG yang belakangan terus menjadi sorotan publik.
Sebelumnya, ICW berkali-kali mengkritik tata kelola program unggulan pemerintah tersebut, mulai dari dugaan penggelembungan harga bahan pangan, pembangunan dapur MBG bernilai fantastis, pengadaan barang yang dinilai tidak relevan, hingga dugaan keterkaitan yayasan mitra dengan lingkaran kekuasaan.
ICW bahkan pernah mengungkap adanya yayasan mitra MBG yang diduga memiliki koneksi dengan partai politik, relawan pilpres, pejabat birokrasi, unsur militer, hingga individu yang pernah tersangkut kasus korupsi.
Selain persoalan anggaran, berbagai masalah di lapangan juga disebut bermunculan, mulai dari makanan basi, kasus keracunan, dugaan intimidasi terhadap pihak yang mengkritik program MBG, hingga lemahnya pengawasan terhadap standar kebersihan dapur.
Di sisi lain, pihak BGN belum memberikan tanggapan resmi atas laporan tersebut. BBC News Indonesia menyebut Kepala BGN Dadan Hindayana belum merespons permintaan konfirmasi terkait laporan ICW.
Sementara Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik S. Deyang, mengaku tidak mengetahui detail pengadaan sertifikasi halal itu.
“Saya tidak tahu menahu kalau terkait pengadaan,” ujarnya.
Hingga kini, belum ada klarifikasi resmi pula dari pihak PT BKI terkait dugaan yang disampaikan ICW.
Namun laporan tersebut diperkirakan bakal menjadi perhatian serius KPK mengingat nilai proyek yang fantastis serta dugaan pelanggaran yang mencakup aspek hukum pengadaan, tata kelola anggaran, hingga potensi korupsi terstruktur dalam proyek strategis nasional MBG. (wan)
Topik:
