2 Tersangka Baru Korupsi Kuota Haji Segera Masuk Rutan KPK

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan segera memanggil dua tersangka baru dalam mega kasus dugaan korupsi kuota haji yang merugikan negara ratusan miliar rupiah.
Keduanya yakni Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz Taba.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan pemanggilan tinggal menunggu jadwal pemeriksaan. Sebab, meski sudah berstatus tersangka, keduanya hingga kini belum ditahan. “Kami akan segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap para tersangka yang belum ditahan,” tegas Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (28/4/2026).
KPK menduga Ismail dan Asrul bukan sekadar mengetahui praktik lancung tersebut, tetapi ikut berperan dalam pengelolaan hingga penjualan kuota haji khusus. Mereka juga diduga terkait aliran dana kepada sejumlah pejabat di Kementerian Agama. Dugaan ini memperlihatkan skandal kuota haji tidak berdiri sendiri, melainkan menyeret jaringan yang lebih luas.
Kasus ini mulai diusut KPK sejak 9 Agustus 2025, menyasar dugaan korupsi kuota haji Indonesia periode 2023–2024. Perkara itu kemudian menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2026.
Meski lingkaran kasus terus melebar, pemilik biro perjalanan haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, belum dijerat sebagai tersangka meski sebelumnya sempat dicegah bepergian ke luar negeri. Kondisi ini memunculkan sorotan publik soal siapa saja pihak yang sebenarnya menikmati bancakan kuota haji tersebut.
Babak baru kasus ini makin serius setelah KPK menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 27 Februari 2026. Audit tersebut mengungkap kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp622 miliar. Angka fantastis itu menempatkan kasus kuota haji sebagai salah satu skandal besar di sektor layanan publik keagamaan.
Yaqut kemudian ditahan pada 12 Maret 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Lima hari berselang, Ishfah menyusul masuk tahanan. Status Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga, namun kembali dijebloskan ke rutan KPK pada 24 Maret 2026.
Teranyar, pada 30 Maret 2026, KPK kembali menetapkan Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba sebagai tersangka baru. Lembaga antirasuah menegaskan pengusutan belum berhenti dan akan terus memburu siapa pun yang diduga ikut bermain dalam skandal kuota haji bernilai ratusan miliar rupiah itu.
Topik:
