BREAKINGNEWS

Gunung Es BKI Terkuak: Skandal CMC ITA LESTARI VI Diduga hanya Awal

Gunung Es BKI Terkuak: Skandal CMC ITA LESTARI VI Diduga hanya Awal
Skandal penerbitan CMC kapal ITA LESTARI VI kian memanas setelah terungkap dua kali penolakan resmi berujung pada terbitnya sertifikat. Pakar hukum pidana Universitas Borobudur Hudi Yusuf menilai kasus ini tak bisa dianggap sekadar kesalahan administrasi dan harus diusut menyeluruh karena diduga hanya puncak gunung es persoalan di BKI. (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Skandal penerbitan Class Maintenance Certificate (CMC) kapal ITA LESTARI VI oleh PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) kini tak lagi bisa dipandang sebagai polemik biasa. Kasus ini dinilai sebagai alarm keras atas dugaan bobroknya tata kelola pengawasan kapal nasional. 

Fakta bahwa sertifikat sempat dua kali ditolak, namun kemudian tetap terbit untuk kapal dan periode yang sama, memunculkan pertanyaan besar: ada apa di balik meja lembaga klasifikasi negara?

Perkara ini bukan sekadar soal dokumen administratif. CMC adalah instrumen penting yang berkaitan langsung dengan kelayakan kapal beroperasi, keselamatan awak, keamanan muatan, kepastian hukum, hingga potensi klaim asuransi. Ketika dokumen sepenting itu terbit di tengah penolakan resmi sebelumnya, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nama institusi, tetapi nyawa manusia dan kepercayaan publik.

Berdasarkan dokumen resmi yang diperoleh Monitorindonesia.com, PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) melalui surat Nomor B.02532/PS.301/KI-22 tertanggal 10 Maret 2022 secara tegas menolak penerbitan CMC. 

Dalam surat itu tertulis:

“Class Maintenance Certificate (CMC) periode 28.08.21 – 15.09.21 untuk insiden sesuai berita acara kerusakan 15 September 2021 belum dapat diterbitkan karena berdasarkan uraian berita acara kerusakan 20 Desember 2020 sebagaimana terlampir pada Surat Permohonan No.125/DSI-BKI/Let/IX/2021, terdapat kerusakan pada lambung kapal yang berujung pada kandasnya kapal dan belum dilaksanakan survey kerusakan selanjutnya.”

Kalimat tersebut sangat jelas. Ada kerusakan lambung kapal, kapal sempat kandas, dan survey lanjutan belum dilakukan. Artinya, secara teknis kapal belum layak memperoleh sertifikat pemeliharaan kelas.

BKI bahkan menegaskan lagi:

“Berdasarkan keterangan di atas, maka Class Maintenance Certificate hanya dapat diproses lebih lanjut untuk periode setelah dilaksanakan survey kerusakan lambung terhadap kerusakan-kerusakan di atas.”

Maknanya tegas: tanpa survey lanjutan, CMC seharusnya mustahil diterbitkan.

Namun kejanggalan tidak berhenti di sana. Dalam surat kedua Nomor B.03378/SV.206/KI-22 tertanggal 29 Maret 2022, BKI kembali menolak dan menyatakan status kelas kapal belum dapat dipulihkan.

BKI menulis:

“BKI Rules (Pt.1, Vol.1) Sec.2.B.2.3 menerangkan bahwa untuk menghindari penangguhan status klas kapal setelah terjadinya suatu kerusakan, informasi terkait kerusakan perlu segera disampaikan kepada BKI guna selanjutnya dilaksanakan survey klas yang diperlukan untuk memastikan pengaruh kerusakan terhadap status klas.”

Lebih lanjut disebutkan:

“Informasi kerusakan tidak disampaikan saat pelaksanaan survey periodik klas sebelum insiden terjadi sehingga perluasan lingkup survey di luar survey tahunan guna memastikan pengaruh kerusakan terhadap status klas tidak dilaksanakan.”

Dan puncaknya, BKI menyatakan secara tertulis: “Penerbitan CMC … termasuk periode 28.08.2021 - 15.09.2021, tidak dapat dilakukan oleh BKI.”

Dua surat. Dua penolakan. Dua penegasan bahwa sertifikat tidak bisa diterbitkan.

Namun publik kemudian dikejutkan dengan terbitnya Class Maintenance Certificate Nomor 0681-JK/B1/10.22 tertanggal 24 Oktober 2022. Dalam dokumen itu tertulis:

“This is to certify that the following vessel: ITA LESTARI VI … On the period of time 13.09.2021 to 15.09.2021 the ship’s class was maintained.”

Artinya, kapal justru dinyatakan tetap mempertahankan status kelas pada periode yang sebelumnya dipersoalkan dan dinyatakan tidak bisa disertifikasi.

Di sinilah ledakan skandal itu terjadi. Bagaimana mungkin dokumen yang dua kali ditolak kemudian keluar? Apa dasar teknis yang berubah? Kapan survey tambahan dilakukan? Siapa surveyor yang menyatakan kapal memenuhi syarat? Siapa pejabat yang menandatangani persetujuan? Apakah ada audit internal? Ataukah keputusan berubah bukan karena alasan teknis, melainkan karena faktor nonteknis?

Pertanyaan-pertanyaan itu wajib dijawab secara terbuka. Jika tidak, ruang spekulasi akan semakin liar dan publik berhak menduga ada praktik kotor di balik penerbitan sertifikat tersebut.

Menyoal itu, pakar hukum pidana Universitas Borobudur (Unbor) Hudi Yusuf kepada Monitorindonesia.com, Selasa (28/4/2026), menegaskan bahwa kontradiksi dua surat penolakan dengan terbitnya sertifikat harus ditelusuri melalui audit investigatif dan penegakan hukum.

“Kalau benar ada dokumen resmi yang menyatakan tidak dapat diterbitkan, lalu kemudian sertifikat keluar untuk objek dan periode yang sama, maka itu tidak bisa dianggap sekadar kesalahan administrasi. Harus diperiksa siapa yang mengubah status, atas dasar apa, dan apakah ada penyalahgunaan kewenangan,” kata Hudi Yusuf.

Menurut dia, apabila penerbitan sertifikat dilakukan tanpa dasar teknis yang sah atau dengan memanipulasi data pemeriksaan, maka perbuatan tersebut berpotensi masuk ranah pidana.

“Jika ada rekayasa dokumen, pemalsuan keterangan, atau penerbitan surat yang tidak sesuai fakta lapangan, maka unsur pidananya bisa sangat kuat. Apalagi jika menimbulkan keuntungan bagi pihak tertentu atau merugikan negara,” ujarnya.

Ia menambahkan, lembaga negara maupun BUMN yang menjalankan fungsi strategis tidak boleh kebal dari pemeriksaan hukum.

“Jangan berlindung di balik status institusi. Siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban. Karena yang dipertaruhkan di sini bukan hanya administrasi, tetapi keselamatan publik dan kepercayaan terhadap negara,” tegasnya.

Hudi Yusuf juga mendorong aparat penegak hukum untuk menelusuri kemungkinan praktik yang lebih luas, bukan berhenti pada satu dokumen.

“Kalau ada satu kasus yang terbukti janggal, penyidik wajib melihat apakah itu pola yang berulang. Jangan sampai ini hanya satu yang terlihat, sementara praktik serupa terjadi di banyak kapal lain,” katanya.

Sementara sumber Monitorindonesia.com dari pelanggan/jasa PT BKI Selasa (28/4/2026) menyebut bahwa kasus ITA LESTARI VI hanyalah fenomena gunung es. Menurutnya, jika dibongkar serius, dugaan penyimpangan serupa bisa menyeret banyak perkara lain yang selama ini tersembunyi.

“Fenomena gunung es, kalau serius diselidiki maka akan banyak kasus CMC yang bisa dipermainkan dengan imbalan tertentu. Praktik kongkalikong ini dengan pemilik kapal agar CMC bisa dipakai untuk klaim asuransi," kata sumber terpercaya itu.

Jika pernyataan ini benar, maka masalahnya sangat serius. Sertifikat bukan lagi alat pengawasan, tetapi diduga berubah menjadi komoditas transaksi.

Sumber itu juga mengungkap dugaan modus lain. “Akan muncul juga seperti kapal yang tidak melakukan docking diakui docking oleh oknum surveyor BKI, otomatis dengan transaksional," bebernya.

Bila benar ada kapal yang tidak pernah masuk dok namun tetap dinyatakan docking, maka itu bukan sekadar pelanggaran administrasi. Itu adalah manipulasi status teknis kapal yang bisa membahayakan keselamatan pelayaran.

Tak berhenti di sana, sumber tersebut menyebut praktik perpanjangan sertifikat di luar ketentuan. "Akan terbuka juga kapal yang sertifikatnya sudah mati seharusnya tapi dapat diperpanjang terus menerus di luar rules/ketentuan BKI sendiri," tuturnya.

Artinya, kapal yang semestinya tidak boleh beroperasi diduga tetap diberi napas administratif untuk terus berlayar. Lebih jauh lagi, muncul dugaan kerugian negara akibat endorsement tanpa administrasi resmi.

“Bahkan banyak kapal yang sertifikatnya diendorse tapi tidak dibuatkan invoice dan report surveynya sehingga merugikan keuangan negara," tegas sumber itu.

Jika benar terjadi, maka kasus ini bukan hanya urusan etik internal, tetapi sudah menyentuh potensi pidana korupsi dan kerugian keuangan negara.

Kritik keras juga diarahkan pada manajemen dan pengawasan internal. Alih-alih membersihkan institusi, pimpinan justru dinilai membiarkan persoalan menumpuk tanpa tindakan tegas. “Intinya lemah dalam pengawasan internal dan takutnya direksi untuk menghukum atau memecat pelaku oknum di BKI,” ujar sumber tersebut.

Kalimat itu menjadi tamparan telak. Sebab institusi strategis tak mungkin bersih bila pelanggaran hanya didiamkan. Pembiaran adalah bentuk perlindungan paling halus terhadap penyimpangan.

Karena itu aparat penegak hukum, auditor negara, BPK, KPK, Kejaksaan, serta Kementerian Perhubungan tidak boleh tinggal diam. Pemeriksaan harus dilakukan menyeluruh, bukan sebatas klarifikasi formalitas. 

Audit harus menelusuri seluruh rantai proses: permohonan, survey lapangan, perubahan status kelas, penerbitan sertifikat, penagihan, hingga pihak-pihak yang mengambil keputusan.

Bila perlu, seluruh penerbitan CMC dan endorsement kapal dalam beberapa tahun terakhir diaudit total. Cocokkan data kapal, jadwal docking, laporan survey, invoice, dan status sertifikat. Dari sana akan terlihat apakah kasus ITA LESTARI VI hanya satu anomali atau justru bagian dari pola sistemik.

Publik juga menunggu keberanian direksi BKI. Apakah akan membuka semua data, menyerahkan oknum yang terlibat, dan melakukan bersih-bersih internal? Atau memilih bertahan dengan narasi normatif sambil berharap badai reda sendiri?

Yang jelas, kepercayaan publik tidak bisa dipulihkan dengan diam. Dunia pelayaran membutuhkan kepastian bahwa sertifikat kapal lahir dari pemeriksaan teknis yang jujur, bukan hasil lobi, titipan, atau transaksi.

Jika negara gagal membongkar kasus ini sampai ke akar, maka pesan yang tersisa sangat berbahaya: aturan bisa dinegosiasikan, keselamatan bisa diperdagangkan, dan lembaga pengawas bisa ditundukkan.

ITA LESTARI VI mungkin hanya satu nama kapal. Namun skandal ini bisa menjadi penanda bahwa ada kebocoran besar dalam sistem yang selama ini dibiarkan tertutup. Yang tampak hari ini mungkin hanya serpihan kecil di permukaan. Gunung es sesungguhnya bisa jauh lebih besar, lebih gelap, dan lebih berbahaya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT BKI belum memberikan penjelasan. Senior Manager SPI PT BKI Rahman Susilo belum merespons konfirmasi, bahkan kepala SPI PT BKI diduga memblokir nomor WhatsApp jurnalis Monitorindonesia.com.

Berita investigasi selengkapnya di sini...

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Gunung Es BKI Terkuak: Skandal CMC ITA LESTARI VI Diduga han | Monitor Indonesia