BREAKINGNEWS

Kasus CSR BI-OJK Mandek, MAKI Desak KPK Borgol Satori dan Heri Gunawan

Kasus CSR BI-OJK Mandek, MAKI Desak KPK Borgol Satori dan Heri Gunawan
Satori (kiri) dan Heri Gunawan (kanan) (Foto: Kolase MI)

Jakarta, MI – Tekanan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menguat. Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak lembaga antirasuah itu segera menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan, yakni Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG).

MAKI menilai proses hukum terlalu lambat dan berisiko menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menegaskan KPK tidak boleh membiarkan perkara menggantung tanpa kepastian. Menurutnya, setelah penetapan tersangka dilakukan, langkah berikutnya harus segera berupa penahanan dan pelimpahan ke pengadilan.

“Segera tahan, bawa ke pengadilan agar perkara ini tidak berlarut-larut. Kami menunggu aksi nyata KPK untuk menahan Satori dan Heri Gunawan,” ujar Boyamin kepada Monitorindonesia.com, Senin (27/4/2026).

KPK diketahui telah menetapkan dua anggota Komisi XI DPR periode 2019–2024 itu sebagai tersangka sejak 7 Agustus 2025. Satori dari Fraksi NasDem dan Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra diduga menyalahgunakan dana CSR sehingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp25,38 miliar.

Sorotan publik semakin tajam karena keduanya hingga kini masih aktif sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029. Satori saat ini duduk di Komisi VIII DPR, sedangkan Heri Gunawan berada di Komisi II DPR. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan besar soal ketegasan penegakan hukum terhadap pejabat publik yang sudah berstatus tersangka.

Boyamin menilai KPK tidak cukup hanya mengumumkan tersangka tanpa tindakan nyata. Apalagi, status hukum keduanya sudah berjalan hampir satu tahun, sementara proses penahanan belum juga dilakukan.

Ia juga mengungkapkan keyakinannya bahwa penyidik KPK telah mengantongi bukti yang sangat kuat. Bahkan, sejumlah aset milik para tersangka disebut telah disita dalam proses penyidikan.

“Dalam kasus korupsi dana CSR Bank Indonesia ini, KPK sudah memegang lima alat bukti, yakni keterangan saksi, dokumen, petunjuk, keterangan ahli, dan alat bukti elektronik. Jadi sebenarnya sudah sangat cukup,” tegas Boyamin.

MAKI menilai tidak ada alasan lagi bagi KPK menunda penahanan. Langkah tersebut dinilai penting untuk menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi tidak tebang pilih, termasuk ketika menyeret nama anggota legislatif dan pejabat negara.

Tak hanya itu, MAKI juga mendorong KPK menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pelibatan PPATK dianggap krusial untuk membongkar aliran dana, aset tersembunyi, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Setuju, justru harus dicari dugaan TPPU-nya dengan cara libatkan PPATK,” kata Boyamin.

Sementara itu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan pihaknya siap berkoordinasi penuh dengan KPK untuk membantu pengusutan perkara yang diduga melibatkan pejabat BI serta dua anggota DPR tersebut.

“Kami siap selalu berkoordinasi,” ujar Ivan, Jumat (17/4/2026).

Saat ini KPK masih menyidik dugaan korupsi penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) periode 2020–2023. Kasus ini bermula dari hasil analisis PPATK serta laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti ke tahap penyidikan umum sejak Desember 2024.

Publik kini menunggu apakah KPK akan bergerak cepat atau justru membiarkan kasus besar ini terus berlarut tanpa kepastian hukum.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Kasus CSR BI-OJK Mandek, MAKI Desak KPK Borgol Satori dan He | Monitor Indonesia