Kejati Sumsel Gempur Dua Dugaan Korupsi Sekaligus: Obstruction of Justice hingga Bancakan KUR Rp3,9 Miliar

Palembang, MI – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali menunjukkan taringnya. Dalam satu hari, Selasa (28/4/2026), penyidik menetapkan lima tersangka dari dua perkara besar sekaligus, mulai dari dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) hingga skandal penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang ditaksir merugikan negara Rp3,9 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
“Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup, sehingga status para pihak yang sebelumnya saksi ditingkatkan menjadi tersangka,” ujarnya.
Perkara pertama menyangkut dugaan obstruction of justice dalam proyek pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2019–2023.
Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni RC selaku staf ahli bupati sekaligus mantan Kepala Dinas PMD Muba, serta RS seorang advokat.
Menurut Vanny, penyidik menduga para tersangka berupaya merusak proses penegakan hukum. “RC dan RS secara bersama-sama membuat skenario dengan mengumpulkan para saksi agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya di hadapan penyidik sehingga fakta yang sebenarnya tidak terungkap,” katanya.
Jika dugaan itu terbukti, tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi serangan langsung terhadap proses peradilan dan bentuk pembangkangan terhadap negara.
Tersangka RS langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Palembang. Sementara RC diketahui sedang menjalani hukuman dalam perkara lain. Fakta ini memperkuat sorotan publik terhadap tata kelola proyek desa yang sejak awal diduga sarat penyimpangan.
Di hari yang sama, Kejati Sumsel juga membongkar dugaan korupsi penyaluran KUR pada salah satu bank pemerintah Cabang Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, periode 2020–2023. Tiga tersangka ditetapkan, yakni KS dan SF selaku mantan pimpinan cabang, serta FS sebagai pengguna dana KUR.
Vanny menjelaskan modus perkara ini dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas negara yang seharusnya membantu usaha kecil. “Para tersangka mempersiapkan pemenuhan syarat analisa kelayakan usaha debitur milik FS dengan menggunakan sebanyak 16 debitur dalam mengajukan pinjaman kredit untuk pengerjaan proyek,” ungkapnya.
Dana KUR yang sejatinya diperuntukkan bagi pelaku UMKM diduga justru dipelintir menjadi alat pembiayaan proyek. Akibat praktik tersebut, negara diperkirakan menanggung kerugian sekitar Rp3,9 miliar.
Dua tersangka, KS dan FS, langsung ditahan. Sedangkan SF belum ditahan karena akan menjalani ibadah haji.
Langkah Kejati Sumsel ini patut diapresiasi, namun publik menanti lebih dari sekadar penetapan tersangka. Siapa aktor utama di balik skema ini? Adakah pihak lain yang ikut menikmati aliran dana? Dan mengapa pengawasan internal bisa jebol begitu lama? Semua kini menunggu dibuka di persidangan.
Topik:
