BKI Disorot! Sertifikat ITA LESTARI VI Terbit usai Kapal Tenggelam, Fernando Emas: Siapa Ubah Status dan Siapa Untung?

Jakarta, MI – Skandal sertifikat kapal ITA LESTARI VI di PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) tak lagi bisa dipandang sebagai polemik administratif biasa.
Rangkaian dokumen yang terungkap justru memperlihatkan kontradiksi serius: dua kali permohonan Class Maintenance Certificate (CMC) ditolak secara resmi karena persoalan teknis dan status kelas kapal ditangguhkan, namun beberapa bulan kemudian sertifikat untuk kapal yang sama justru terbit.
Lebih mengkhawatirkan lagi, kapal tersebut diketahui tenggelam pada 23 Oktober 2022, sehari sebelum dokumen CMC diterbitkan.
Fakta ini memantik pertanyaan keras soal integritas pengawasan, potensi rekayasa dokumen, hingga dugaan adanya kepentingan tertentu di balik penerbitan sertifikat.
Informasi yang dihimpun Monitorindonesia.com menyebut setelah kapal tenggelam, proses asuransi kemudian diurus usai sertifikat yang sebelumnya sempat ditolak dua kali mendadak keluar.
Situasi ini menimbulkan kecurigaan luas karena dokumen klasifikasi kapal merupakan salah satu instrumen penting yang berkaitan dengan legalitas operasional, perlindungan aset, hingga dasar klaim asuransi.
Jika benar sertifikat terbit setelah insiden karam, maka publik berhak bertanya: apakah sistem klasifikasi dipakai untuk menjahit legalitas belakangan?
Pengamat kebijakan publik Fernando Emas menilai kasus ini harus dibongkar secara menyeluruh karena berpotensi menjadi gambaran buruk tata kelola lembaga strategis negara.
“Kalau dokumen resmi sudah dua kali menolak, lalu tiba-tiba sertifikat keluar di ujung peristiwa tenggelamnya kapal, ini bukan sekadar kejanggalan. Ini sinyal bahaya dugaan rusaknya sistem pengawasan dan tata kelola. Negara tidak boleh diam terhadap praktik seperti ini,” kata Fernando Emas saat berbincang dengan Monitorindonesia.com, Selasa (28/4/2026).
Menurut Fernando, persoalan utama dalam kasus ini bukan hanya soal satu kapal, melainkan menyangkut kredibilitas lembaga klasifikasi yang seharusnya menjadi benteng keselamatan pelayaran nasional.
“BKI memegang peran vital. Jika proses sertifikasi bisa menimbulkan kontradiksi sedemikian telanjang, maka yang runtuh bukan hanya satu keputusan, tapi kepercayaan publik terhadap sistem pengawasan maritim. Ini berbahaya,” ujarnya.
Dokumen pertama yang diperoleh Monitorindonesia.com adalah surat BKI Nomor B.02532/PS.301/KI-22 tertanggal 10 Maret 2022. Dalam surat tersebut, BKI secara tegas menyatakan CMC periode 28 Agustus 2021 sampai 15 September 2021 belum dapat diterbitkan.
Alasannya, terdapat kerusakan pada lambung kapal yang berujung pada kandasnya kapal dan belum dilakukan survei kerusakan lanjutan. Dengan kata lain, kapal dinilai memiliki persoalan teknis serius yang belum diverifikasi sesuai prosedur.
BKI bahkan menegaskan bahwa sertifikat hanya bisa diproses lebih lanjut apabila survei kerusakan lambung telah dilaksanakan. Pernyataan itu penting karena menunjukkan syarat teknis penerbitan dokumen sudah dijelaskan secara tertulis dan tidak multitafsir. Artinya, tanpa survei lanjutan, sertifikat seharusnya tidak bisa keluar.
Namun penolakan tersebut ternyata belum menjadi akhir. Dalam surat kedua bernomor B.03378/SV.206/KI-22 tertanggal 29 Maret 2022, BKI kembali menegaskan kapal belum memenuhi syarat untuk pemulihan kelas maupun penerbitan CMC.
Kali ini BKI menyebut pemilik kapal tidak menjalankan kewajiban mendasar, yakni tidak segera melaporkan kerusakan kepada otoritas klasifikasi setelah insiden terjadi.
BKI merujuk aturan internal yang mewajibkan setiap kerusakan segera dilaporkan agar dapat dilakukan survei klas guna memastikan dampaknya terhadap status kapal.
Karena kewajiban itu tidak dijalankan, status kelas kapal tetap ditangguhkan. Bahkan dalam surat tersebut BKI menegaskan penerbitan CMC untuk periode yang dimohonkan tidak dapat dilakukan. Ini berarti secara administratif dan teknis, posisi BKI saat itu sangat jelas: permohonan ditolak.
Akan tetapi publik kemudian dikejutkan dengan terbitnya Class Maintenance Certificate Nomor 0681-JK/B1/10.22 tertanggal 24 Oktober 2022 yang ditanda tangani oleh Benni Hermawan selaku Kepala Divisi Survey di PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) (BKI).
Dalam dokumen itu dinyatakan bahwa kapal ITA LESTARI VI tetap mempertahankan status kelas pada periode 13 September 2021 hingga 15 September 2021.
Terbitnya dokumen ini menimbulkan kontradiksi terang-benderang dengan dua surat resmi sebelumnya yang menyatakan sertifikat belum dapat diterbitkan.
Di sinilah letak persoalan besarnya. Jika sebelumnya kapal dinilai belum layak karena ada kerusakan lambung dan kewajiban pelaporan tidak dipenuhi, maka publik patut menuntut penjelasan: apa dasar teknis yang berubah? Kapan survei lanjutan dilakukan?
Siapa surveyor yang memeriksa? Apa hasil temuannya? Siapa pejabat yang memberi persetujuan akhir? Dan mengapa keputusan penolakan bisa berbalik menjadi penerbitan sertifikat?
Fernando Emas menilai jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu tidak cukup diselesaikan melalui klarifikasi normatif. Menurutnya, harus ada audit forensik independen terhadap seluruh rantai proses penerbitan dokumen.
“Ini perlu ditelusuri dari hulu ke hilir. Siapa yang mengajukan ulang, siapa yang memproses, siapa yang mengubah status, siapa yang menandatangani, dan siapa yang mendapat manfaat. Kalau tidak dibuka total, publik akan menilai ada sesuatu yang disembunyikan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa sertifikat kapal bukan sekadar berkas administrasi, melainkan dokumen yang berkaitan langsung dengan keselamatan manusia.
“Di laut itu taruhannya nyawa awak kapal, keselamatan muatan, lingkungan, dan kepastian hukum. Kalau sertifikat bisa dipermainkan, maka risikonya bukan hanya kerugian finansial, tapi nyawa manusia,” ujar Fernando.
Menurut Fernando, aparat penegak hukum, kementerian terkait, auditor negara, hingga pengawas internal harus segera turun tangan. Jika ditemukan manipulasi data, penyalahgunaan wewenang, atau penerbitan dokumen tanpa dasar teknis sah, maka proses hukum wajib dijalankan tanpa pandang bulu.
“Jangan tunggu kasus ini tenggelam seperti kapalnya. Kalau ada unsur pidana, harus ada yang bertanggung jawab. Tidak boleh selesai dengan alasan prosedur internal semata,” katanya.
Kasus ITA LESTARI VI kini dinilai sebagai ujian besar bagi komitmen reformasi sektor maritim nasional. Bila kontradiksi dokumen sebesar ini dibiarkan tanpa penyelidikan terbuka, maka pesan yang sampai ke publik sangat buruk: aturan bisa dinegosiasikan, keselamatan bisa dipinggirkan, dan legalitas bisa disesuaikan setelah musibah terjadi.

Karena itu, BKI dituntut memberi penjelasan resmi secara transparan dan terukur kepada publik. Bukan sekadar bantahan normatif, tetapi pembuktian lengkap berbasis dokumen, kronologi, hasil survei, pejabat penanggung jawab, serta alasan hukum dan teknis di balik terbitnya sertifikat tersebut.
Jika tidak, skandal ITA LESTARI VI akan terus dikenang bukan hanya sebagai kapal yang tenggelam, tetapi sebagai simbol karamnya kepercayaan publik terhadap sistem pengawasan pelayaran nasional.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT BKI belum memberikan penjelasan. Senior Manager SPI PT BKI Rahman Susilo belum merespons konfirmasi, bahkan kepala SPI PT BKI diduga memblokir nomor WhatsApp jurnalis Monitorindonesia.com.
Topik:
