BREAKINGNEWS

FITRA Desak Audit Total! ITA LESTARI VI Tenggelam, Sertifikat Tetap Terbit

FITRA Desak Audit Total! ITA LESTARI VI Tenggelam, Sertifikat Tetap Terbit
CMC Kapal Ita Lestari VI (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI – Dugaan carut-marut tata kelola keselamatan pelayaran mencuat setelah investigasi Monitorindonesia.com menemukan sederet kejanggalan dalam proses penerbitan Class Maintenance Certificate (CMC) kapal ITA LESTARI VI oleh PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI).

Fakta yang terungkap memantik kemarahan publik. Kapal tersebut disebut pernah dua kali gagal memperoleh sertifikat karena persoalan serius, namun belakangan dokumen kelayakan justru diterbitkan. Ironisnya, sertifikat itu keluar setelah kapal dilaporkan tenggelam.

Dokumen pertama berupa surat PT BKI Nomor B.02532/PS.301/KI-22 tertanggal 10 Maret 2022 menyatakan CMC periode 28 Agustus 2021 hingga 15 September 2021 belum bisa diterbitkan.

Penyebabnya bukan hal sepele. Terdapat kerusakan pada lambung kapal akibat kandas dan belum ada survei lanjutan untuk memastikan kondisi teknis kapal. Dalam standar keselamatan pelayaran, kerusakan semacam itu seharusnya menjadi alarm serius.

Tak lama berselang, penolakan kedua kembali muncul melalui surat Nomor B.03378/SV.206/KI-22 tertanggal 29 Maret 2022. BKI menyatakan pemulihan kelas kapal belum dapat dilakukan karena pemilik kapal tidak melaporkan kerusakan sebagaimana diwajibkan aturan.

Akibat kelalaian tersebut, pemeriksaan tambahan yang seharusnya dilakukan tidak pernah berjalan dan status kelas kapal tetap tertahan.

Namun rangkaian penolakan itu mendadak berubah arah. Pada 24 Oktober 2022 terbit dokumen Class Maintenance Certificate Nomor 0681-JK/B1/10.22 yang menyebut ITA LESTARI VI tetap mempertahankan status kelas untuk periode 13 September 2021 sampai 15 September 2021.

Di titik inilah pertanyaan besar menyeruak. Apa dasar perubahan keputusan itu? Siapa yang memberi persetujuan? Kapan pemeriksaan dilakukan? Dan mengapa kapal yang sebelumnya dinyatakan bermasalah tiba-tiba bisa lolos sertifikasi?

Situasi makin kontroversial setelah diperoleh informasi bahwa ITA LESTARI VI tenggelam pada 23 Oktober 2022, atau sehari sebelum sertifikat diterbitkan.

Jika informasi tersebut benar, maka publik berhak curiga. Sebab sangat janggal bila dokumen kelayakan muncul ketika kapal justru sudah karam.

Tak hanya itu, investigasi juga menghimpun informasi mengenai dugaan minimnya pelaksanaan survei lapangan serta adanya oknum yang lebih dahulu meminta uang kepada pihak kapal. Bila terbukti, maka perkara ini mengarah pada dugaan praktik transaksional dalam sistem pengawasan.

Peneliti Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Badiul Hadi, menilai persoalan ini bisa menjadi indikasi masalah yang jauh lebih besar.

“Kasus ini harus dilihat secara komprehensif. Jika diduga benar ada indikasi fenomena gunung es, artinya persoalannya bukan sekadar satu insiden, melainkan bisa mencerminkan celah dalam sistem pengawasan dan tata kelola yang lebih luas,” ujar Badiul Hadi kepada Monitorindonesia.com, Selasa (28/4/2026).

Menurutnya, sertifikat kapal semestinya berfungsi sebagai instrumen keselamatan, bukan komoditas yang bisa dipermainkan.

“Dugaan praktik manipulasi sertifikasi seperti CMC tentu mengkhawatirkan karena menyangkut aspek keselamatan dan kepercayaan publik, terutama bila sertifikat bergeser dari fungsi kontrol menjadi alat transaksi,” tegasnya.

FITRA pun mendesak audit menyeluruh terhadap BKI dan penegakan aturan tanpa pandang bulu. Menurutnya, pembiaran atas kasus semacam ini hanya akan menormalisasi pelanggaran dan menggerus kepercayaan masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT BKI belum memberikan tanggapan. Konfirmasi yang dikirim kepada pejabat terkait juga belum mendapat respons.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

ITA LESTARI VI Ditolak BPKI Dua Kali, Kapal Tenggelam, Serti | Monitor Indonesia