BREAKINGNEWS

Skandal Kuota Haji Makin Busuk! KPK Bidik Bos Travel, “Kuota Umat Diduga Dijual Demi Cuan Haram”

Skandal Kuota Haji Makin Busuk! KPK Bidik Bos Travel, “Kuota Umat Diduga Dijual Demi Cuan Haram”
KPK RI (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI – Skandal dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2023-2024 kian terbuka. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera memeriksa dua petinggi travel haji yang diduga ikut bermain dalam pengaturan kuota dan aliran dana haram.

Dua nama yang masuk radar penyidik yakni Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri, Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional PT Maktour, Ismail Adham. Keduanya disebut belum ditahan meski telah berstatus tersangka.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, penyidik akan segera mengambil langkah lanjutan terhadap para tersangka tersebut.

“Secepatnya, penyidik akan segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Budi Prasetyo, Rabu (29/4/2026).

Kasus ini dinilai bukan sekadar pelanggaran prosedur, melainkan dugaan praktik dagang kuota ibadah yang melibatkan oknum pejabat, asosiasi travel, hingga penyelenggara haji khusus. Kuota yang seharusnya menjadi hak jamaah diduga justru diperebutkan untuk kepentingan bisnis.

Menurut KPK, asosiasi travel diduga berperan mengatur distribusi kuota haji khusus kepada biro travel. Setelah itu, kuota tersebut diperjualbelikan kembali kepada jamaah maupun sesama biro demi keuntungan tidak sah.

“Juga dugaan adanya aliran uang dari para PIHK kepada oknum di Kementerian Agama,” kata Budi.

Penyidik juga membongkar dugaan setoran uang fantastis dalam perkara ini. Ismail Adham diduga memberikan US$30.000 kepada Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta US$5.000 dan 16.000 riyal Saudi kepada mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief. Dari skema itu, PT Maktour diduga meraup keuntungan tak sah sekitar Rp27,8 miliar.

Sementara itu, Asrul Azis Taba diduga menyerahkan US$406.000 kepada Ishfah Abidal Aziz. Delapan PIHK yang terafiliasi dengannya diduga menikmati keuntungan tak sah hingga Rp40,8 miliar.

Yang paling menyita perhatian, pembagian kuota tambahan diduga menyimpang dari aturan. Regulasi menetapkan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun kebijakan saat itu justru mengubah pembagian menjadi 50:50.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Skandal Kuota Haji Makin Busuk! KPK Bidik Bos Travel, “Kuota | Monitor Indonesia