Skandal Migrasi Listrik Muba? 56 Ribu Pelanggan Dialihkan ke PLN, Dugaan Kerugian Negara Menguat, LPPK3I Desak KPK Turun Tangan dan Copot Pejabat Lalai

Lahat, MI - Pengalihan puluhan ribu pelanggan listrik dari PT Muba Electric Power (MEP) ke PT PLN (Persero) yang resmi berakhir pada 2 April 2023 kini memantik polemik serius.
Program yang semula diklaim sebagai langkah peningkatan pelayanan publik justru dibayangi dugaan pungutan liar, pelanggaran prosedur, hingga potensi kerugian negara dalam skala besar.
Ketua Umum Lembaga Penggiat Penegakkan Keselamatan Ketenagalistrikan Konsumen Indonesia (LPPK3I), Sanderson Syaafe’i, menilai persoalan ini tak lagi bisa dianggap sekadar kendala teknis. Menurutnya, kasus tersebut sudah masuk ranah pertanggungjawaban hukum dan jabatan.
“Kalau benar ada kerugian negara dan pembiaran pelanggaran, ini bukan lagi soal teknis. Ini soal siapa yang harus bertanggung jawab. Negara tidak boleh kalah oleh kelalaian pejabat,” tegas Sanderson, Selasa (28/4/2026), di Bandar Jaya, Lahat, Sumatera Selatan.
Berdasarkan pemantauan hingga April 2026, proses migrasi pelanggan disebut mencapai 56.719 pelanggan. Dari jumlah itu, progres per 22 April 2026 baru sekitar 47 persen atau 26.776 pelanggan. Sementara target penyelesaian dipatok pada 15 Mei 2026 dengan percepatan hingga 1.000 pelanggan per hari.
Namun angka percepatan itu justru memicu tanda tanya besar. Sanderson mempertanyakan apakah aspek keselamatan ketenagalistrikan, kelengkapan administrasi, serta kepatuhan hukum benar-benar dijalankan atau justru dikorbankan demi mengejar target.
LPPK3I mengaku menerima laporan masyarakat terkait dugaan pungutan liar dalam proses migrasi, terutama untuk penggantian meteran listrik. Nilainya disebut berkisar Rp1 juta hingga Rp1,8 juta per pelanggan dengan istilah “uang talangan”, tanpa dasar hukum yang jelas.
“Kalau masyarakat dipaksa bayar tanpa landasan resmi, itu bukan biaya layanan, itu dugaan pemerasan berkedok program,” ujar Sanderson.
Ia juga menyoroti kemungkinan penerbitan dokumen Nomor Induk Data Instalasi (NIDI) dan Sertifikat Laik Operasi (SLO) dilakukan secara serampangan. Menurutnya, dengan target 1.000 pelanggan per hari, sangat sulit memastikan seluruh tahapan inspeksi berjalan sesuai aturan.
“Jangan sampai NIDI dan SLO hanya jadi barang dagangan. Kalau dokumen keselamatan diterbitkan tanpa pemeriksaan riil, itu ancaman serius bagi konsumen dan bentuk pelanggaran berat,” katanya.
Sebanyak 14 Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah (LIT-TR) disebut dikerahkan dalam proses tersebut. Namun Sanderson meragukan kecukupan tenaga teknis dan kualitas pengawasan di lapangan.
Selain dugaan pungli, LPPK3I juga menyoroti potensi kerugian negara akibat pembiaran pelanggaran yang diduga melibatkan pengambil kebijakan daerah, pelaksana teknis, hingga regulator pusat, termasuk Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan.
“Kalau pengawasan lumpuh dan pelanggaran dibiarkan, itu bukan kelalaian biasa. Itu indikasi pembiaran sistemik,” tegasnya.
Di tengah proses yang belum tuntas, masyarakat juga dibayangi ancaman pemutusan sambungan listrik bagi pelanggan yang belum beralih hingga 15 Mei 2026. Situasi ini dinilai menempatkan warga sebagai pihak yang paling dirugikan.
Karena itu, Sanderson mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera turun tangan untuk menyelidiki dugaan kerugian negara, mengaudit seluruh proses migrasi pelanggan, serta memeriksa pihak-pihak yang diduga bermain di balik kebijakan tersebut.
“Pejabat yang gagal menjaga keselamatan ketenagalistrikan dan tata kelola bersih wajib dievaluasi. Jika terbukti membiarkan pelanggaran, pencopotan adalah langkah yang pantas,” tandasnya.
Ia menegaskan, program yang mengatasnamakan rakyat tidak boleh berubah menjadi alat membebani rakyat. Jika seluruh dugaan ini terbukti, maka kasus ini bukan sekadar persoalan listrik, melainkan potret rusaknya integritas negara dalam melindungi warganya.
Topik:
