Hakim Senior Pengadilan Tinggi Jateng Diduga Lecehkan Tiga Rekan Kerja, KY Sudah Putuskan Sanksi—MA Jangan Bungkam

Jakarta, MI – Dunia peradilan kembali diguncang dugaan skandal memalukan. Seorang hakim senior di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah berinisial MH diduga melakukan pelecehan seksual terhadap sedikitnya tiga perempuan yang masih berada dalam lingkungan kerja yang sama.
Kasus ini bukan lagi sebatas isu internal, sebab Komisi Yudisial (KY) memastikan perkara tersebut telah diperiksa dan diputus di tingkat komisioner.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan pelecehan itu telah dilaporkan sejak 2025. Namun hingga kini, publik belum melihat tindakan terbuka dari Mahkamah Agung (MA).
Situasi ini memunculkan pertanyaan serius: apakah dugaan pelanggaran etik berat di lingkungan pengadilan akan diselesaikan diam-diam hingga pelaku memasuki masa pensiun pada Mei 2026?
Juru Bicara Komisi Yudisial, Anita Kadir, membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap hakim senior tersebut telah rampung. Menurut dia, hasil investigasi sudah diputuskan dan rekomendasi resmi telah dikirimkan kepada Mahkamah Agung RI.
“Memang betul. Sudah diperiksa, hasil pemeriksaan sudah diputuskan oleh komisioner KY. Hasil rekomendasinya telah dikirimkan ke MA RI,” ujar Anita, Selasa (28/4/2026).
Anita menjelaskan, tim investigasi KY telah menuntaskan pemeriksaan sehingga komisioner langsung mengambil keputusan. Faktor mendesak yang turut menjadi perhatian adalah karena terduga pelaku disebut segera memasuki masa pensiun.
“Karena pemeriksaan sudah lengkap, komisioner langsung mengambil keputusan dan mengirimkan rekomendasi kepada MA. Karena menurut informasi yang kami terima, beliau hampir memasuki masa pensiun,” katanya.
Meski begitu, KY menolak membuka isi rekomendasi dengan alasan bersifat rahasia. Sikap tertutup ini justru memperbesar sorotan publik terhadap komitmen lembaga peradilan dalam menangani kekerasan seksual di internal institusi.
“Mengenai isi rekomendasi, mohon maaf kami tidak bisa menyebarluaskan karena bersifat rahasia. Jadi bisa menunggu tindak lanjut MA,” ujar Anita.
Sampai berita ini diturunkan, Juru Bicara Mahkamah Agung Yanto belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan.
Bungkamnya MA dalam kasus serius seperti ini dinilai berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap lembaga yang seharusnya menjadi benteng keadilan.
Jika benar terjadi, maka perkara ini bukan sekadar pelanggaran pribadi, melainkan tamparan keras bagi integritas peradilan.
Publik menunggu: apakah MA berani bertindak tegas, atau justru membiarkan kasus ini tenggelam bersama masa pensiun terduga pelaku?
Topik:
