Diduga Sarat Korupsi, PB ALAMP AKSI Desak Kejati Sumut Bongkar Skandal PT Inalum dan Pembiayaan BSI Rp32,4 Miliar

Medan, MI – Pengurus Besar Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (PB ALAMP AKSI) menegaskan tak akan berhenti mengawal dua dugaan perkara besar yang dinilai merugikan negara, yakni dugaan korupsi pengadaan suku cadang di PT Inalum serta indikasi penyalahgunaan wewenang dan permufakatan jahat dalam pembiayaan Bank Syariah Indonesia (BSI) senilai Rp32,4 miliar kepada Koperasi Karyawan Setuju PT Asam Jawa periode 2016–2018.
Tekanan publik terhadap aparat penegak hukum terus dilakukan. PB ALAMP AKSI bahkan sudah lima kali menggelar aksi unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Aksi pada 24 Februari 2025 menjadi penegasan bahwa masyarakat tidak ingin kasus yang menyeret nama BUMN dan perbankan negara itu berakhir tanpa kejelasan.
Ketua PB ALAMP AKSI, Eka, mengungkapkan pihaknya memperoleh informasi bahwa PT Inalum diduga menerima barang yang bukan produk Original Equipment Manufacturer (OEM) dari KITO dan SATUMA, padahal spesifikasi kontrak mensyaratkan keaslian barang. Tak hanya itu, perusahaan juga diduga menerima barang bermerek MEIDENSHA yang disebut sudah berhenti diproduksi sejak 2010.
“Kami menduga ada oknum di PT Inalum yang menyalahgunakan kewenangan. Ini tidak bisa dianggap sepele karena diduga sengaja dilakukan untuk memperkaya diri sendiri dan kelompok tertentu,” tegas Eka dikutip Rabu (29/4/2026).
Menurutnya, dugaan penyimpangan di PT Inalum bukan hanya soal suku cadang. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK tahun 2025, terdapat sejumlah temuan lain, termasuk perkara penjualan Aluminium Alloy ke PT PASU yang bahkan telah menyeret tersangka.
“Kami minta Kejaksaan membongkar keseluruhan dugaan korupsi di PT Inalum. Semua pihak yang diduga terlibat harus dipanggil, termasuk Direktur Utama. Jangan ada yang kebal hukum,” katanya.
Selain itu, PB ALAMP AKSI juga mendesak Kejati Sumut mengusut tuntas pembiayaan BSI senilai Rp32,4 miliar kepada Koperasi Karyawan Setuju PT Asam Jawa. Mereka menilai skema pembiayaan tersebut penuh kejanggalan, sarat pelanggaran prosedur, dan diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp17,8 miliar.
Mereka juga menyoroti dugaan keterlibatan seorang pejabat tinggi BSI yang pernah menjabat sebagai Manager Area Medan Ahmad Yani pada periode 2015–2018.
“Kalau salah, tangkap. Jangan lindungi siapa pun. Ini uang negara, bukan milik pribadi. Penyaluran pembiayaan harus sesuai aturan, apalagi bank milik negara. Jika dibiarkan, praktik seperti ini akan terus berulang,” ujar Eka dengan nada keras.
Menanggapi aksi massa, Staf Intelijen Kejati Sumut, Maria, menyampaikan bahwa laporan yang diserahkan PB ALAMP AKSI telah ditelaah dan saat ini tinggal menunggu arahan Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar.
“Semua sudah ditelaah dan tinggal menunggu petunjuk Bapak Kajati Sumut,” ujarnya.
Namun pernyataan itu belum cukup meredam desakan publik. Bagi massa aksi, yang dibutuhkan bukan sekadar telaah administratif, melainkan tindakan nyata: penyelidikan, pemanggilan pihak terkait, dan penetapan tersangka bila unsur pidana terpenuhi.
Jika tidak, slogan perang melawan korupsi hanya akan terdengar nyaring di podium, tetapi sunyi di ruang penegakan hukum.
Topik:
