KPK Usut Jejak “Pemodal Politik” di Balik Pilkada Ponorogo, Sorotan Mengarah ke Ketua KONI

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menelusuri lebih dalam dugaan adanya peran aktor pendanaan politik di balik kemenangan Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko pada Pilkada 2024.
Sosok yang kini disorot adalah Sugiri Heru Sangoko, Ketua KONI Kabupaten Ponorogo, yang diduga memiliki keterkaitan dalam jejaring pendukung finansial.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa lembaganya tengah menelisik kemungkinan peran pihak pemodal dalam proses politik hingga praktik pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
“Kami dalami bagaimana peran dari pihak pemodal ini,” ujar Budi di Jakarta, Rabu (29/4/2026).
KPK juga mendalami dugaan keterlibatan pihak-pihak tersebut dalam proses pengadaan barang dan jasa, termasuk kemungkinan adanya pengondisian vendor dalam berbagai proyek pemerintah daerah.
“Apakah turut serta dalam pengadaan atau punya peran dalam penentuan vendor, itu masih terus didalami,” tambahnya.
Penelusuran ini mengemuka di tengah proses hukum yang sudah lebih dahulu menjerat Sugiri Sancoko. Ia saat ini menjalani persidangan atas dugaan praktik korupsi yang mencakup pengurusan jabatan, proyek di RSUD dr. Harjono Ponorogo, serta penerimaan gratifikasi.
Sebelumnya, pada 9 November 2025, KPK menetapkan empat tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) di Ponorogo.
Mereka adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma, Sekretaris Daerah Agus Pramono, serta pihak swasta Sucipto.
Dalam konstruksi perkara, KPK membagi kasus ke dalam beberapa klaster. Pada klaster suap pengurusan jabatan, penerima suap disebut melibatkan Sugiri Sancoko bersama Agus Pramono, sementara pemberi suap adalah Yunus Mahatma.
Di klaster proyek RSUD dr. Harjono Ponorogo, Sugiri Sancoko dan Yunus Mahatma diduga sebagai penerima suap, sedangkan Sucipto berperan sebagai pemberi.
Sementara dalam klaster gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo, Sugiri Sancoko kembali disebut sebagai penerima, dengan Yunus Mahatma sebagai pihak pemberi.
KPK menegaskan bahwa pengusutan tidak berhenti pada aktor birokrasi semata, melainkan juga merambah ke dugaan jaringan pendanaan dan pengaruh politik yang diduga menopang kekuasaan di balik pengelolaan proyek dan jabatan di daerah tersebut.
Topik:
