BREAKINGNEWS

KPK Telusuri Dugaan Jaringan Suap Pajak di Jakarta Utara, Dari WP hingga Aparat Pajak Disorot

KPK Telusuri Dugaan Jaringan Suap Pajak di Jakarta Utara, Dari WP hingga Aparat Pajak Disorot
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperdalam penyidikan dugaan praktik suap dalam pengurusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di wilayah Jakarta Utara yang diduga berlangsung sistematis di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sejak 2021 hingga 2026.

Dalam perkembangan terbaru, penyidik tidak lagi hanya berhenti pada dugaan transaksi suap, tetapi mulai membongkar pola kerja dan rantai proses pemeriksaan pajak yang diduga menjadi celah terjadinya pengaturan nilai pajak.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa fokus pemeriksaan saat ini diarahkan pada proses administrasi dan mekanisme bisnis pemeriksaan PBB di KPP Madya Jakarta Utara, termasuk alur permohonan pemeriksaan dari wajib pajak hingga penentuan nilai pajak.

“Para saksi didalami terkait proses administrasi dalam pemeriksaan PBB Single Tax, termasuk bagaimana mekanisme dan proses bisnisnya serta permohonan dari wajib pajak,” ujar Budi, Rabu (29/4/2026).

KPK membagi pemeriksaan saksi dalam tiga klaster besar: wajib pajak, konsultan pajak, dan aparatur Direktorat Jenderal Pajak. Dari pola ini, penyidik menduga adanya mata rantai kepentingan yang saling terhubung dalam proses negosiasi nilai pajak.

Pada klaster wajib pajak, penyidik mendalami sejauh mana pengetahuan mereka terkait proses penentuan PBB di KPP Madya Jakarta Utara. Sementara di klaster konsultan, KPK menelusuri dugaan peran perantara dalam komunikasi antara wajib pajak dan petugas pajak.

Adapun dari pihak DJP, penyidikan difokuskan pada alur teknis pemeriksaan serta penetapan tarif pajak terhadap PT Wanatiara Persada.

“Dengan begitu, peran masing-masing pihak dalam dugaan tindak pidana suap pengaturan nilai pajak dapat terlihat secara utuh,” kata Budi.

17 Saksi Diperiksa, Aliran Uang Ikut Dibidik

Sejauh ini, sedikitnya 17 saksi telah dimintai keterangan oleh KPK. Mereka berasal dari unsur perusahaan, konsultan pajak, hingga pejabat dan pegawai pajak, termasuk dari KPP Madya Jakarta Utara dan Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara.

Nama-nama yang diperiksa antara lain pimpinan dan staf PT Wanatiara Persada, konsultan pajak, hingga pejabat internal DJP seperti direktur pemeriksaan dan penagihan serta pejabat pengawasan wajib pajak.

KPK menegaskan pemeriksaan tidak hanya berhenti pada alur peristiwa, tetapi juga membuka kemungkinan adanya aliran dana ke pihak lain di luar para tersangka.

“Jika terdapat dugaan aliran uang kepada pihak lainnya, tentu akan kami telusuri lebih lanjut,” ujar Budi.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka yang berasal dari unsur pejabat pajak, konsultan, dan pihak swasta. Mereka adalah pejabat KPP Madya Jakarta Utara, konsultan pajak, serta staf perusahaan wajib pajak yang diduga terlibat dalam pengurusan nilai PBB PT Wanatiara Persada.

Kasus ini menyorot kembali celah rawan dalam sistem pemeriksaan pajak, di mana kewenangan fiskus, peran konsultan, dan kepentingan wajib pajak diduga bertemu dalam ruang negosiasi yang tidak transparan.

Di sisi lain, KPK juga mulai menelusuri aset milik para tersangka yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Langkah ini dilakukan untuk menguatkan pembuktian sekaligus membuka kemungkinan pemulihan kerugian negara.

Dengan rangkaian pemeriksaan yang terus meluas, KPK kini tidak hanya membidik pelaku, tetapi juga mencoba membongkar dugaan pola korupsi yang lebih sistemik dalam tata kelola pajak di Jakarta Utara.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

KPK Telusuri Dugaan Jaringan Suap Pajak di Jakarta Utara, Da | Monitor Indonesia