Ketum Kesthuri dan Petinggi Maktour Dikejar KPK

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempercepat langkah hukum dalam kasus dugaan korupsi pengaturan kuota haji tambahan tahun 2023–2024 yang menyeret jaringan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) dan pejabat Kementerian Agama.
Dua tersangka dari klaster swasta, yakni Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba serta Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham, segera dipanggil penyidik KPK untuk diperiksa. Keduanya hingga kini belum ditahan sejak ditetapkan sebagai tersangka.
“Secepatnya penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi belum dilakukan penahanan, yaitu pihak-pihak dari sisi PIHK yang terlibat dalam pengelolaan atau penjualan kuota haji khusus,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (28/4/2026).
Kasus ini menjadi sorotan karena diduga bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan melibatkan pola distribusi kuota yang disesuaikan untuk membuka ruang keuntungan ilegal.
KPK sebelumnya menetapkan empat tersangka dalam perkara ini. Selain Asrul Azis Taba dan Ismail Adham dari pihak swasta, dua lainnya adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Dua nama terakhir telah lebih dahulu ditahan.
Kuota Haji: Dari Regulasi ke Dugaan Transaksi
Penyidik menduga terdapat rekayasa pembagian kuota haji tambahan yang melibatkan jaringan di Kementerian Agama, asosiasi travel haji, hingga PIHK. Pola yang disorot KPK adalah perubahan distribusi kuota yang dinilai menyimpang dari ketentuan.
Secara aturan, kuota haji khusus seharusnya dibatasi 8 persen, sementara 92 persen untuk haji reguler. Namun dalam praktiknya, kuota tambahan justru dibagi rata 50:50 melalui kebijakan diskresi saat itu.
“Juga dugaan adanya aliran uang dari para PIHK kepada oknum di Kementerian Agama,” ujar Budi.
Asosiasi travel haji disebut berperan sebagai pengatur distribusi kuota ke biro perjalanan, yang kemudian membuka ruang jual-beli kuota kepada calon jemaah maupun antar-biro travel.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen Pol. Asep Guntur Rahayu mengungkap adanya dugaan aliran dana dari pihak swasta kepada pejabat terkait.
Ismail Adham disebut memberikan US$ 30.000 kepada Ishfah Abidal Aziz, serta US$ 5.000 dan 16.000 riyal Saudi kepada mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief. Dari skema ini, PT Maktour diduga meraup keuntungan tidak sah sekitar Rp 27,8 miliar pada 2024.
Sementara itu, Asrul Azis Taba diduga menyalurkan US$ 406.000 kepada Ishfah Abidal Aziz. Delapan PIHK yang terafiliasi dengannya disebut menikmati keuntungan ilegal hingga Rp 40,8 miliar pada tahun yang sama.
KPK menegaskan akan menelusuri lebih jauh aliran dana serta peran setiap pihak dalam skema yang diduga menjadikan kuota haji sebagai komoditas bisnis di luar ketentuan negara.
Topik:
