Bongkar Skandal Inalum! Dugaan Barang Palsu dan Monopoli 15 Tahun Rugikan Negara Miliaran Rupiah

Medan, MI - PT Surya Sakti Engineering (PT SSE) kembali mengguncang dugaan skandal pengadaan di PT Indonesia Asahan Aluminium (PT Inalum).
Perusahaan itu resmi melaporkan indikasi penyalahgunaan wewenang, manipulasi administrasi, praktik monopoli, hingga potensi kerugian negara bernilai miliaran rupiah kepada Presiden RI Prabowo Subianto.
Laporan tersebut tertuang dalam surat bernomor 124/SSE/IV/2026 tertanggal 20 April 2026. Surat itu merupakan lanjutan dari dua laporan sebelumnya yang juga disebut tak kunjung mendapat respons. Sikap diam para pihak yang menerima laporan dinilai semakin menambah tanda tanya besar atas serius tidaknya penanganan dugaan skandal di tubuh BUMN strategis tersebut.
Direktur PT SSE, Halomoan H, menegaskan laporan itu tidak hanya dikirim kepada Presiden, tetapi juga ditembuskan kepada Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, langkah ini diambil karena aduan sebelumnya seperti dibiarkan tanpa kejelasan.
Dalam laporannya, SSE membeberkan sederet temuan serius. Salah satunya terkait penggunaan merek Meidensha pada produk hoist crane. Padahal, berdasarkan keterangan korporasi, bisnis hoist Meidensha telah diakuisisi oleh Kito Corporation sejak 2010. Artinya, klaim penggunaan merek tersebut setelah tahun itu patut diduga menyesatkan dan harus diuji keabsahannya.
Tak berhenti di situ, SSE juga menyoroti dugaan manipulasi administrasi pada kartu inspeksi dan kartu stok. Dalam dokumen tercatat barang bermerek Meidensha disetujui untuk digunakan, namun saat diperiksa secara fisik, sejumlah komponen disebut tidak memiliki identitas merek yang sesuai. Jika benar, hal ini menunjukkan adanya jurang lebar antara dokumen dan fakta lapangan.
Temuan yang paling keras adalah dugaan penggunaan barang palsu. SSE mengacu pada surat resmi Satuma selaku Original Equipment Manufacturer (OEM) yang menyatakan unit dan suku cadang yang dipakai bukan produk asli. Bahkan name plate pada unit tersebut juga disebut palsu. Meski begitu, barang tetap diterima dan digunakan dalam operasional. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran terstruktur oleh pihak yang memiliki kewenangan.
SSE juga menuding adanya pola keberpihakan terhadap vendor tertentu. Vendor yang sama disebut terus digunakan berulang kali selama hampir 15 tahun, meskipun kualitas dan keaslian barang dipersoalkan. Bila tudingan ini terbukti, maka persoalan tersebut bukan lagi sekadar kesalahan prosedur, melainkan dugaan praktik monopoli yang merusak tata kelola pengadaan negara.
Sejumlah pejabat internal PT Inalum turut disebut dalam laporan. Nama-nama itu diminta diperiksa untuk mengurai siapa yang bertanggung jawab, siapa yang membiarkan, dan siapa yang diuntungkan dari dugaan skema tersebut.
“Seluruh fakta tersebut secara kumulatif menunjukkan adanya dugaan kuat telah terjadi penyalahgunaan kewenangan, monopoli dan kesengajaan yang dilakukan secara sadar, sistematis, dan berulang,” tulis Halomoan dalam laporannya dikutip Rabu (29/4/2026).
Atas dasar itu, SSE mendesak Presiden dan aparat penegak hukum segera turun tangan: menaikkan perkara ke tahap penyelidikan, memeriksa pejabat terkait, melakukan audit total, serta membuka perkembangan kasus kepada publik.
Menurut SSE, pembiaran terhadap dugaan skandal seperti ini hanya akan mempertebal kesan bahwa hukum tajam ke bawah namun tumpul ke lingkaran kekuasaan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT Inalum, Sekretariat Kabinet, maupun KPK terkait laporan tersebut.
Topik:
