Datang dengan Percaya Diri di Tengah Tudingan “Proses Cacat”, Arinal Justru Uji Nyali Kejati

Bandar Lampung, MI — Di tengah pusaran dugaan megakorupsi dan kritik keras terhadap proses hukum, mantan Gubernur Lampung periode 2019–2024, Arinal Djunaidi, justru memilih langkah tak biasa datang langsung memenuhi panggilan penyidik.
Sekira pukul 10.15 WIB, Selasa (28/4/2026), Arinal tiba di Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dengan mengenakan setelan safari gelap, didampingi tim kuasa hukumnya.
Kehadirannya dalam panggilan ketiga ini langsung menyedot perhatian. Puluhan jurnalis telah memadati lokasi sejak pagi, menyusul rumor yang beredar bahwa hari ini bisa menjadi titik balik: penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana PI 10% PH-OSES senilai Rp271,5 miliar.
Namun yang menarik, kedatangan Arinal bukan sekadar memenuhi panggilan hukum. Ia seolah hadir sambil membawa “perlawanan narasi”.
Kuasa hukumnya, Ana Sofa Yuking, sebelumnya melontarkan kritik tajam terhadap Kejati Lampung. Dalam pernyataan resminya, Ana menyebut proses yang berjalan sarat kejanggalan dan berpotensi melanggar prinsip due process of law.
Bahkan, pihaknya telah mengirimkan surat perlindungan hukum kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia serta melayangkan tembusan ke Komisi III DPR RI.
Menurut Ana, pemanggilan ulang terhadap saksi dalam perkara yang disebutnya telah berada di bawah yurisdiksi pengadilan justru menciptakan ketidakpastian hukum. Ia menilai langkah tersebut sebagai bentuk kesewenang-wenangan yang mencederai asas kepastian hukum.
“Silakan masyarakat menilai sendiri bagaimana proses penegakan hukum ini berjalan, sangat janggal,” ujarnya.
Ironinya, di saat tim hukumnya menggugat legitimasi proses penyidikan, Arinal tetap hadir tanpa tanda-tanda menghindar. Sikap “pede” yang ditunjukkan mantan Sekdaprov Lampung itu justru memunculkan tafsir lain: apakah ini bentuk keyakinan diri atas posisi hukumnya, atau strategi untuk menekan balik aparat penegak hukum di ruang publik?
Langkah Arinal hari ini bukan sekadar memenuhi panggilan penyidik. Ia seperti sedang menguji bahkan menantangmarah penanganan kasus yang menjeratnya.
Kini, sorotan publik tidak hanya tertuju pada dugaan korupsi bernilai fantastis itu, tetapi juga pada integritas proses hukum yang sedang berjalan.
Apakah Kejati Lampung akan menjawab tantangan tersebut dengan penetapan tersangka, atau justru membuka babak baru polemik hukum? Waktu yang akan menentukan.
Topik:
