BREAKINGNEWS

Direktur PT Bukaka Sofiah Balfas Diperiksa KPK Di Kasus Flyover Simpang SKA Riau

Direktur PT Bukaka Sofiah Balfas Diperiksa KPK Di Kasus Flyover Simpang SKA Riau
KPK RI (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan flyover simpang Jalan Tuanku Tambusai Soekarno-Hatta (SKA), Riau, memasuki babak yang kian menajam.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak hanya menelusuri dokumen dan aliran dana, tetapi juga “menguji” fisik proyek yang berdiri di jantung lalu lintas Pekanbaru itu seolah memastikan apakah beton yang kokoh juga menyimpan retakan integritas.

Kamis (30/4/2026), KPK memanggil Direktur PT Bukaka, Sofiah Balfas, sebagai saksi.

Ia diperiksa bersama sejumlah nama dari perusahaan berbeda: Victor Yusuf Djanting (Direktur PT Surya Agrochem Mitra Abad), Hendrik Kianto (Direktur PT Sekasa Inti Pratama), Ir. Zulkarnain (Direktur PT Bibis Margaraya), serta Abdul Hakim, pegawai PT Bukaka. Pemeriksaan dilakukan di kantor BPK Perwakilan Provinsi Riau.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pemanggilan ini bagian dari pendalaman perkara, meski belum merinci materi yang digali penyidik. Namun pola yang terlihat menunjukkan penyidikan tidak berhenti pada satu entitas, melainkan merentang ke jejaring pelaku proyek.

Sebelumnya, KPK telah turun langsung ke lokasi flyover di simpang Mal SKA. Bersama auditor BPK dan ahli, penyidik melakukan pengecekan fisik pada Kamis pagi (16/4). Akses menuju flyover sempat ditutup total, menandai keseriusan proses verifikasi lapangan.

Langkah ini bukan sekadar inspeksi teknis. KPK tengah menghitung potensi kerugian negara dengan membandingkan hasil pekerjaan di lapangan dengan nilai anggaran yang digelontorkan.

Fokusnya apakah proyek senilai ratusan miliar rupiah itu benar-benar dibangun sesuai spesifikasi, atau justru menyimpan selisih yang menguap ke tempat lain.

Kasus ini sendiri telah menyeret lima tersangka—berinisial YN, GR, TC, ES, dan NR yang diumumkan sejak Januari 2025. Titik krusial perkara berada pada penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) proyek yang mencapai Rp 159 miliar. 

KPK menduga HPS tersebut tidak disusun dengan perhitungan detail, membuka ruang manipulasi sejak tahap perencanaan.

Lelang proyek diumumkan pada 26 Januari 2018 melalui LPSE dengan nilai HPS Rp 159.384.251.000. Angka ini kini menjadi sorotan utama: apakah ia sekadar estimasi, atau justru pintu masuk praktik korupsi yang terstruktur?

Dengan kombinasi pemeriksaan saksi dan verifikasi lapangan, KPK tampak membangun satu narasi besar: bahwa dugaan korupsi tidak hanya terjadi di atas kertas, tetapi bisa terpantul dari kualitas fisik proyek itu sendiri.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Direktur PT Bukaka Sofiah Balfas Diperiksa KPK Di Kasus Flyo | Monitor Indonesia