BREAKINGNEWS

Rp 15,3 Miliar Milik Bandar Narkoba Diamankan Bareskrim Polri

Rp 15,3 Miliar Milik Bandar Narkoba Diamankan Bareskrim Polri
Bareskrim Polri (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI — Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap, aliran dana hasil bisnis gelap Erwin Iskandar alias Koko Erwin tak berhenti di dirinya melainkan mengendap rapi di rekening istri dan anak-anaknya.

Nilainya tak kecil. Penyidik menyita aset dengan total mencapai Rp15,3 miliar, mulai dari kendaraan, gudang, ruko, hingga dokumen properti. Namun, yang lebih mencolok bukan sekadar angka, melainkan pola: uang hasil narkoba diduga “diputihkan” melalui lingkaran keluarga terdekat.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menyebut pengembangan kasus ini bermula dari penelusuran transaksi keuangan tersangka. Dana-dana tersebut, kata dia, sengaja dialihkan dan disamarkan melalui rekening orang-orang terdekat.

Istri tersangka, berinisial VVP, menjadi salah satu titik penting. Dari tangannya, penyidik menyita aset senilai Rp1,05 miliar, termasuk kendaraan dan sertifikat hak guna bangunan. Pemeriksaan mengungkap, rekening pribadinya digunakan sebagai jalur perputaran dana sepanjang 2025 hingga 2026 yang seluruhnya disebut bersumber dari Koko Erwin.

Jejak serupa juga ditemukan pada anak pertama, HSI. Nilai aset yang disita bahkan jauh lebih besar, mencapai Rp11,35 miliar. Dana yang mengalir ke rekeningnya digunakan untuk membeli gudang dan ruko yang kemudian dimanfaatkan untuk usaha pertanian.

Namun di balik aktivitas tersebut, penyidik menduga kuat adanya upaya menyamarkan asal-usul dana.

Sementara itu, anak lainnya, CA, mengelola bisnis travel yang juga tak luput dari sorotan. Perusahaan yang semula bernama PT Sumber Bima Abadi Trans Travel berubah menjadi PT Sukses Abadi Buana, dengan CA sebagai direktur. Dari sini, penyidik mengamankan lima kendaraan, termasuk beberapa unit Hiace dan Xpander, senilai Rp2,9 miliar.

Kasus ini memperlihatkan bagaimana bisnis narkoba tak hanya merusak individu, tetapi juga menyeret struktur keluarga ke dalam pusaran hukum. Istri dan dua anak Koko Erwin kini telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan diamankan di Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.

Di sisi lain, nama Koko Erwin sendiri sudah lebih dulu tercatat dalam kasus peredaran narkoba. Ia bahkan diduga terkait dengan perkara yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro sebuah indikasi bahwa jaringan ini tak berdiri sendiri.

Pengungkapan ini menjadi pengingat keras: dalam bisnis narkoba, garis antara pelaku dan keluarga bisa menjadi kabur. Ketika uang haram masuk ke ruang domestik, rumah tak lagi sekadar tempat pulang melainkan bisa berubah menjadi bagian dari mesin kejahatan.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Rp 15,3 Miliar Milik Bandar Narkoba Diamankan Bareskrim Polr | Monitor Indonesia