KPK Kejar Tiga Bos Travel Dalam Kasus Korupsi Kouta Haji Yaqut

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengurai benang kusut dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 yang menyeret mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Dalam perkembangan terbaru, penyidik tak lagi sekadar menyorot pembagian kuota, tetapi mengendus praktik “pasar tersembunyi” yang melibatkan jual beli kuota antar-penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).
Pada Kamis (30/4/2026), pemeriksaan kembali digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan tiga petinggi biro travel haji dipanggil sebagai saksi, yakni Budiyana (Direktur PT Bagja Bagea Balarea), Ina Irwina (Dirut PT Cahaya Raudah), dan Andina Adira (Direktur PT Megacitra Intinamandiri).
Pemeriksaan ini bukan sekadar formalitas. KPK tengah mendalami dugaan adanya ketimpangan distribusi kuota yang membuka celah transaksi ilegal.
“Faktanya masing-masing asosiasi mendapatkan jumlah kuota yang berbeda. Mekanisme pembagian inilah yang sedang kami dalami,” ujar Budi, Kamis (30/4/2026).
Namun, sorotan utama penyidik kini bergeser dari pembagian kuota ke praktik setelah kuota itu jatuh ke tangan PIHK. KPK menduga terjadi jual beli kuota tambahan, bukan hanya kepada calon jemaah, tetapi juga antar-biro travel. Praktik ini diduga menciptakan rantai transaksi yang sulit dilacak dan berpotensi menjadi ladang rente baru.
Lebih jauh, penyidik juga menelusuri PIHK yang tidak tergabung dalam asosiasi, tetapi tetap bisa memberangkatkan jemaah.
KPK mempertanyakan jalur perolehan kuota oleh entitas “non-afiliasi” ini indikasi adanya mekanisme informal yang berjalan di luar sistem resmi.
Kasus ini semakin mengerucut setelah KPK menetapkan dua tersangka baru: Ismail Adham dan Asrul Azis Taba. Keduanya diduga menjadi bagian dari aliran dana yang mengarah ke lingkar kekuasaan Kementerian Agama saat itu.
Menurut Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, Ismail diduga memberikan uang sebesar USD 30 ribu melalui perantara staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis atau Gus Alex.
Selain itu, uang juga mengalir ke mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief.
Dengan penambahan ini, total tersangka menjadi empat orang, termasuk Yaqut dan Gus Alex. KPK menduga praktik ini bukan sekadar penyimpangan administratif, melainkan sistem yang memungkinkan kuota haji yang seharusnya berbasis kebutuhan jemaah berubah menjadi komoditas yang diperdagangkan.
Di tengah antrean panjang calon jemaah yang menunggu bertahun-tahun untuk berangkat, temuan ini menghadirkan ironi: kuota yang terbatas justru diduga berpindah tangan melalui transaksi diam-diam.
KPK kini berpacu membongkar apakah praktik ini berdiri sendiri, atau merupakan pola yang telah lama mengakar dalam tata kelola haji Indonesia.
Topik:
