BREAKINGNEWS

Penanganan Kasus Rp87,8 Miliar UP3 KKT Dinilai Mandek: Kejati Maluku Didesak Tuntaskan

Penanganan Kasus Rp87,8 Miliar UP3 KKT Dinilai Mandek: Kejati Maluku Didesak Tuntaskan
Kejagung RI. (Dok MI)

Kepulauan Tanimbar, MI - Penanganan dugaan korupsi Utang Pihak Ketiga Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (UP3 KKT) senilai Rp87,8 miliar kini menjadi sorotan tajam.

Kasus yang sempat menyedot perhatian publik di Maluku itu dinilai berjalan di tempat tanpa kejelasan lanjutan, seolah kehilangan momentum penegakan hukum.

Kasus ini sebelumnya disebut-sebut berpotensi menyeret sejumlah nama besar di lingkup pemerintahan daerah, mulai dari pejabat aktif hingga mantan kepala daerah. Namun, di tengah ekspektasi publik akan pengungkapan yang menyeluruh, proses hukum justru terlihat stagnan.

Dalam tahap penyidikan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku diketahui telah memeriksa sejumlah pihak yang diduga mengetahui alur perkara, termasuk Agustinus Theodorus yang disebut sebagai pihak utama dalam transaksi utang, Abraham Ampy Yaolat, mantan Sekretaris Daerah KKT James Roland Watumlawar, serta sejumlah aparatur sipil negara di Inspektorat KKT.

Penyidik juga sempat menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Kepulauan Tanimbar Ricky Jauwaerissa, empat mantan penjabat bupati, serta mantan Bupati KKT Bizael Silvester Temmar.

Namun hingga kini, tidak ada perkembangan signifikan yang diumumkan ke publik terkait kelanjutan pemeriksaan tersebut.

Seiring berjalannya waktu, perhatian terhadap kasus ini perlahan tergeser oleh sejumlah perkara lain yang juga ditangani Kejati Maluku, seperti dugaan penyalahgunaan izin pertambangan di Seram Bagian Barat serta kasus dugaan korupsi di BRI Cabang Batu Merah. Kondisi ini memunculkan kesan bahwa perkara UP3 KKT tidak lagi menjadi prioritas utama.

Praktisi hukum di Ambon, Marnex Ferison Salmon, menilai Kejati Maluku memiliki tanggung jawab untuk menuntaskan kasus tersebut tanpa berlarut-larut. Ia menegaskan bahwa kepastian hukum menjadi hal yang tidak bisa ditawar.

“Terlepas dari apapun hasilnya, Kejaksaan Tinggi Maluku wajib menuntaskan kasus tersebut agar ada kepastian hukum,” ujarnya dikutip Kamis (30/4/2026).

Salmon juga mengingatkan bahwa ketidakjelasan penanganan perkara berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

“Jika tidak dituntaskan, maka trust building masyarakat terhadap Kejati Maluku bisa hancur,” tegasnya.

Kasus UP3 KKT sendiri berawal dari klaim utang Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar kepada Agustinus Theodorus atas sejumlah proyek infrastruktur sejak 2015.

Totalnya mencapai Rp87,8 miliar, yang terdiri dari penimbunan Pasar Omele senilai Rp72,6 miliar, pekerjaan cutting bukit Runway 11 Bandara Mathilda Batlayeri Rp9,1 miliar, peningkatan jalan dan land clearing Terminal Pasar Omele Rp4,6 miliar, serta pembangunan tiga unit pasar sayur Rp1,3 miliar.

Persoalan mencuat karena pembayaran utang tersebut diduga tidak melalui mekanisme dan prosedur yang sah, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.

Hingga kini, publik masih menunggu langkah tegas Kejati Maluku: apakah perkara ini akan dituntaskan hingga ke pengadilan, atau justru terus menggantung tanpa kepastian di tengah sorotan masyarakat yang kian meredup.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru