BREAKINGNEWS

BPK Kuliti Nasre, Bulog, Abipraya dan Garuda: Salah Kelola hingga Ancaman Rugi Triliunan

BPK Kuliti Nasre, Bulog, Abipraya dan Garuda: Salah Kelola hingga Ancaman Rugi Triliunan
BPK RI (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap sejumlah permasalahan signifikan dalam pengelolaan pendapatan, biaya, dan investasi di beberapa BUMN strategis. 

Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2025 yang diperoleh Monitorindonesia.com, Kamis (30/4/2026), BPK menyoroti secara spesifik kondisi di PT Reasuransi Nasional Indonesia (Nasre), Perum BULOG, PT Brantas Abipraya (Persero), dan PT Garuda Indonesia (Persero).

Pemeriksaan tersebut mencakup periode 2021–2025 dan menyimpulkan bahwa sebagian besar entitas telah melaksanakan pengelolaan sesuai kriteria dengan pengecualian, sementara sebagian lainnya masih tidak sesuai dengan ketentuan.

PT Reasuransi Nasional Indonesia: Pengawasan Klaim Belum Memadai

BPK mencatat adanya kelemahan dalam pelaksanaan perjanjian reasuransi serta pengendalian pembayaran klaim di PT Reasuransi Nasional Indonesia.

“Terdapat ketidaktertiban pelaksanaan perjanjian reasuransi dan ketidakhati-hatian dalam pengawasan dan pengendalian pembayaran klaim," tulis BPK dalam laporannya.

Kondisi tersebut berdampak pada potensi kelebihan pembayaran komisi dan kekurangan pendapatan premi sebesar Rp913,89 miliar dan potensi klaim tidak layak bayar sebesar Rp1,07 triliun.

BPK pun merekomendasikan agar dilakukan audit khusus oleh internal audit, termasuk rekonsiliasi data premi, klaim, dan komisi antara para pihak yang terlibat.

Perum BULOG: Penyajian Laporan Keuangan Tidak Sesuai PSAK

Pada Perum BULOG, BPK menemukan permasalahan dalam penyajian laporan keuangan audited tahun 2023 dan 2024 yang tidak sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK).

“Penundaan pengakuan nilai dan koreksi yang dilakukan tidak mencerminkan biaya dan pendapatan yang sesungguhnya terjadi dalam periode bersangkutan," sebut BPK.

“Laba tahun 2023 dan 2024 menjadi lebih besar dari yang seharusnya," tambah BPK.

Dampak dari kondisi tersebut adalah kelebihan pembayaran tantiem dan insentif sebesar Rp82,75 miliar dan pemborosan biaya jasa produksi sebesar Rp144,06 miliar.

Dengan demikian, BPK merekomendasikan perbaikan penyajian laporan keuangan, termasuk penyesuaian (restatement) serta pengembalian kelebihan pembayaran.

PT Brantas Abipraya: Pengelolaan Kontrak Belum Mencerminkan Prinsip Kehati-hatian

Untuk PT Brantas Abipraya, BPK menilai pengelolaan dan pengendalian kontrak belum memadai, khususnya dalam kerja sama proyek konstruksi.

“PT Abipraya tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam melakukan kerja sama dan tidak melakukan analisis risiko finansial secara memadai," tulis laporan BPK.

Permasalahan lainnya meliputi klausul kontrak yang tidak sepenuhnya melindungi kepentingan perusahaan serta lemahnya pengendalian biaya proyek.

Permasalahan tersebut mengakibatkan potensi kerugian akibat kegagalan pembayaran proyek sebesar Rp254,66 miliar dan kerugian pada proyek konstruksi sebesar Rp166,82 miliar.

BPK lantas merekomendasikan evaluasi menyeluruh terhadap prosedur pengelolaan proyek dan peningkatan efektivitas penagihan.

PT Garuda Indonesia: Risiko Likuiditas dan Kelangsungan Usaha

BPK juga menyoroti kondisi keuangan PT Garuda Indonesia yang masih menghadapi tekanan signifikan. “PT Garuda Indonesia menghadapi risiko ketidakpastian kelangsungan usaha dengan risiko likuiditas yang tinggi," tulis BPK dalam laporannya.

“Pertumbuhan pendapatan operasional belum mampu menutup beban perusahaan secara keseluruhan," tambah BPK.

BPK juga mencatat tingginya sensitivitas terhadap fluktuasi nilai tukar dolar AS, terutama terkait beban sewa pesawat dan pembelian bahan bakar berbasis harga internasional.

Menurut BPK, kondisi ini dinilai berpotensi menekan arus kas dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban jangka pendek. Maka BPK merekomendasikan perencanaan strategis yang lebih tepat serta penerapan mekanisme lindung nilai (hedging) untuk mengurangi risiko.

Adapun temuan BPK ini menjadi dasar evaluasi bagi pemerintah dan manajemen BUMN untuk memperkuat tata kelola, meningkatkan akuntabilitas, serta memastikan pengelolaan keuangan negara melalui BUMN berjalan sesuai prinsip transparansi dan kehati-hatian.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

IHPS II 2025 Kuliti Nasre, Bulog, Abipraya dan Garuda | Monitor Indonesia