BREAKINGNEWS

Skandal BPJS Kesehatan: Rp31,61 T Iuran “Gelap”, Klaim Fiktif Ratusan Miliar Mengalir

Skandal BPJS Kesehatan: Rp31,61 T Iuran “Gelap”, Klaim Fiktif Ratusan Miliar Mengalir
BPJS Kesetahan (Foto: Dok MI/Adelio Pratama)

Jakarta, MI — Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2025 mengungkap carut-marut serius dalam pengelolaan keuangan dan kepesertaan BPJS Kesehatan. Sejumlah angka fantastis bahkan dinyatakan tidak dapat diyakini kebenarannya.

Sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com, Kamis (30/4/2026), BPK menemukan bahwa pendapatan iuran pekerja penerima upah (PPU) baik dari badan usaha maupun penyelenggara negara tidak didukung data yang memadai. Nilainya mencapai Rp31,61 triliun yang dinyatakan bermasalah.

“Pendapatan iuran PPU BU dan PPU PN sebesar Rp31,61 triliun tidak dapat diyakini kebenarannya serta penyajiannya dalam laporan keuangan tidak dapat diyakini kewajarannya,” ungkap BPK dalam IHPS II 2025.

Masalah tak berhenti di situ. BPK juga mengungkap amburadulnya data kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Target cakupan yang dicanangkan pemerintah berpotensi meleset jauh akibat data yang tidak valid, termasuk peserta ganda, tidak padan dengan data Dukcapil, hingga peserta yang sudah meninggal namun masih tercatat aktif.

Lebih parah lagi, praktik ketidaksesuaian juga terjadi pada penerimaan iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). BPK mencatat adanya kelebihan penerimaan iuran sebesar Rp624,24 miliar dan potensi tambahan kelebihan hingga Rp1,87 triliun akibat data yang tidak akurat—termasuk peserta yang sebenarnya tidak layak menerima bantuan.

Di sisi belanja, temuan BPK semakin menohok. Pembayaran klaim JKN dilakukan kepada peserta yang sudah meninggal, memiliki NIK tidak valid, hingga data ganda. Akibatnya, terjadi kelebihan pembayaran klaim sebesar Rp390,84 miliar, dengan potensi tambahan kerugian Rp259,90 miliar.

“Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran klaim dan potensi kelebihan pembayaran yang signifikan,” tulis BPK.

BPK pun mendesak Menteri Kesehatan dan Direktur Utama BPJS Kesehatan untuk segera melakukan pembenahan menyeluruh, mulai dari validasi data, integrasi NIK sebagai identitas tunggal, hingga penagihan klaim tidak sah yang sudah terlanjur dibayarkan.

Temuan ini menjadi alarm keras bahwa tata kelola program jaminan kesehatan nasional masih jauh dari kata akuntabel. Dengan nilai triliunan rupiah yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, publik berhak mempertanyakan: ke mana sebenarnya uang iuran rakyat itu mengalir? (an)

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Rp31,61 Triliun Iuran BPJS Tak Bisa Diyakini | Monitor Indonesia