BREAKINGNEWS

MK Putuskan Tak Ada Lagi Capim KPK Aktif di Instansi

MK Putuskan Tak Ada Lagi Capim KPK Aktif di Instansi
KPK RI (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan aturan baru yang berpotensi mengguncang proses seleksi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam putusan teranyar, MK mewajibkan setiap calon pimpinan KPK berstatus nonaktif dari instansi asal guna menutup celah konflik kepentingan.

Putusan tersebut tertuang dalam Perkara Nomor 70/PUU-XXIV/2026 terkait uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dalam sidang pleno di Jakarta, Rabu (29/4/2026).

“Frasa ‘tidak menjalankan’ dalam Pasal 29 huruf j UU KPK bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘nonaktif dari’,” tegas Suhartoyo.

Putusan ini sekaligus memperjelas kewajiban yang sebelumnya dinilai kabur dan multitafsir. Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menekankan bahwa langkah tersebut merupakan upaya serius MK untuk mencegah konflik kepentingan di tubuh lembaga antirasuah.

“Secara normatif, sistem hukum Indonesia telah mengakomodir pencegahan konflik kepentingan dan rangkap jabatan. Namun, ketentuan dalam UU KPK belum menjelaskan secara tegas bentuk kewajiban dan akibat hukumnya,” ujar Guntur.

Ia menilai ketidakjelasan frasa dalam Pasal 29 huruf i dan huruf j berpotensi memicu tafsir liar, inkonsistensi hukum, bahkan membuka celah penyalahgunaan aturan. Kondisi ini dinilai bisa merusak prinsip independensi KPK.

Atas dasar itu, MK menegaskan bahwa kata “melepaskan” dan frasa “tidak menjalankan” dalam UU KPK harus dimaknai sebagai “nonaktif dari”.

Dengan demikian, siapa pun yang maju sebagai calon pimpinan KPK wajib menanggalkan status aktifnya di institusi asal.

“Dalil para pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian,” kata Guntur.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Marina Ria Aritonang, Syamsul Jahidin, dan Ria Merryanti. Mereka menggugat ketentuan yang dinilai membuka peluang bagi anggota TNI atau Polri aktif untuk menduduki kursi pimpinan KPK tanpa harus mundur atau pensiun.

Putusan MK ini dipandang sebagai penegasan keras bahwa jabatan di KPK tidak boleh diisi oleh figur yang masih terikat kepentingan institusi lain—sebuah langkah untuk menjaga independensi lembaga yang selama ini menjadi garda depan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

MK Putuskan Tak Ada Lagi Capim KPK Aktif di Instansi | Monitor Indonesia