BREAKINGNEWS

Skandal Sejumlah RSUD: Duit Kesehatan Dibancak, Insentif Fiktif Miliaran Terbongkar!

Skandal Sejumlah RSUD: Duit Kesehatan Dibancak, Insentif Fiktif Miliaran Terbongkar!
BPK RI (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali menguliti persoalan serius di sektor layanan kesehatan daerah.

Dalam pemeriksaan kepatuhan operasional RSUD pada 2024–2025, lembaga auditor negara itu menemukan praktik kelebihan pembayaran dan pengelolaan keuangan yang amburadul hingga puluhan miliar rupiah.

Audit dilakukan terhadap enam rumah sakit daerah, yakni RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo, RSUD Raden Mattaher, RSUD Banyumas, RSUD Sejiran Setason, RSUD Dr. Moewardi, dan RSUD K.R.M.T Wongsonegoro. 

Pemeriksaan mencakup pengelolaan pendapatan, belanja, serta barang milik daerah pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

BPK menegaskan, audit ini bagian dari dorongan mencapai target transparansi dan akuntabilitas lembaga publik dalam agenda pembangunan berkelanjutan. Namun fakta di lapangan justru menunjukkan praktik yang jauh dari prinsip tersebut.

Insentif Tak Sesuai Aturan, Negara Rugi Belasan Miliar

BPK menemukan perhitungan insentif jasa pelayanan kesehatan dan bonus pelampauan pendapatan di RSUD Banyumas tidak sesuai aturan. Nilainya mencapai Rp13,20 miliar. Bahkan, pembayaran Rp1,40 miliar kepada pejabat pengelola tidak didukung dasar perhitungan yang bisa dipertanggungjawabkan.

“Selama pemeriksaan, telah dilakukan pengembalian ke kas BLUD sebesar Rp1,83 miliar,” demikian dikutip Monitorindonesia.com dari IHPS II 2025, Jumat (1/5/2026).

Meski ada pengembalian sebagian, BPK menegaskan masih terdapat kelebihan pembayaran mencapai Rp12,77 miliar. Angka ini menunjukkan indikasi lemahnya pengawasan dan potensi pemborosan anggaran kesehatan yang seharusnya digunakan untuk pelayanan masyarakat.

BPK pun mendesak Bupati Banyumas agar memerintahkan Direktur RSUD Banyumas mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran tersebut dan segera menyetorkannya ke kas BLUD.

Belanja Jasa Darah PMI Bermasalah

Tak hanya di Banyumas, temuan mencolok juga terjadi di RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo. BPK menemukan pelaksanaan belanja jasa pelayanan dari biaya pengolahan darah oleh Palang Merah Indonesia (PMI) tidak sesuai ketentuan.

Akibatnya, terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp4,78 miliar.

“BPK merekomendasikan Gubernur Jawa Tengah agar memerintahkan Direktur RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo untuk mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut ke kas BLUD,” tulis laporan tersebut.

Alarm Keras Tata Kelola RSUD

Temuan ini menjadi alarm keras bagi tata kelola rumah sakit daerah. Di tengah tuntutan peningkatan layanan kesehatan, justru ditemukan praktik pengelolaan anggaran yang tidak akuntabel dan berpotensi merugikan keuangan daerah.

BPK menegaskan, perbaikan sistem pengawasan dan kepatuhan mutlak diperlukan agar dana kesehatan tidak terus bocor dan benar-benar digunakan untuk kepentingan publik.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru