Heboh Penangkapan di Dubai Ternyata Hoaks, Riza Chalid Masih Diburu Interpol

Jakarta, MI - Kabar penangkapan buronan kasus korupsi impor minyak mentah, Mohammad Riza Chalid, di Dubai oleh Interpol dipastikan tidak benar. Informasi yang viral di media sosial—terutama Facebook—itu merupakan kabar palsu yang menyesatkan publik.
Narasi yang beredar menyebut Riza telah ditangkap paksa di Dubai dan dikaitkan dengan komitmen pemerintah memberantas korupsi. Namun, bantahan tegas datang dari Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan hingga kini tidak ada penangkapan terhadap Riza Chalid, bahkan keberadaannya di Dubai pun tidak terkonfirmasi.
“Enggak benar. Sampai saat ini belum ada info keberadaan yang bersangkutan di Dubai,” tegas Anang, Jumat (1/5/2026).
Meski belum tertangkap, status buronan Riza Chalid sudah dikunci lewat penerbitan red notice oleh NCB Interpol Indonesia sejak 23 Januari 2026, setelah diajukan pada September 2025. Status ini membuat perburuan lintas negara kini resmi berjalan.
Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional Polri, Untung Widyatmoko, memastikan target buruan tersebut tidak berada di Lyon—markas Interpol—melainkan di salah satu dari lebih 190 negara anggota.
“Keberadaan subyek Saudara MRC sudah kami petakan. Ada di salah satu negara anggota Interpol,” ungkap Untung.
Di sisi lain, Febrie Adriansyah menyebut aparat sebenarnya sudah mengetahui posisi Riza. Namun, lokasi tersebut sengaja dirahasiakan untuk mencegah buronan itu kembali kabur.
“Jangan dibuka, nanti dia lari lagi. Posisi sudah kita ketahui dan sudah diminta ke Interpol untuk ditangkap,” kata Febrie.
Kejagung kini menumpukan perburuan pada koordinasi internasional, sembari menyiapkan langkah hukum lanjutan seperti deportasi atau ekstradisi. Status tersangka juga membuka jalan bagi penyidik untuk mengejar dan menyita aset Riza, baik di dalam maupun luar negeri.
Riza Chalid terseret dalam dua perkara besar: dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018–2022 yang disertai dugaan TPPU, serta kasus pengadaan bahan bakar melalui Petral pada 2008–2015.
Ia diketahui sudah meninggalkan Indonesia sejak Februari 2025, tak lama sebelum diumumkan sebagai tersangka, dan sempat terdeteksi berada di Malaysia.
Lingkaran terdekatnya pun ikut terseret. Anaknya, Kerry Adrianto, telah divonis 15 tahun penjara, sementara adik iparnya, Irawan Prakoso, juga ditetapkan sebagai tersangka.
Kini, fokus aparat penegak hukum jelas: memburu, menangkap, dan memulangkan Riza Chalid ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan kasus korupsi yang membelitnya.
Topik:
