BREAKINGNEWS

Koperasi Bahana Lintas Nusantara Dipolisikan: 44 Ribu Korban, Kerugian Tembus Rp4 Triliun

Koperasi Bahana Lintas Nusantara Dipolisikan: 44 Ribu Korban, Kerugian Tembus Rp4 Triliun
Tim kuasa hukum korban Koperasi Bahana Lintas Nusantara (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI — Tim kuasa hukum korban Koperasi Bahana Lintas Nusantara resmi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke pihak kepolisian. Laporan tersebut diajukan setelah para korban tak lagi menerima pengembalian dana sejak awal 2025.

Kuasa hukum korban, Bintomawi Siregar, mengatakan pihaknya baru menyelesaikan proses pelaporan pada Kamis malam setelah menjalani pemeriksaan selama beberapa jam.

“Dari jadwal kita yang tadinya jam 6 sore harusnya sudah selesai, baru selesai di jam 9 kurang 10 menit,” ujar Bintomawi kepada wartawan.

Ia menegaskan, laporan ini dibuat sebagai langkah hukum setelah upaya persuasif para korban tidak membuahkan hasil. “Kami dari kuasa hukum korban Bahana Lintas Nusantara baru saja membuat laporan mengenai tindak pidana penipuan, penggelapan, juncto TPPU,” katanya.

Iming-iming Bunga 3 Persen per Bulan

Kuasa hukum lainnya, Mark Ambarita, mengungkapkan bahwa para korban awalnya tergiur janji keuntungan investasi dengan bunga tinggi.

“Korban dijanjikan tabungan yang bersifat investasi dengan bunga dua sampai tiga persen per bulan,” jelas Mark.

Namun, skema tersebut mulai bermasalah sejak awal 2025. “Di awal 2025 sudah macet. Para korban sudah mencoba langkah persuasif, tapi sampai hari ini tidak ada hasil,” ujarnya.

Sementara itu, Andrew Simon menyebutkan hingga saat ini terdapat 96 korban yang telah melapor melalui tim kuasa hukum dengan total kerugian sekitar Rp28 miliar.

“Untuk total estimasi kerugian korban-korban kami yang masih kami tunggu berkasnya itu sekitar Rp55 miliar,” kata Andrew.

Ia menambahkan, angka tersebut berpotensi terus bertambah seiring masuknya laporan baru dari korban lainnya.

Lebih lanjut, menurut Andrew, koperasi tersebut menawarkan keuntungan fantastis hingga 100 persen dalam dua tahun untuk menarik minat masyarakat.

“Setelah beberapa kali pencairan, korban diiming-imingi lagi untuk memasukkan dana melalui program seperti arisan mobil, arisan motor, hingga ibadah umroh,” ungkapnya.

Para korban yang semula menerima pembayaran rutin akhirnya kembali menyetor dana karena percaya pada skema tersebut. Namun sejak Maret 2025, pembayaran berhenti total. “Setelah Maret 2025, tidak ada lagi pengembalian dengan berbagai alasan dari pengurus koperasi,” tegasnya.

Lebih jauh, Andrew menyebut jumlah korban secara keseluruhan diperkirakan sangat besar. “Perkiraan keseluruhan sekitar 44.000 korban dengan kerugian mencapai Rp4 triliun lebih,” ujarnya.

Korban tersebar di berbagai wilayah Indonesia, dengan mayoritas berasal dari kalangan usia lanjut. “Kebanyakan korban berusia di atas 50 tahun, yang berharap ini menjadi sumber penghasilan di masa tua,” katanya.

Meski memiliki badan hukum koperasi, legalitas penghimpunan dana disebut bermasalah. “OJK sudah pernah menyatakan pada 2023 bahwa koperasi ini tidak memiliki izin untuk menghimpun dana masyarakat,” jelas Andrew.

Ironisnya, hingga kini operasional koperasi tersebut disebut masih berjalan. “Untuk saat ini koperasinya masih ada dan masih beroperasi,” pungkasnya.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Koperasi Bahana Lintas Nusantara Dilaporkan ke Polisi | Monitor Indonesia