BREAKINGNEWS

BPK Bongkar Borok Program Revitalisasi Sekolah: Rp58,64 M Terbuang, Dana Miliaran Tak Jelas!

BPK Bongkar Borok Program Revitalisasi Sekolah: Rp58,64 M Terbuang, Dana Miliaran Tak Jelas!
Kemendikbudristek/Kemendikdasmen (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Program pembangunan dan revitalisasi satuan pendidikan di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali tersorot tajam. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan berbagai penyimpangan serius yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.

Berdasarkan data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Jumat (1/5/2026), BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2025 menyatakan bahwa pengelolaan program tersebut memang telah dilaksanakan sesuai kriteria, namun dengan sejumlah pengecualian krusial yang mengkhawatirkan.

“Terdapat pemborosan atas kelebihan pagu anggaran sebesar Rp58,64 miliar dan potensi kelebihan pembayaran biaya manajemen sebesar Rp11,32 miliar,” demikian temuan BPK dalam laporan tersebut.

Tak berhenti di situ, BPK juga mengungkap kekacauan dalam pengelolaan dana bantuan oleh satuan pendidikan. Sejumlah pengeluaran bahkan tidak bisa dipertanggungjawabkan.

“Pengeluaran belanja sebesar Rp11,67 miliar tidak didukung atau tidak sesuai dengan bukti pertanggungjawaban,” tulis BPK.

Lebih mencengangkan lagi, dana bantuan miliaran rupiah justru disalurkan secara tidak semestinya.
“Dana bantuan sebesar Rp3,59 miliar diserahkan secara tunai ke pihak selain Bendahara Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan,” ungkap BPK.

Selain itu, ditemukan pula praktik penarikan dana secara tidak wajar hingga miliaran rupiah.
“Sebesar Rp4,68 miliar dipindahkan atau ditarik tunai sekaligus dari rekening yang telah ditentukan, serta terdapat selisih kas sebesar Rp3,41 miliar antara pencatatan dan saldo kas,” lanjut laporan tersebut.

BPK menegaskan bahwa kondisi ini membuat penggunaan anggaran tidak dapat diyakini kebenarannya dan membuka celah besar terjadinya penyalahgunaan dana. Administrasi keuangan pun dinilai amburadul dan tidak tertib.

Atas temuan tersebut, BPK mendesak Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah untuk segera berbenah.

“BPK merekomendasikan perbaikan petunjuk teknis terkait perhitungan biaya manajemen serta mekanisme penetapan pagu anggaran bantuan,” tegas BPK.

Tak hanya itu, kementerian juga diminta melakukan verifikasi menyeluruh terhadap penggunaan dana bantuan serta menarik kembali dana yang tidak sesuai ketentuan ke kas negara.

Temuan ini menegaskan bahwa program yang seharusnya memperbaiki kualitas pendidikan justru berpotensi menjadi ladang pemborosan dan penyimpangan jika tidak diawasi secara ketat.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

BPK Bongkar Borok Program Revitalisasi Sekolah | Monitor Indonesia