BREAKINGNEWS

Korupsi Triliunan, Vonis Ringan?

Korupsi Triliunan, Vonis Ringan?
Kemendikbudristek (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Putusan 4 tahun 6 bulan penjara terhadap mantan Direktur SMP Kemendikbudristek, Mulyatsyah, dalam kasus korupsi pengadaan perangkat pendidikan senilai triliunan rupiah memunculkan ironi yang sulit diabaikan, ketika kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun, hukuman yang dijatuhkan justru terasa ringan bagi rasa keadilan publik.

Majelis hakim yang diketuai Purwanto S. Abdullah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/4/2026), menyatakan Mulyatsyah terbukti bersalah bersama sejumlah pihak lain, termasuk Nadiem Makarim, Ibrahim Arief (IBAM), dan Jurist Tan.

Mereka dinilai menyebabkan kerugian negara yang bersumber dari kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1,5 triliun serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan senilai sekitar Rp621 miliar.

Putusan ini bukan hanya soal angka hukuman, tetapi juga membuka kembali perdebatan klasik: apakah sistem penghukuman korupsi di Indonesia benar-benar mampu memberikan efek jera.

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai vonis tersebut masih berada pada tahap awal yang memungkinkan perubahan melalui banding atau kasasi.

Namun, ia menggarisbawahi adanya ketimpangan mencolok antara besarnya kerugian negara dan hukuman yang dijatuhkan.

“Kalau dibandingkan dengan kerugian negara, jelas terasa tidak adil,” ujarnya kepada Monitorindonesia.com, Jumat (1/5/2026).

Lebih jauh, Fickar menyoroti persoalan yang lebih mendasar, korupsi bukan sekadar soal pelanggaran hukum, melainkan penyakit yang melekat pada kekuasaan itu sendiri.

Dalam konteks tersebut, ia pesimistis bahwa penghukuman semata bisa melahirkan efek jera, terlebih di tengah praktik intervensi yang kerap membayangi proses penegakan hukum.

Alih-alih hanya mengandalkan vonis, Fickar menekankan pentingnya membangun kesadaran moral para pejabat sejak awal.

Jabatan, menurutnya, adalah amanah yang tidak hanya dipertanggungjawabkan secara hukum, tetapi juga secara etis dan spiritual.

Putusan ini pun menjadi cermin: ketika korupsi bernilai triliunan rupiah hanya berujung pada hukuman hitungan tahun, publik dihadapkan pada pertanyaan yang lebih besar apakah yang sedang dipertaruhkan sebenarnya bukan hanya uang negara, tetapi juga wibawa keadilan itu sendiri?

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Korupsi Triliunan, Vonis Ringan? | Monitor Indonesia